*Pemangkasan Anggaran: Bukti Kerapuhan Sistem Ekonomi Kapitalis*
Oleh: Intan Ummu Razka
Setelah tiga bulan memimpin, Presiden Prabowo Subianto mengadakan sidang kabinet perdana di Istana Negara pada 22 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran, dengan fokus pada pengeluaran yang langsung bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa pos anggaran kementerian dan lembaga yang dianggap tidak efisien akan dikurangi, termasuk pengeluaran untuk rapat, seminar, kajian, pengadaan pelatihan, honor profesi, serta pengeluaran untuk percetakan, souvenir, dan sewa gedung, kendaraan, serta peralatan. Selain itu, pengeluaran untuk jasa konsultan dan perjalanan dinas juga akan dikurangi. Pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk mengalokasikan dana pada belanja yang lebih produktif.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja menargetkan pemangkasan anggaran hingga Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,5 triliun. Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk mengidentifikasi pengeluaran mereka sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mengajukannya kepada DPR untuk persetujuan paling lambat pada 14 Februari.
Kebijakan pemangkasan ini muncul sebagai respons terhadap pemborosan anggaran dan pengeluaran yang tidak penting di masa lalu. Pengelolaan anggaran sebelumnya menunjukkan ketidakamanahan dalam menggunakan uang rakyat, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran. Tanpa penyelesaian terhadap tindak korupsi, pemangkasan anggaran tidak akan dapat mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat. Uang negara akan terus bocor dan jatuh ke tangan pejabat atau orang-orang terdekat kekuasaan. Praktik korupsi akan terus berkembang di tengah sistem kapitalisme sekuler, yang menciptakan pejabat-pejabat yang lemah iman, tidak amanah, dan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pemangkasan anggaran yang hanya dilakukan tanpa adanya perubahan mendasar dalam pengelolaan anggaran hanya akan menjadi kebijakan populis tanpa dampak signifikan, dan akan lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para kapitalis yang berkuasa.
Pada dasarnya, akar masalah terletak pada penerapan sistem kapitalisme yang membuat penguasa tidak bekerja demi kesejahteraan rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan elit. Pemangkasan anggaran tidak akan efektif selagi sistem ekonomi kapitalisme yang bergantung pada pajak dan utang untuk pendapatan negara, serta pengeluaran yang tidak berpihak pada kemaslahatan rakyat, tetap diterapkan. Berbeda dengan sistem yang diterapkan dalam negara Islam.
Dalam negara Islam, penguasa memiliki tugas sebagai pelayan rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara dengan tujuan menciptakan kemakmuran masyarakat. Pejabat dan pegawai dalam sistem khilafah berpegang pada prinsip takwa, amanah, dan memiliki keahlian profesional. Sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam menanamkan nilai-nilai tersebut, dan sanksi yang tegas berfungsi sebagai pencegah pelanggaran terhadap harta negara. Dengan adanya kontrol dari masyarakat serta keimanan yang kuat, penyalahgunaan anggaran bisa dihindari. Khalifah, setelah menerima baiat, memiliki tanggung jawab penuh dalam menerapkan syariat Islam dan memastikan kebijakan sesuai dengan syariat Allah. Penerapan sanksi yang tegas akan mencegah pelanggaran dan menjaga keadilan. Oleh karena itu, dengan sistem Islam, penyalahgunaan anggaran akan sulit terjadi, dan rakyat akan menikmati kesejahteraan dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh khalifah, yang berlandaskan pada ketaatan kepada Allah SWT.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment