Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“Kekerasan Seksual Pada Anak, Imbas Dari Sitem Yang Rusak”

Tuesday, February 11, 2025 | Tuesday, February 11, 2025 WIB
“Kekerasan Seksual Pada Anak, Imbas Dari Sitem Yang Rusak”


Oleh: Dhea Rahmah Artika, Amd.Keb

(Praktisi Kesehatan)


Laporan atas kasus kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berusia 2 tahun di Balikpapan telah masuk Polda Kaltim sejak 4 Oktober 2024 lalu. kasus ini telah melibatkan tenaga ahli dari Kementerian PPPA untuk membantu proses penyelidikan.

Sebagai bentuk dukungan secara langsung, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menemui korban dan sang ibu secara langsung. Pertemuan itu berlokasi di kantor UPTD PPA DP3AKB Balikpapan, Minggu (26/1).

Meski pelaporan kasus ini telah berlalu lebih dari tiga bulan, hingga kini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka. Menurutnya penegak hukum tidak serta-merta bisa langsung menentukan siapa pelakunya.


Mengapa Hal Ini Terus Berulang?

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat krusial untuk disoroti dan perlu ditangani secara serius. Permasalahan ini memiliki dampak yang amat merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, baik dari sisi korban maupun pelakunya sendiri. Apalagi sampai dengan hari ini kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh usia remaja hingga dewasa, bahkan anak-anak sekalipun berpotensi menjadi korban.

Tidak dipungkiri kondisi anak saat ini kian terancam. Rasanya tidak ada lagi ruang yang dirasa aman bagi anak, siapa pun, di mana pun bahkan keberadaannya di rumah sendiri dan bersama orang terdekatnya. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertanyaan besar, anak-anak bisa menjadi korban kekerasan seksual, apa penyebabnya, dan mengapa hal ini bisa terus berulang? 

Jika ditelusuri lebih lanjut, berulang nya kasus yang demikian merupakan imbas dari kehidupan kapitalisme sekuler liberal lah faktor utamanya. Dimana sistem kapitalisme ini merupakan sistem yang memandang segala sesuatu atas dasar kemanfaatan belaka. Disamping itu ada asas yang memperkuat sistem ini terus mengakar yaitu asas sekuler dan liberal. Asas ini mengaruskan kehidupan yang terpisah dari aturan agama serta diberikannya kebebasan dalam hal apapun secara utuh. Sehingga siapapun bebas melakukan aktivitas maksiat dan berpotensi menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Ditambah lagi dengan ketiadaannya peran dari negara yang berupaya dalam hal pencegahan dan sangat lemahnya hukum yang diterapkan membuat kasus kekerasan, pelecehan dan kejahatan seksual semakin tumbuh subur.


Keamanan Terjamin Oleh Islam

Keamanan merupakan kondisi dimana keadaan sesorang yang bebas dari segala bentuk kejahatan dan bahaya. Sehingga melihat dari kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini sangat dibutuhkan support sistem oleh negara. Bukan hanya ketika saat terlanjur terjadi kasus saja tapi terkait dengan perlindungan nyata berupa masifnya 3 pilar pengatur umat yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan aturan oleh negara.

Dalam Islam 3 pilar inilah penyangga terbaik untuk mengatur umat. Pilar pertama yaitu ketakwaan individu. Dimana seluruh umat diwajibkan memiliki ketakwaan hanya kepada Allah SWT. Selalu merasa adanya pengawasan dari sang pencipta, sehingga selalu mengaitkan setiap perbuatan terhadap hukum syara. Selanjutnya pada pilar kedua yaitu adanya kontrol dari masyarakat yang dimana setiap ada hal-hal yang mulai menampakkan sebuah penyimpangan akan mudah untuk saling mengingatkan, menasehati, dan kembali mengarahkan pada hal-hal kebaikan. Dalam kasus ini kontrol pengawasan dari pihak keluarga menjadi kunci agar anak-anak dapat terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Terakhir pada pilar ketiga akan ada aturan pasti dari negara. Negara akan memberikan perlindungan penuh terhadap jaminan keamanan bagi seluruh umat. 

Negara dengan aturan Islam nya akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Urusan kehidupan umum dan khusus akan terpisah, tayangan-tayangan media yang dapat memicu timbulnya syahwat akan otomatis tersaring oleh kekuatan negara. Negara juga akan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman setimpal atas apa yang telah diperbuat oleh pelaku. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kerugian maka diberlakukan hukuman Diyat yaitu adanya pembayaran ganti rugi atas tindak pidana terhadap tubuh dan jiwa. Apabila kekerasan tersebut sampai menghilangkan nyawa maka negara akan memberlakukan hukum Qisas.

Wallahu a'lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update