Penulis : Auliah, S.Pd (aktivis dakwah)
Istilah jeruk makan jeruk, seakan cocok disinonimkan dengan pelaku LGBT. Hewan yang tak memiliki akal saja tak pernah salah dalam memilih pasagan, menormalisasi LGBT adalah bentuk kemaksiatan. Hanya saja melihat sistem yang sekuler ini, akankah efektif peberantasan LGBT melalui perda?
Merilis dari AntaraNews.com–DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang, Sabtu (4/1/2025) menjelaskan beberapa daerah di Sumbar sudah lebih dulu membuat perda serupa. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah serupa.
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT, Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk merancang strategi penyelesaian, serta mendorong pembentukan peraturan, DPRD mendesak pemerintah meningkatkan sosialisasi bahaya penyakit menular melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“
*Buah sistem sekuler kapitalis.*
LGBT adalah buah dari sistem sekuler kapitalis yang diterapkan saat ini. Akibat memisahkan agama dari aturan kehidupan sehingga LGBT berkembang pesat hampir diseluruh dunia, padhal Allah jelas mengharamkannya. Ideologi sekuler kapitalis membuka pintu kebebasan sebesar-besarnya sehingga umat tidak ada Batasan dalam berbuat. Salah satu nya adalah Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Dengan dalih prvatisasi, sehingga orientasi seksual pun menjadi ranah privasi mereka yang juga tidak boleh diatur. Akibatnya, sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini.
Adanya peraturan daerah (PERDA) untuk memberantas LGBT merupakan kebijakan yang baik. Hanya saja akan kah efektif jika masih dalam sistem sekuler kapitalis? Mengingat akidah dari sistem ini adalah memisahkan Aturan agama dari aturan kehidupan, sehingga pemberantasan problematic LGBT ini sulit menyentuh akar permasalahan. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler kapitalis, bukan Islam yang menjadi acuan, melainkan HAM. Sehingga tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang bathil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, terutama asas yang bersumber daari akal manusia yang lemah.
*Islam menumpas habis LGBT sampai ke akarnya.*
LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan serta orientasi seksualnya.
Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara
islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual.
Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Dalam daulah islam, setiap anggota masyarakat mesti beriman dan membuktikan keimanan mereka pada Allah. Allah telah menjelaskan azab atas perbuatan kaum nabi Luth yang sekarang berkamuflase dalam wujud LGBT.
Allah berfirman yang artinya ‘’Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras (QS. Al Hijr : 74)’’
telah jelas bahwa azab Allah begitu dasyat, lamengapa kita sebagai manusia mengingkarinya. Tak lain karena kurangnya ketaqwaan manusia pada pencipta. Negara wajib memfasilitasi dan mendorong serta menjaga agar ketakwaan umat manusia senantiasa terjaga. kontrol masyarakat adalah pilar kedua yang akan menjaga ketakwaan umat. Saling mengajak pada kebaikan dan menyeru pada yang munkar adalah wujud dari pilar kedua ini.
Pilar ketiga adalah hukum atau sanksi tegas oleh negara terhadap pelaku dan korban LGBT. Islam memandang LGBT sebagai kejahatan atau tindak pidana (al-jarīmah/criminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas.
Rasulullah bersabda : ‘’Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).’’
Dalam islam, khilafah adalah pemimpin yang akan memberikan saksi tegas berupa ta’zir yang akan menjerakan bagi kaum LGBT sehingga bibit kaum Sodom tidak akan tumbuh subur dimuka bumi Allah.
Allahu a’lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment