Oleh Sriyanti
Ibu Rumah Tangga, Pegiat Literasi
Kelangkaan gas membuat masyarakat resah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung pada awal bulan lalu, ketika pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kg yang tidak boleh dijual secara eceran oleh pedagang atau warung-warung kecil. Konsumen hanya bisa membelinya di pangkalan resmi saja. Sontak masyarakat pun berbondong-bondong mendatangi agen, namun tidak semua berhasil mendapatkannya akibat antrian panjang karena umumnya mereka datang secara bersamaan.
Merespon permasalahan tersebut Hadiat selaku anggota komisi DPRD Kabupaten Bandung, mendesak pemerintah agar kelangkaan gas dapat tersolusikan. Ia pun memahami bahwa kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan baik, yaitu agar subsidi yang diberikan tepat sasaran. Namun hal ini bisa berdampak negatif pada masyarakat, karena jumlah pangkalannya juga terbatas. Wajar jika kemudian terjadi kepanikan sehingga berpotensi menimbulkan panic buying yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. (TribunJabar.id 03/02/2025)
Sungguh miris, mendapati kenyataan yang terjadi di negeri yang dikenal gemah ripah loh jinawi, dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah. Alih-alih hidup sejahtera, justru rakyatnya kerap dirundung keresahan dan berbagai kesulitan di setiap lini kehidupan baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi termasuk ketersediaan kebutuhan pangan dan migas.
Elpiji sendiri dihasilkan dari gas bumi yang merupakan salah satu sumber daya alam, di mana statusnya adalah milik umum dan seharusnya digunakan oleh seluruh rakyat. Namun hal demikian mustahil terjadi, karena sistem yang diterapkan saat ini yaitu kapitalisme, tidak mengenal adanya kepemilikan umum. Migas mestinya dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi justru diprivatisasi bahkan liberalisasi sektor ini pun dilegalkan, hingga banyak dikuasai oleh perusahaan raksasa asing. Sementara di sisi lain, Pertamina hanya mengelola sebagian kecil saja. Akibatnya untuk mendapatkan LPG dan bahan bakar lainnya harus membeli dengan harga mahal.
Dalam sistem kapitalis negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat, namun hanya berperan sebagai regulator saja. Karena itu pelayanan yang diberikan pada masyarakat pun dilakukan setengah hati dengan pertimbangan untung-rugi. Faktanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak pro rakyat, bahkan justru menyusahkan mereka, seperti aturan pada penjualan gas melon beberapa waktu lalu, yang menyebabkan pendistribusiannya hanya dikuasai oleh para kapital saja. Karena persyaratan untuk menjadi agen resmi harus memiliki modal besar. Jelas regulasi baru ini hanya berpihak pada pengusaha, sementara para pedagang kecil dirugikan karena kehilangan penghasilan. Perolehannya pun sangat nerepotkan karena masyarakat harus menempuh jarak yang jauh sebab keberadaan pangkalan resmi jumlahnya terbatas tidak sampai ke pelosok daerah.
Karena mendapat protes dari rakyat, kebijakan ini pun akhirnya dicabut dan gas melon sudah tersedia kembali di warung-warung kecil. Presiden Prabowo pada tanggal 4 Februari 2025 menginstruksikan menteri ESDM agar para pengecer boleh kembali berjualan. Sekilas mungkin nampak tersolusikan, namun akar masalahnya yaitu terkait penerapan sistem kapitalis justru tidak tersentuh. Maka wajar jika kasus kelangkaan elpiji ini suatu saat akan berpotensi terjadi kembali, sebab keberadaan subsidi bagi rakyat akan terus dipangkas, karena dianggap membebani APBN. Regulasi baru yang katanya ditujukan agar penyalurannya tepat sasaran, sebenarnya sangat berkaitan dengan rencana pengurangan. Pemerintah merasa rugi jika anggaran bantuan jebol karena distribusi gas tidak terpantau. Padahal seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama. Itulah karut marut sektor migas dalam pengelolaan kapitalis, yang sangat jauh berbeda dengan tata kelola sistem Islam.
Dalam Islam, migas yang merupakan SDA termasuk pada salah satu jenis kepemilikan umum, yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Migas termasuk LPG, dibutuhkan masyarakat untuk keperluan memasak, bahan bakar untuk mesin dan transportasi. Jika keberadaannya langka maka manusia akan merasakan kesulitan untuk memperolehnya. Sumber migas tidak boleh diprivatisasi oleh perorangan atau perusahaan, termasuk diserahkan pengelolaannya untuk dieksploitasi. Negara wajib mengelola dan mengurusnya sendiri untuk umat, mengingat keberadaannya sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) merupakan pengurus bagi rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” (HR Imam Bukhari).
Negara akan memudahkan rakyat untuk mengakses berbagai kebutuhannya seperti layanan publik, fasilitas umum, juga sumber daya alam yang merupakan hajat publik. Terkait pendistribusiannya akan disalurkan secara adil dan merata. Harta milik umum seperti elpiji, migas dan segala kebutuhan masyarakat lainnya akan diberikan dengan mudah, murah bahkan gratis. Sehingga rakyat tidak akan kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar yang dibutuhkannya. Pemerintah akan menjamin produksi dan jalur distribusinya terpenuhi secara merata.
Dengan demikian tidak akan terjadi kelangkaan gas yang menyulitkan rakyat seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Karena negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus masyarakat yang tulus dan bertanggungjawab, tanpa embel-embel subsidi hanya untuk rakyat miskin. Fakta ini hanya akan dijumpai ketika Islam diterapkan sebagai landasan dalam sebuah naungan kepemimpinan.
Wallahu a'lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment