Oleh Nani, S.PdI (Relawan Opini Konawe Selatan)
Keresahan masyarakat terhadap kasus LGBT adalah sesuatu yang wajar dan harus segera dihentikan. Karena ini merupakan kemaksiatan besar yang akan menghancurkan generasi. Dengan demikian maka harus dibuat regulasi untuk memberantas kemaksiatan ini.
REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. “DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (4/1/2025).
Saat ini, beberapa daerah di Sumatera Barat sudah memiliki peraturan daerah untuk memberantas kaum LGBT, kata Nanda. Oleh karena itu, DPRD berpendapat, pemerintah provinsi harus melakukan hal serupa.
Kaum LGBT merupakan produk dari sistem sekuler yang berlaku saat ini. HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuhsuburkan kemaksiatan ini.
Tentu saja, menyerukan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah sebuah keinginan yang sangat baik. Namun, hal ini tidak akan efektif. Mengingat sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah, tetapi terus-menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Beberapa di antaranya disingkirkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM karena HAM memang menjamin kebebasan berekspresi, termasuk dalam urusan seksual. Inilah sebenarnya yang menjadi pangkal persoalan diterima atau tidaknya eksistensi kaum gay. Terlebih lagi, sistem ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan. Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan selama tidak menimbulkan masalah bagi orang lain. Nilai kebebasan yang diwakili oleh sistem ini merupakan racun mematikan bagi akal budi dan naluri manusia.
Siapa pun dapat melakukan apa saja, sekalipun menyimpang atau melanggar agama, asalkan orang tersebut berani mengambil resiko. Pemahaman seperti ini pada akhirnya berujung pada hilangnya semangat musyawarah atau amar makruf nahi munkar di dalam masyarakat bahkan di dalam keluarga. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam secara komprehensif juga turut memperparah keadaan ini. Telah dipahami bahwa Islam terbatas pada ritual dan karena itu tidak mempengaruhi perilaku sehari-hari. Jika Islam tidak digunakan sebagai standar perilaku, keinginan menjadi faktor penentu. Akibatnya manusia berlomba-lomba untuk memuaskan hawa nafsu naluriah dan fisiknya secara bebas, sehingga menghilangkan pengabdian pribadi. Tidak ada ruang bagi penerapan hukum Islam secara kaffah. Prinsip yang salah tidak akan mampu memberikan penyelesaian yang tuntas terhadap permasalahan manusia, apalagi jika penyelesaian tersebut didasarkan pada lemahnya pikiran manusia.
LGBT tidak dapat diberantas sepenuhnya kecuali Islam dipraktikkan sepenuhnya. Islam memiliki hukum-hukum tertentu sesuai dengan hukum-hukum Allah mengenai lembaga-lembaga sosial, mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksual.
Negara bertugas untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya agar mereka dapat bertakwa kepada Allah dalam tatanan sosial. Pemerintah akan menutup secara tegas semua celah yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pelanggaran hukum Islam.
Negara juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syari’at termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Jelaslah bahwa lesbianisme, homoseksualitas, biseksualitas, dan transgenderisme adalah tindakan terlarang dalam Islam dan merupakan pelanggaran pidana yang harus dihukum berat. Sabda Nabi saw.,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya” (HR Ahmad). Sangat tegas bukan.
Wallahualam Bissawab
No comments:
Post a Comment