Oleh Nurul Aini Najibah
Pegiat Literasi
Kebutuhan pokok memiliki peran yang sangat vital bagi masyarakat, karena diolah menjadi makanan sehari-hari untuk mempertahankan hidup. Baik masyarakat kelas atas, menengah, maupun bawah memerlukannya. Jika harga kebutuhan pokok naik drastis, masyarakat menengah ke bawah akan menghadapi kesulitan yang lebih besar. Dalam situasi yang sudah sulit seperti saat ini, beban hidup terutama bagi rakyat kecil semakin berat.
Kurang dari 2 minggu ini, bulan Ramadan akan tiba. Namun, bukannya tetap stabil, harga sembako justru terus meningkat dan diperkirakan masih akan terus naik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakui bahwa beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan harga, bahkan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa komoditas-komoditas tersebut masih dijual di pasaran dengan harga yang melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun, komoditas pangan yang mendapat perhatian utama meliputi telur ayam ras, daging ayam ras, gula konsumsi, cabai merah, cabai rawit, serta minyak goreng. (kumparan.com, 4/2/2025)
Penyebab Kenaikan Harga Pangan
Kenaikan harga pangan menjelang Ramadan bukanlah hal baru di masyarakat kita. Hal ini selalu menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Seolah telah menjadi tradisi yang tak terhindarkan, masyarakat dipaksa untuk terbiasa dengan kondisi ini, sementara pemerintah hanya mengambil langkah-langkah praktis dan jangka pendek.
Adapun, beberapa faktor penyebab naiknya harga pangan menjelang Ramadan antara lain hukum penawaran dan permintaan, praktik penimbunan barang, gangguan pada kinerja pasokan, serta gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif.
Penimbunan barang terjadi akibat adanya manipulasi dari pelaku pasar, yang merupakan fenomena umum di negara dengan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, individu cenderung hanya fokus pada keuntungan materi, dan masyarakat dilihat sebagai pasar potensial untuk meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak negatif atau kerugian yang dialami banyak pihak.
Kapitalisme juga membatasi peran negara hanya sebagai regulator, sehingga pemerintah gagal berfungsi sebagai pelayan rakyat yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. Padahal, negara seharusnya mengambil langkah antisipatif untuk mencegah gejolak harga dan memastikan pasokan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
Pada dasarnya, lonjakan harga pangan yang sulit dijangkau oleh rakyat berakar pada lemahnya peran negara dalam mengelola sektor pertanian dan pangan, yang dipengaruhi oleh paradigma kapitalisme. Sistem ini telah melemahkan peran pemerintah, yang kini hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Alih-alih dikelola oleh negara, pemenuhan kebutuhan masyarakat justru diserahkan kepada korporasi yang semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah justru membuka jalan bagi para pemodal untuk menguasai sektor kebutuhan dasar. Cengkeraman korporasi yang masih begitu dominan di sektor ini menyebabkan stabilitas harga menjadi sulit dicapai, bahkan ketahanan dan kedaulatan pangan semakin jauh dari kenyataan.
Penguasaan korporasi dalam aspek produksi menyebabkan mayoritas stok pangan berada di tangan swasta, bukan dalam kendali negara. Inilah salah satu dampak negatif dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini.
Peran Negara Menstabilkan Harga Pangan
Dalam sistem Islam, negara memiliki peran sebagai pelayan rakyat, dengan kewajiban untuk sepenuhnya mengurus kesejahteraan umat. Negara harus hadir secara aktif dalam memastikan kepentingan masyarakat terpenuhi dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi. Jika muncul permasalahan, Islam menuntut penyelesaiannya secara menyeluruh dan segera.
Oleh karena itu, negara bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat, harus memastikan ketersediaan stok pangan dengan melakukan pendataan yang akurat. Kurangnya pengecekan data dapat memicu kenaikan harga komoditas secara signifikan.
Selain itu, negara juga perlu mengelola distribusi komoditas dengan baik, misalnya melalui operasi pasar guna menstabilkan harga di pasaran. Jika mereka belum mampu mengatur penyaluran barang secara efektif, lonjakan harga pangan saat bulan Ramadan akan terus berulang setiap tahunnya.
Adapun, dalam perspektif syariat Islam, negara akan menjaga stabilitas harga melalui dua cara, yaitu:
Pertama, dalam mekanisme pasar berbasis syariat, negara akan menghapus praktik-praktik yang merugikan, seperti penimbunan barang, intervensi harga, kecurangan, dan manipulasi. Jika ada pedagang, importir, atau pihak lain yang terbukti melakukan penimbunan, mereka akan dipaksa untuk mengeluarkan barangnya ke pasar. Jika dampak dari tindakan tersebut cukup besar, negara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelakunya. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi: “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad)
Kedua, negara bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Jika terjadi fluktuasi harga pangan, baik kenaikan maupun penurunan yang drastis, pemerintah melalui lembaga pengendali seperti Bulog akan segera mengambil langkah untuk menyeimbangkannya, misalnya dengan mendistribusikan barang dari daerah lain. Jika pasokan dari dalam negeri masih belum mencukupi, maka kebijakan impor dapat menjadi solusi untuk menstabilkan harga.
Pengelolaan Pangan dalam Islam
Salah satu tujuan utama negara Islam adalah menciptakan kemandirian pangan serta menjamin ketersediaan pasokan. Karena pangan merupakan kebutuhan dasar, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya demi kesejahteraan rakyat.
Walhasil, negara akan melakukan berbagai langkah untuk memenuhi kebutuhan pangan, seperti meningkatkan produktivitas lahan dan sektor pertanian. Sesuai dengan prinsip syariat, hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan tanah yang tidak produktif. Tanah yang terbengkalai dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, baik untuk pertanian maupun tujuan produktif lainnya. Jika ada tanah yang dibiarkan tanpa dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya akan dicabut. Negara kemudian akan mengambil alih dan mendistribusikannya kepada individu yang mampu mengelolanya dengan baik.
Islam juga mendorong optimalisasi lahan pertanian dengan meningkatkan hasil panen, baik melalui penggunaan benih berkualitas, pemanfaatan teknologi, maupun pembekalan ilmu pertanian bagi para petani. Seluruh aspek ini akan mendapatkan dukungan dan fasilitas dari negara.
Dalam kebijakan ekspor dan impor, Islam menyesuaikan dengan kebutuhan pangan dalam negeri. Ekspor hanya dilakukan jika pasokan pangan telah terpenuhi dan terdapat surplus. Sementara itu, impor berkaitan dengan perdagangan luar negeri dan dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan.
Dengan demikian, Islam menawarkan solusi menyeluruh dalam mengatasi permasalahan pangan. Pasokan pangan akan terdistribusi secara merata dan harga tetap stabil, termasuk saat memasuki bulan Ramadan. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Hal ini karena Islam mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan hukum yang berasal dari Allah Ta’ala.
Wallahu a’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment