Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Membebani Rakyat, Islam Solusinya

Wednesday, February 12, 2025 | Wednesday, February 12, 2025 WIB



Oleh Ummu Muthya

Ibu Rumah Tangga 


Pemerintah Kabupaten Bandung gelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan optimalisasi potensi tingkat kecamatan, yang digelar di gedung Muhamad Toha Komplek Pemkab Bandung Soreang. Rapat ini di pimpin oleh Bupati Bandung Dadang supriatna bersama jajarannya.  Pelaksanaan rakor itu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD, di kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata restoran dan potensi pajak lainnya.

Dalam arahannya, bupati mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya Pemkab telah kehilangan atau lost potensi (terjadi kehilangan pemasukan pajak) PAD mencapai 200 miliar. Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk satgas pengendalian tata ruang, penyelenggaraan bangunan gedung dan pariwisata tanpa perizinan. (VISI NEWS. 1/2/2025)


Pajak daerah yaitu pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada warga, dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayahnya, yang diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya untuk mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesehatan serta pembangunan infrastruktur. 


Pemerintah daerah menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan utama. Dan dalam sistem kapitalisme, pajak memang menjadi andalan pemasukan negara melalui penarikan pajak dari berbagai sektor, dan menjadikan rakyat sebagai objeknya. Tingginya pajak dari segala macam ragamnya, sungguh sangat mencekik dan menghimpit kehidupan rakyat. Untuk hidup sehari-hari begitu susah, rakyat makin terbebani dengan pembayaran pajak tersebut. 


Padahal Indonesia adalah negeri yang kaya sumber daya alamnya. Seandainya dikelola oleh negara, dimana hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat tanpa ada pungutan pajak. Kekayaan alam yang melimpah ruah di negeri ini, adalah kepemilikan yang tidak boleh diserahkan pada individu atau kelompok, baik swasta lokal atau asing. Sebab, manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, melainkan hanya pada individu-individu tertentu.


Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan terkait pendapatan serta pengeluaran negara secara jelas.  Dalam aturan Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari rakyat, sebagaimana dalam sistem kapitalisme seperti pajak bumi dan bangunan, kendaraan dan lain-lain. Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus jelas, dalam artian pungutan ini harus benar-benar diizinkan oleh syariat dan berdasarkan kepada dalilnya.


Penguasa yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola seluruh kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai rambu-rambu syariat. Artinya, mulai dari sumber-sumber pendapatan, termasuk jenis pengeluarannya harus bersandar kepada dalil syarak. Penguasa dianggap melanggar syariat jika melakukan pungutan yang tidak sesuai.


Dengan pengelolaan keuangan menurut syariah, negara memiliki pos penerimaan yang sangat banyak. Apabila SDA dikelola sendiri oleh negara, tidak diserahkan pada asing dan swasta, tentu hasil yang kembali kepada negara dapat digunakan secara optimal, bahkan berlebih. Negeri memiliki kekayaan alam yang jumlahnya terbesar, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya.


Dalam syariat Islam, kepemilikan itu tidak hanya kepemilikan individu dan negara, tetapi ada juga kepemilikan umum. Hikmah dengan adanya kepemilikan umum adalah dapat menjamin distribusi kekayaan dan dapat dinikmati oleh semua warga negara.


Pajak memang ada dalam pengaturan sistem ekonomi Islam, dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidental, yaitu hanya ketika kas negara membutuhkan backup keuangan. Alhasil, pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup.


Penguatan keuangan negara tidak lain dengan tunduk pada ketentuan syariat, yakni pengelolaan keuangan (penerimaan dan belanjanya) harus sesuai dengan syariat. Allah Swt. telah memberikan pengaturan yang terbaik dan memastikan bahwa semua kekayaan alam pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia, selama manusia taat pada aturan-Nya. Berlepas diri dari pengaturannya justru akan membuat kehidupan susah dan sempit, bahkan mengundang azab-Nya. Yang menjadi pengingat atas semua ini.   Firman Allah Swt.


“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124)


Demikianlah pengaturan pajak dalam syariat Islam, karena penguasa tidak membebani rakyat, yang ada justru rakyat hidup tenang, damai dan sejahtera. Sebab syariat Islah pernah menjadi negara adidaya selama tiga belas abad lamanya, Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam naungan sistem politik Islam menjadi kunci kembalinya kemuliaan dan kesejahteraan umat yang tidak dapat diwujudkan dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini.


Wallahu A'lam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update