Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benang Kusut Pagar Laut, Islam Solusi Tepat

Monday, February 10, 2025 | Monday, February 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T07:14:09Z
Benang Kusut Pagar Laut, Islam Solusi Tepat

Oleh : Risnawati (Pegiat Literasi)


Kasus pagar laut bagai benang kusut yang sulit terurai, hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik karena belum ada tindaklanjut ke ranah hukum. Teranyar, telah dicopot enam orang pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sungguh sebuah ironi!


Seperti dilansir dalam laman Jakarta, Kompas.com - Sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, sedangkan dua lainnya disanksi berat. Tidak dijelaskan secara rinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat. Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS. 


Telaah Akar Masalah


Pada hakikatnya, kasus pagar laut sudah jelas ada pelanggaran hukum harusnya segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek hukum. Namun, para pejabat terkait saling tuduh dan seolah berlepas tangan. Meski sudah ada pejabat yang dicopot jabatannya. Namun, dalang sebenarnya belum tersentuh oleh hukum.


Sehingga kasus ini, menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan pejabat negara menjadi fasilitator kriminalitas terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Inilah Akibat penerapan sistem kapitalisme sekularisme dengan prinsip kebebasan kepemilikan dalam ekonomi membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.

Negara seharusnya berfungsi sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada hukum syara’, dan bukan aturan manusia. Dengan berkepentingan untuk memperoleh lahan demi memperluas kepentingan bisnisnya. Dengan memanfaatkan aturan yang ada, lahan pun bisa didapatkan meski saat ini masih berupa laut. Ke depan, dengan melakukan reklamasi, laut yang sudah tersertifikasi bisa menjadi lahan yang siap untuk dibangun. 


Maka, membatasi hak publik dalam pemanfaatan kawasan laut semisal pemagaran adalah suatu kezaliman. Sehingga, negara tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut.


Dengan demikian, pihak-pihak yang berwenang berkewajiban mencegah kemudharatan atau kerugian sekecil apa pun yang menzalimi rakyat, bukan malah memfasilitasi perampasan hak rakyat dengan mengatasnamakan pembangunan. Karena itu, harapan satu-satunya untuk mengurai benang kusut kasus pagar laut ini, tentu hanya dengan berpegang kepada Syariat Islam secara kaffah yang diterapkan dalam kehidupan bernegara.


Islam Punya Solusi Menuntaskan


Islam memiliki sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.Semua sama di hadapan hukum.


Dengan prinsip kedaulatan dalam hukum syara’, maka korporatokrasi dapat dicegah. Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.


Penguasa di dalam Islam dilarang menyentuh/mengambil harta milik umum dengan alasan apa pun (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II hlm. 163). Islam mengakui adanya harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 87 menjelaskan bahwa harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, terkategori milik umum.


Karena itu, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut. Sehingga, tidak boleh ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari). 


Selain itu, Islam juga menetapkan bahwa para penguasa haruslah orang-orang yang memiliki iman dan takwa. Dengan demikian, mereka tidak akan pernah mau menerima suap, melakukan kolusi dan korupsi, apalagi mengintimidasi rakyat. Mereka melayani rakyat dengan setulus hati dan mengharap rida Allah SWT. 


Walhasil, Syariat Islam yang agung ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme yang busuk dan menyengsarakan. Syariat Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam institusi Khilafah Islamiah. Inilah kewajiban dari Allah SWT yang harus segera ditunaikan oleh kaum muslim sebagai hambaNya yang taat. Wallahu a’lam.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update