Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat Perdagangan Orang : Islam Solusinya

Monday, February 17, 2025 | Monday, February 17, 2025 WIB

v


Oleh : Nani Sumarni

Aktivis Muslimah


Saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi darurat perdagangan orang. Terbukti dengan meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Sebagaimana dilansir dari ayobandung.com pada 23 Januari 2025. Semenjak tahun 2024 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung mencatat 13 kasus TPPO yang melibatkan PMI asal kabupaten Bandung. Pemerintah kabupaten Bandung melalui Kepala Disnakertrans, mengungkapkan bahwa kasus TPPO harus menjadi perhatian serius dalam penanganannya. Pihaknya berencana membentuk tim TPPO yang melibatkan beberapa unsur seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), Dinas sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Polresta Bandung. 


Hal tersebut dibentuk karena TPPO yang terus meningkat ditiap daerah. Perdagangan orang dengan berbagai modus misalnya mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dijadikan sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Mengeksploitasi manusia, anak maupun dewasa dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mengeksploitasi anak untuk dijadikan sebagai pengantin pesanan (mail order bride). Korban diiming-imingi mahar besar hingga kesejahteraan keluarga, tetapi ternyata dieksploitasi mulai dari kekerasan seksual hingga perbudakan seks. Mempekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK). Jumlah yang tercatat diDisnakertrans Kabupaten Bandung itu hanya sebagian wilayah saja.


Mereka mencari penghasilan yang menjanjikan guna memenuhi kebutuhan pokok. Tetapi yang terjadi, malah terjerat perdagangan orang. Ini menunjukkan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran, belum maksimal.


Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan beberapa regulasi guna menanganani kasus TPPO. Salah satunya seperti rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan TPPO. Gugus tugas yang dibentuk terutama di daerah rawan seperti wilayah perbatasan. Ini merupakan implementasi dari UU 21/2007 dan UU 14/2009 tentang protokol pencegahan, penindakan, dan hukuman bagi pelaku perdagangan orang, UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, serta beberapa aturan terkait TPPO. Sayangnya berbagai regulasi ini belum mampu mengurangi kasus serupa, bahkan kasus ini kian marak.


Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sendiri, menilai bahwa maraknya kasus TPPO ini. Disebabkan kebijakan pemerintah terkesan lemah terhadap para pelaku. UU 18/2017 misalnya, yang menetapkan hukuman pelaku TPPO lebih ringan, karena tidak ada ancaman hukuman minimal. Di samping itu, UU tersebut juga tidak menyebutkan kewajiban restitusi bagi pelaku dan itu sangat merugikan korban TPPO. Kondisi ini diperparah dengan lambannya aparat dalam memroses setiap aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik TPPO.


Dengan demikian, menuntaskan masalah TPPO tidak cukup dengan merumuskan regulasi dan melakukan kerja sama antarnegara. Harus ada upaya untuk mendiagnosa akar masalahnya secara utuh, baik dari sisi individu masyarakat hingga memastikan kesejahteraan rakyat oleh negara sebagai upaya untuk mencegah TPPO dan menutup ruang bagi pebisnis gelap yang memperdagangkan orang untuk keuntungan sepihak.


Di tengah regulasi yang lemah saat ini, banyak penyalur tenaga kerja bodong yang menjebak masyarakat awam. Realitas ini terjadi bukan tanpa sebab. Keinginan untuk memperoleh kemapanan hidup di tengah karut-marut ekonomi negeri telah mendorong masyarakat untuk bekerja hingga ke luar negeri. Tidak dimungkiri bahwa salah satu penyebab TPPO adalah kemiskinan yang mendera, seperti bahan pokok yang terus melambung sedangkan masyarakat sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Bahkan yang sudah bekerja saja terancam PHK. Sudah selayaknya negara berupaya untuk menyelesaikan kemiskinan ini.


Fakta yang terjadi saat ini, sebetulnya kemiskinan yang terjadi di masyarakat bukanlah semata karena faktor individu saja. Kemiskinan di negeri ini sesungguhnya bersifat sistemis. Seperti berbagai kebijakan kapitalistik yang memihak segelintir orang telah menciptakan berbagai kesenjangan di tengah masyarakat. Sehingga untuk keluar dari lingkaran kemiskinan, masyarakat harus berjibaku mencari pekerjaan sendiri. Karena, negara yang menggantungkan roda perekonomian pada pemilik modal jelas sekali akan sulit menciptakan lapangan kerja. Tidak heran jika masyarakat berjibaku mencari pekerjaan sendiri bahkan bertaruh nyawa menjadi pekerja gelap atau ilegal karena tuntutan hidup.


Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini tidak hanya menghasilkan kesenjangan sosial kronis tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang menghalalkan segala cara. Rakyat kecil yang harus berjibaku memenuhi kebutuhannya, menjadi korban dari para pebisnis culas yang memanfaatkan kemiskinan mereka.


Kemiskinan yang terjadi sesungguhnya karena negara abai pada rakyat dan hanya menjadi fasilitator para pemilik modal saja. Maka dari itu, memutus mata rantai TPPO ini tidak boleh dari satu aspek saja. Negara harus melihat realitas ini secara komprehensif dan sistemis. Sistem sekuler kapitalisme terbukti menjadi biang kerok masalah ekonomi di masyarakat.


Dalam Islam negara memiliki peran besar dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat, orang per orang. Seperti dalam hadist berikut ini, Rasulullah saw. bersabda;

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Islam mendudukkan negara sebagai pengurus (raa’in) yang wajib mengurus rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan. 


Untuk mencegah munculnya kasus TPPO negara tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan rakyat saja, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Ini karena penguasa/pemimpin wajib mewujudkan kemaslahatan tiap orang yang berada di bawah kepemimpinannya.


Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, Islam menetapkan sumber pemasukan negara berbasis baitulmal dari sumber-sumber yang beragam dan banyak yang cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Sumber-sumber utama penerimaan negara di baitulmal seluruhnya terstandarisasi oleh syariat Islam. Setidaknya terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dan lainnya. Khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yakni tambang, minyak bumi, gas alam, ekosistem hutan dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, usyur, dan lainnya.


Maka negara Islam (Khilafah) akan mampu membuka lapangan pekerjaan. Sehingga bagi para laki-laki dewasa pencari nafkah dapat memenuhi kebutuhan orang/keluarga tanggungannya. Dengan demikian, kaum perempuan maupun anak-anak tidak harus ikut serta terlibat menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.


Dalam Islam pula, tidak akan menemukan kasus TPPO karena penerapan syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan tujuan-tujuan syariat, yakni menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.


Untuk memastikan terjaminnya pelaksanaan syariat, negara hadir untuk menerapkan sistem sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar. Negara akan merujuk pada tiap kasus dan diselesaikan sesuai dengan pandangan syariat dan menjatuhkan sanksi sesuai petunjuk syariat pula. Dengan demikian, masalah perdagangan manusia bisa diatasi dengan solusi Islam.


Wallahualam Bissawabv

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update