Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keserakahan Oligarki di Balik Kisruh Pagar Laut

Sunday, February 09, 2025 | Sunday, February 09, 2025 WIB Last Updated 2025-02-09T16:29:19Z



Oleh Irma Faryanti

Pegiat Literasi




Pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten telah dilakukan beberapa waktu lalu oleh TNI Angkatan Laut dan nelayan.  Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal Harry Indarto.


Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin selaku anggota Komisi I DPR RI sempat mempertanyakan pembongkaran ini, apakah sudah melalui proses hukum ataukah tidak. Karena pemerintah sendiri belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab pemasangan pagar laut  yang membentang di perairan Tanggerang ini. Karena menurutnya, hal ini bisa berpeluang terjadinya pelanggaran  terhadap Undang-undang. (TRIBUNNEWS.COM, Sabtu 18 Januari 2025)


Pagar laut tersebut sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan). Bahkan Pung Nugroho sebagai Direktur Jenderal pengawasan KKP menegaskan bahwa penyegelan itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Selain mengganggu nelayan mencari ikan, tindakan pemagaran diduga tidak berizin.


Keberadaan pagar laut misterius itu sendiri awalnya diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Elly Susiyanti. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga sejak 14 Agustus 2024 lalu. Pembangunan ini mencakup wilayah pesisir desa di 6 Kecamatan, padahal warga yang beraktivitas sebagai nelayan disana mencapai 3.888 orang dan terdapat 502 pembudidaya di lokasi tersebut.


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten ini telah cacat secara prosedur dan material. Setelah dicocokan dengan data peta yang ada letaknya berada di luar garis pantai (di atas laut) yang tidak bisa menjadi privat properti dan tidak bisa disertifikasi. Secara otomatis harus dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.


Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), diduga ada peran Agung Sedayu Group yang membangun pagar laut tersebut, dengan tujuan untuk membatasi area yang akan menjadi sasaran reklamasi. Tidak jauh dari lokasi, rencananya akan dibangun PIK Tropical Coastland. Pembangunan ini telah masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak Maret 2024. Namun mendapat penolakan keras dari warga setempat dan MUI.


Semua yang terjadi adalah akibat kelemahan sistem. Aturan yang digunakan adalah buatan manusia yang berpotensi salah dan sarat akan kepentingan pihak tertentu. Terkait pagar laut misalnya, diduga ada raksasa oligarki yang bermaksud menguasai lahan untuk mengeruk keuntungan bisnis. Mereka memanfaatkan celah aturan yang ada, memperoleh lahan berupa laut, untuk dilakukan reklamasi di kemudian hari. Ketika telah tersertifikasi baru kemudian dibangun. Tidak hanya cukup di daratan, keserakahan mereka merajalela hingga ke laut.


Sayangnya, keserakahan itu justru difasilitasi, bahkan dibiarkan menguasai wilayah yang seharusnya menjadi milik rakyat. Tidak sedikit oknum pejabat yang memuluskan keinginan para oligarki. Hal ini tampak jelas dari penerbitan HGB dan SHM untuk laut. Inilah perlakuan tidak tegas pemerintah terhadap para pemilik modal, sekalipun merugikan masyarakat mereka tetap bergeming karena kedaulatannya tergadai oleh prinsip kebebasan kepemilikan yang diusung sistem kapitalis.


Inilah realita hidup dalam naungan sistem kapitalis. Rakyat tidak memiliki sosok pengayom yang akan mengurusi seluruh kebutuhan mereka. Negara justru abai dan tidak menjalankan perannya sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah), melainkan hanya sebagai regulator yang bergerak sesuai arahan tuannya yaitu para oligarki.


Lain halnya dengan Islam yang memosisikan negara sebagai pengurus urusan umat. Di mana kedaulatan ada di tangan syara’ (Allah Swt.). Seorang penguasa wajib tunduk pada syariat dalam menjalankan amanahnya bukan pada korporasi. Ia juga dilarang mengambil harta kepemilikan  umum untuk dijadikan milik individu. Begitu pula dengan laut, tidak boleh ada seorang pun yang memilikinya dengan menguasai atau memagarinya. Rasulullah saw. bersabda dalam HR. Bukhari:

“Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”


Demikianlah kesempurnaan  hukum Allah ketika diterapkan di dalam kehidupan. Keberadaannya akan membawa keadilan dan menciptakan kesejahteraan bagi umat. Hanya dalam naungan pemerintahan Islam lah semua itu akan terwujud sempurna, tidakkah kita merindukannya.

Wallahu alam Bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update