Oleh: Syafiah S.T. SPD
Pagar laut membentang 30 km di Tangerang Banten, mengejutkan masyarakat khususnya desa muncung hingga paku haji. Masalah paling mengejutkan adalah tidak diketahuinya siapa yang membuat pagar sepanjang itu.
Adanya pagar laut ini sangat meresahkan masyarakat. Karena pagar ini semakin menyulitkan dan sempitnya lahan untuk mengambil ikan. Masyarakat sangat kecewa kapada pemerintah, sebab terlalu lambat dalam penangan pagar ini. Harusnya kalau sudah tahu pagar laut itu sebagai pelanggaran, harusnya lansung saja di cabut dan langsung di sidak pembuat pagar itu.
Tidak mungkin teknologi secanggih hari ini, malah seolah tidak mampu membungkam pelaku pemagar laut itu. Terkesan ada yang dilindungi, dan perlindungan tebal itu dilakukan oleh sebuah kekuatan yang besar. Bahkan ada pengakuan rakyat, merekalah yang membuat pagar itu. Usut cerita ternyata mereka disuruh mengakui. Atau bisa dibilang di ancam untuk mengakui pagar itu buatan masyarakat setempat.
Pagar ini sebenarnya sudah lama dibuat, masyarakat sudah lama resah, dan juga sudah melapor ke pihak yang berwajib. Namun laporan masyarakat kecil ini tidak di gubris. Karena suara rakyat kecil memang tidak terdengar, sebab yang di dengar adalah yang memiliki modal besar alias para kapitalis.
Dalam pandangan Islam, harta dapat digolongkan kedalam harta kepemilikan umum, milik pribadi, dan milik negara. Harta yang menjadi milik umum dan negara tidak boleh dikelola swasta atau individu. Pemanfaatan laut tidak diberikan kepada individu. Laut merupakan kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara, sehingga negara pun tidak berhak memprivatisasi dan menasionalisasinya.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishady fi al-Islam, mengatakan benda-benda yang diciptakan Allah di muka bumi ini ada yang menjadi milik individu, milik negara, dan milik umum.
Seharusnya kita mengenal pengaturan syariat ini lebih jauh, supaya bisa menata negeri ini lebih baik.
Dalam kepemilikan umum terdapat tiga klasifikasi. Pertama, barang yang menjadi kebutuhan masyarakat luas sebagaimana hadis yang mengatakan "Bahwa kaum muslim berserikan dalam air, padang gembalaan, dan api" (HR Abu Dawud).
pada saat yang sama Rasulullah saw. mendiamkan perbuatan orang-orang Thaif yang memiliki sumur pribadi. Artinya, menjadi kepemilikan umum jika menjadi kebutuhan masyarakat luas, tetapi jika jumlahnya sedikit, maka bisa dimiliki individu.
Kedua, aset yang tersedia dalam deposit sangat besar. Itu juga bukan milik negara, bukan milik perusahaan pribadi, tetapi milik umum. Artinya, semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya.
Dalam hal ini, negara bertanggung jawab melakukan proses eksplorasi.
Hal ini tampak ketika Rasulullah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyad bin Hammal setelah beliau memberikannya, padahal ada hadis Rasulullah yang melarang orang menarik sesuatu yang sudah diberikan.
ini menunjukkan sedemikian gentingnya perkara itu sehingga Rasulullah saw. menarik kembali apa yang sudah diberikan karena deposit yang tersedia sangat besar.
Ketiga, barang yang tidak mungkin dimiliki individu. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa ketika Rasulullah ditanya oleh para sahabatnya. ‘Bolehkah kami membangun rumah untuk tempat berteduh bagimu di Mina?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Mina adalah tempat bagi orang yang datang terlebih dahulu.’,” ujarnya.
Aset-aset di muka bumi ini yang memang Allah ciptakan tidak bagi orang tertentu, bahkan negara juga tidak memiliki hak untuk memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
Bisa kita lihat di sini, sebetulnya regulasi Islam sudah sangat jelas jika mengacu kepada penerapan syariat yang dicontohkan Rasulullah dalam kehidupan bernegara. Sebagaimana yang dibangun di Madinah dan dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau.
Oleh karena itu, polemik membangun pagar di atas laut tentu bertentangan dengan fikih Islam, yaitu tentang pengaturan laut karena termasuk dalam al-milkiyatul ammah atau kepemilikan umum.sudah sekian kalinya tampak banyak kelemahan pada diri manusia.
Untuk itu, harapan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan dengan jelas, transparan, dan adil tentu hanya dengan berpegang kepada syariat Islam secara kafah yang diterapkan dalam kehidupan bernegara.
Allahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment