Oleh Arista Yuristania
Aktivis Muslimah
Ketua Satgas Perumahan Hasim Djojohadikusumo buka suara soal program penyediaan rumah. Menurut Hasim hampir 11 juta yang antre mendapat rumah layak. (finansmce.detik.com, Rabu, 04 Des 2024 21:19 WIB)
Berdasarkan sumber yang sama, Hasim juga menyebutkan ada sebanyak 27 juta keluarga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, seperti di rumah-rumah gubuk dan lain sebagainya. Hasim mengungkap bahwa kondisi yang tidak layak huni rentan menimbulkan persoalan sunting. Saat ini sekitar 25% anak Indonesia mengalami sunting. (finance.detik.com, Rabu, 04 Des 2024 21:19 WIB)
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap individu. Bukan hanya memiliki rumah, masyarakat juga membutuhkan rumah yang aman dan nyaman sebagai tempat berlindung dan menjaga kehormatan. Belum terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak oleh sebagian masyarakat disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah melambungnya harga tanah dan rumah. Meski pemerintah memberikan subsidi dalam pembangunan hunian, namun harganya tetap mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Selain itu juga lokasinya yang seringkali jauh dari pusat perekonomian dan sosial.
Dalam sistem kapitalis, kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab individu. Hal ini menunjukkan bahwa negara abai atas kondisi rakyat yang lemah dan miskin. Hal ini menjadi bukti abainya negara terhadap peran utamanya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Melalui penerapan sistem kapitalis, negara malah menyerahkan penyediaan hunian kepada pihak swasta yang berorientasi profit motif. Belum lagi konsesi lahan pada pihak swasta, atas nama liberalisasi telah mengakibatkan lahan berada pada kendali korporasi. Liberalisasi juga terjadi pada barang tambang seperti semen, pasir, besi, batu, juga kayu dan hutan, termasuk bahan bangunan. Semua ini menyebabkan sulitnya rakyat menjangkau rumah hunian murah dan terjangkau serta berkualitas.
Sungguh, sistem demokrasi kapitalis telah melahirkan pemimpin yang tidak peduli pada rakyatnya. Puluhan juta rakyat yang kesehatan dan nyawanya terancam akibat tidak memiliki hunian layak, tidak menjadi perhatian serius. Puluhan tahun harus merasakan hidup di kolong jembatan, di bantaran sungai, atau di gang-gang sempit yang tidak sehat dan tidak layak. Di saat yang sama, penguasa justru membiarkan pengembang rumah mengendalikan harga rumah sesuka hati untuk mendapatkan keuntungan besar. Di sisi lain, negara gagal mengentaskan kemiskinan yang menjadi penyebab sulitnya rakyat mengakses kebutuhan papannya.
Kondisi berbeda terjadi dalam negara yang menerapkan Islam Kaffah. Islam memiliki sejumlah konsep dan pengaturan pengelolaan perumahan yang jika diterapkan secara Kaffah, meniscayakan rakyat dapat mengakses rumah yang layak, aman, nyaman, harga terjangkau, dan syariah. Islam memandang bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan hunian rakyat. Sehingga seluruh rakyat menjangkaunya.
Adapun yang kesulitan secara ekonomi, maka negara memberikannya secara cuma-cuma. Negara akan memastikan setiap individu memiliki hunian yang layak atau pantas dihuni manusia. Di antaranya nyaman, aman, memenuhi aspek kesehatan, harga terjangkau dan syariah. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulasi, sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw:
“imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Al Bukhari)
Penguasa di bawah kepemimpinan Islam memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam dirinya, sifat kekuatan kepribadian islam, ketakwaan, welas asih terhadap rakyat, tidak menimbulkan antipati. (Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Al-Islamiyah juz 2, hal 158)
Adapun tanggung jawab penguasa terhadap rakyat adalah senantiasa memperhatikan rakyatnya, memberikan nasihat, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikitpun harta kekayaan milik umum dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam saja tanpa yang lain. (Tqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Al-Islamiyah juz 2, hal 161)
Oleh karena itu dalam hal pemenuhan kebutuhan papan, negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan papan kepada pihak swasta. Adapun pembiayaan pembangunan berbasis Baitu Maal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan umum bersumber dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti barang tambang, hutan, danau, laut, gunung yang sebagiannya merupakan bahan dasar pembuatan rumah.
Dengan begitu negara wajib mengelolanya dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. Salah satunya adalah menjualnya dengan harga murah. Kepemilikan lahan yang diatur syariat juga memudahkan rakyat memiliki lahan. Semua ini menjadi jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki hunian yang layak. Bahkan bagi rakyat yang tidak memiliki kemampuan membeli rumah, negaralah yang akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka. Negara memiliki mekanisme iqhta’ atau pemberian lahan milik negara secara cuma-cuma kemudian membangunkan rumah di atasnya.
Negara menggunakan dana dari Baitul Maal Khilafah, dan hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum Muslim. Penerapan syariat Islam secara Kaffah sejatinya menjadi jaminan ketersediaan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Wallahualam bishawaab.
No comments:
Post a Comment