Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gas Bersubsidi Menghilang di Pasaran, Negara Gagal Memjamin Distribusi

Sunday, February 09, 2025 | Sunday, February 09, 2025 WIB Last Updated 2025-02-09T16:29:26Z




Oleh Ummi Nissa 

Pegiat Literasi 



Hampir 2 pekan, kelangkaan gas melon 3 kg terus terjadi di berbagai wilayah. Gas bersubsidi yang merupakan kebutuhan pokok rumah tangga  ini mendadak sulit ditemukan di berbagai agen dan pedagang gas keliling.  Keluhan warga pun tersebar luas di berbagai media. Buntut dari adanya larangan gas 3 kg di jual ke pengecer mengakibatkan masyarakat harus rela antre di pangkalan resmi Pertamina dari subuh. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa membawa gas karena tidak kebagian. 


PT Pertamina Patra Niaga mengimbau warga untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Namun kenyataannya stok ketersediaan gas di pangkalan resmi pun terbatas. Hal ini membuat masyarakat kecewa. Meski pemerintah mengeklaim tidak terjadi pembatasan, tetapi di lapangan menurut pengakuan beberapa pemilik pangkalan resmi, mereka mengaku  stok yang diberikan agen terbatas.(tribunnews.com)


 Rakyat Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah 


Pemerintah melalui kementerian ESDM telah menetapkan larangan gas 3 kg di jual ke pengecer yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan dengan alasan agar distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan harga sesuai HET. Namum yang terjadi di lapangan jauh panggang dari api, masyarakat justru menjadi kesulitan dan harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk mendapatkan gas 3 kg. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan justru jauh lebih besar.


Akibat sulitnya mendapatkan gas melon ini, menjadikan beberapa pedagang kaki lima tidak bisa berjualan. Ujungnya mereka tidak bisa menafkahi keluarganya. Bahkan dikabarkan seorang ibu bernama Yonih (62) meninggal dunia pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian pilu ini terjadi setelah ia harus bolak balik ke agen pangkalan gas disebabkan harus bawa KTP ketika membeli gas 3 kg. Ini terjadi di Pamulang Barat kota Tangerang Selatan. Sungguh sangat memprihatinkan. (kompas.com)


Kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg kepada pedagang eceran ini tidak hanya menyusahkan masyarakat dan pedagang kecil, tetapi juga pedagang gas eceran ikut menjerit akibat tidak lagi bisa berjualan gas melon. Mereka diharuskan memiliki izin sebagai pangkalan jika ingin tetap menjual gas elpiji 3 kg. Sementara biaya yang diperlukan untuk menjadi pangkalan cukup besar. Tentu saja hal ini menjadi sesuatu yang sulit dipenuhi oleh pedagang kecil. 


Setelah mendapat protes dari masyarakat terkait sulit yang mendapat gas elpiji 3 kg, bahkan menelan korban jiwa, selanjutnya DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk membolehkan kembali pengecer LPG 3 kg per Selasa 4 Februari 2025. Meski demikian kelangkaan gas masih terus berlangsung.


 Kapitalisasi Sekulerisme Penyebab Polemik Distribusi Gas LPG 


Perubahan sistem distribusi elpiji yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok melon adalah wajar terjadi dalam sistem kapitalisme. Kebijakan ini bukan hanya terkait dengan pergantian menteri dan pejabat, tetapi sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi kapitalisme yang dipilih negeri ini sebagai landasan perekonomian. Pasalnya salah satu sifat sistem ini adalah memberi kemudahan bagi para pemilik modal besar untuk menguasai pasar. Mulai dari bahan baku hingga bahan jadi.


Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi migas yang memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam berlimpah yang sejatinya milik rakyat. Meski Indonesia memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang melimpah, tetapi tata kelola kapitalisme menjadikan rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. Sebab negara harus melegalkan pengelolaannya dari aspek produksi hingga distribusi dengan orientasi bisnis. Oleh karena itu perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap migas. Padahal migas pada  hakikatnya merupakan harta milik rakyat. 


Mirisnya pada saat yang sama kepemimpinan kapitalisme sekuler saat ini telah menjadikan negara lepas tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Kepemimpinan ini juga telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus rakyat. Sebaliknya, penguasa hanya bertindak sebagai pembuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau pemilik modal, hingga rakyat kerap menjadi korban. 


 Pengaturan Islam dalam Pengelolaan Minyak dan Gas 


Berbeda dengan pengelolaan migas sebagai sumber energi di bawah penerapan sistem Islam. Aturan  Islam menetapkan bahwa migas termasuk dalam kepemilikan umum atau harta milik rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:" Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput air, dan api." (HR. abu Daud dan Ahmad)


Perserikatan di sini bermakna dalam hal pemanfaatan. Ini artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya secara langsung atau dikelola oleh negara dan manfaat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, harta-harta yang terkategori kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau sekelompok orang, seperti korporasi. Karena hal tersebut menjadikan sebagai rakyat yang lainnya terhalangi untuk mendapatkan manfaat.


Terkait harta yang terkategori kepemilikan umum ini, minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang masuk kategori api sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini kepada perorangan atau perusahaan sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme.


Sistem Islam telah mewajibkan negara sebagai wakil umat untuk mengelola sumber daya migas tersebut, di mana hasilnya harus dikembalikan atau didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Terlebih negara dalam Islam di posisikan sebagai pengurus rakyat.


Siapapun penguasa atau pemimpin yang menjabat maka hukum Islam inilah yang diterapkan, bukan sistem yang lain. Sehingga kebijakan-kebijakan ekonominya akan memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya, termasuk migas. 


Dalam hal pendistribusian, maka pemimpin negara (khalifah) berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada rakyat yang memerlukannya. untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka, dan pasar-pasar mereka secara gratis. Meski demikian, khalifah juga boleh  menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar.


Negara tidak akan melarang pengecer yang ikut untuk mendistribusikan migas ini ke masyarakat, justru negara sangat terbantu untuk menjamin pendistribusiannya hingga ke wilayah pelosok. sungguh hanya dengan pengelolaan migas dalam Islam yang mampu memberikan kemudahan bagi seluruh rakyat dalam mengaksesnya.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update