Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2025: Kenaikan PPN 12%, Beban Baru Rakyat

Wednesday, January 15, 2025 | Wednesday, January 15, 2025 WIB

Oeh: Aning Juningsih (Aktivis Muslimah)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut, tarif PPN yang sebelumnya 10% naik menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara agar target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun tercapai.

Menurut pemerintah, kenaikan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing investasi dan ekspor, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini justru membebani masyarakat.

 

Beban Tambahan bagi Rakyat

Kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin menekan masyarakat, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Daya beli masyarakat melemah, dan banyak rumah tangga harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kebijakan ini diperkirakan akan memperparah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang sudah menjadi tren di berbagai sektor industri selama tahun 2024. Dampak ini tentu akan dirasakan oleh pekerja dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Penolakan dari berbagai pihak terhadap kenaikan PPN ini tidak mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah. Meskipun aspirasi masyarakat disuarakan, keputusan tetap berjalan tanpa perubahan. Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa kebijakan ini penting untuk mengantisipasi potensi krisis ekonomi di masa depan, dengan alasan defisit APBN sempat mencapai 6,09% pada 2020 meski kemudian turun di bawah 3%.

 

Pajak di Sektor Pendidikan

Kenaikan pajak juga berdampak pada dunia pendidikan, meskipun hanya pada lembaga tertentu. Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, sekolah dengan label “berstandar internasional” atau yang memungut biaya lebih dari Rp 100 juta per tahun akan dikenakan pajak 12%. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk gotong royong dan demi keadilan, namun tetap menjadi kontroversi.

 

Sistem Kapitalisme dan Ketergantungan pada Pajak

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu instrumen utama untuk menutupi defisit anggaran negara. Negara mengandalkan pajak sebagai sumber pemasukan, termasuk untuk membayar utang yang terus membengkak. Kebijakan ini menyebabkan rakyat harus menanggung beban tambahan, bahkan untuk kebutuhan pokok yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa siapa pun yang tidak setuju dengan pajak dapat meninggalkan Indonesia. Pernyataan ini mencerminkan sikap yang tidak pantas dari seorang pejabat publik yang seharusnya melayani rakyat. Ironisnya, negara yang menerapkan sistem kapitalisme justru membebani rakyatnya melalui kebijakan pajak yang zalim.

 

Solusi dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, pajak tidak menjadi tumpuan utama pemasukan negara. Pemerintahan Islam mengelola perekonomian berdasarkan syariah, termasuk dalam hal pengelolaan APBN. Sumber pemasukan negara dalam Islam meliputi ghonimah, fa’i, khumus, kharaj, dan jizyah. Selain itu, sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak, gas, batu bara, emas, dan nikel, wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau asing.

Sistem Islam melarang pengenaan pajak secara zalim. Dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan masuk surga pemungut pajak.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim). Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh untuk menyejahterakan rakyat tanpa membebani mereka dengan pajak yang memberatkan.

 

Pemerintahan Islam yang Adil

Pemerintahan Islam memastikan pengelolaan negara dilakukan dengan adil dan transparan. Penguasa dipandang sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa diskriminasi. Ketakwaan individu menjadi landasan utama dalam pengelolaan negara. Penguasa dalam Islam memahami beratnya pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT sehingga mereka menjalankan amanah dengan penuh rasa takut kepada-Nya.

Selain itu, pejabat dalam sistem Islam mendapatkan gaji yang layak dan dilarang mengambil harta secara tidak sah (ghulul). Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang telah kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia, maka apa yang dia ambil selain itu adalah harta haram.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

 

Mewujudkan Sistem Islam

Sudah saatnya kita kembali kepada syariah Islam untuk mengatasi berbagai bentuk kezaliman, termasuk kebijakan pajak yang memberatkan rakyat. Dalam sistem Islam, perekonomian dikelola dengan adil dan sesuai dengan aturan Allah SWT. Semua sumber daya alam dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, dan kezaliman seperti privatisasi sumber daya atau korupsi dapat dicegah.

Mari kita wujudkan penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan yang hakiki dapat tercapai. Hanya dengan kembali kepada hukum Allah, segala bentuk kezaliman dapat diakhiri. Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update