Oleh : Haerini Udin
(Pegiat Literasi)
Kasus peredaran narkotika di Kendari seperti tidak ada habisnya. Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 kilogram di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (20/6). Kepala Polresta Kendari Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Kendari, Jumat, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket Sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari. Atas kasus tersebut, MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Antaranews.com 21/6/24).
Kasus sama kembali terjadi pada tanggal 5 november 2024. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 366 gram di sejumlah tempat di Kota Kendari dengan empat tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) bersama seorang pria berinisial WW (31) di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Empat tersangka tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.(RRI.co.id 5/11/24).
Ekonomi menjadi alasan mengapa para pelaku nekat menjadi kurir narkoba.
Meski sudah terdapat ancaman hukuman yang tegas bagi pengedar narkoba, yakni berupa penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga kini tidak membuat jera bagi pelakunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, narkoba memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan bidang usaha yang lain, sehingga narkoba menjadi salah satu objek yang bisa dibisniskan.
Kita harus mengakui negara kita masih banyak masyarakat yang golongan menengah ke bawah. Akhirnya, mau tidak mau walaupun terancam hukuman mati, tetapi mereka harus menghidupi keluarga, sebagaiman dusampaikan Kombes Pol Adhi saat program Polda Lampung Menyapa yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10).
Dia mengungkapkan, jika berhasil mengirim satu kilogram narkoba saja ke tempat tujuan, sang kurir bisa mendapat imbalan sebesar Rp10 juta. Bahkan, di tingkat pedagang barang narkoba itu bisa dikemas dengan harga yang bervariasi, akhirnya menjadi bisnis yang menggiurkan.
(Kupastuntas.co, 30/10/20).
Dampak Sistem Sekuler Kapitalistik
Kendari bukanlah yang pertama dan satu-satunya menjadi tempat sindikat narkoba beraksi. Telah banyak di wilayah Nusantara yang juga menjadi pasar empuk, bahkan tempat produksi narkoba. Penangkapan sindikat pun tidak pernah sepi diberitakan media.
Sindikat pengedar narkoba tidak akan pernah hilang selama sistem kehidupan sekuler kapitalistik diterapkan. Berikut benang merah antara penerapan sistem sekuler kapitalistik dan menyuburnya sindikat peredaran narkoba. Pertama, asas sekularisme yang kini menjadi visi misi kehidupan masyarakat hanya berorientasi pada materi. Asas ini mendorong masyarakat berperilaku konsumtif dan hedonis. Gaya hidup liberal pun menjadi ciri khas sistem ini. Membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk memilih jalan yang salah dengan menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram seperti narkoba.
Narkoba menjadi solusi meraih pundi-pundi uang tatkala kesempitan ekonomi melanda. Narkoba juga kerap menjadi obat penenang ketika keresahan hidup menggejala. Alhasil, setiap tahunnya, banyak bermunculan pecandu dan pengedar narkoba berbeda muka. Indikasi ini bisa kita saksikan dari para pelaku kejahatan narkoba yang berasal dari berbagai kalangan, mulai ibu rumah tangga, pelajar, artis, selebgram, hingga aparat.
Kedua, narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Narkoba di Indonesia tidak pernah habis karena Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula. Dalam kacamata kapitalisme, narkoba adalah barang yang bernilai ekonomi. Alhasil, transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung selama permintaan terhadap narkoba meningkat. Peningkatan ini akan selalu beririsan dengan jumlah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Ketiga, penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar. Saat ini, regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang bagus. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.
Islam Memberantas dengan Tuntas
Akar persoalan sulitnya memberantas narkoba bisa dikembalikan kepada tidak diterapkannya hukum Allah Taala. Sistem kehidupan, ekonomi, hingga politik, bertolak belakang dengan Islam. Wajar saja persoalan tidak akan selesai sebab mengandalkan akal manusia semata. Sebagai agama yang paripurna, Islam telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mengatur kehidupan umat manusia, termasuk memberantas bisnis haram seperti narkoba. Negara akan bersungguh-sungguh dalam memberantas narkoba hingga tuntas sebab itulah tugasnya, yaitu melindungi umat dari segala macam bahaya.
Sistem kehidupan yang berbasis akidah akan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan. Jangankan melirik narkoba yang telah jelas haram, mereka akan terus berupaya beramal saleh yang bermanfaat bagi diri dan umat.
Begitu pun dengan sistem pendidikan yang berbasis akidah, menjadikan anak didik matang dalam berpikir sehingga dengan kecerdasannya, ia justru akan menciptakan teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia. Lalu, sistem ekonomi Islam yang menstandarkan muamalah pada yang halal saja, menjadikan semua orang menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam pun akan menghilangkan kemiskinan sebab tata kelolanya berbasis pada kemaslahatan umat.
Alhasil, tidak akan ada yang terpaksa melakukan maksiat hanya karena butuh makan. Hal demikian ditopang dengan sistem politik pemerintahan yang berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara menjamin kebutuhan dasar umat, mulai dari pangan, papan, sandang, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Semua itu menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup dalam kebahagiaan. Tidak akan ada yang stres hingga harus menggunakan narkoba untuk menghilangkannya.
Di samping itu, sistem sanksi yang menjerakan, menjadikan orang-orang rusak (mereka yang bebal terhadap syariat) makin sedikit. Hukuman bagi mereka sangat menjerakan. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba masuk hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh khalifah.
Dalam tataran implementasi, Islam membutuhkan dukungan tiga pilar dalam memberantas narkoba agar tuntas terselesaikan, yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu yang paham syariat dibarengi dengan kontrol masyarakat, lalu dipayungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara, akan menjadikan kehidupan umat berbangsa dan bernegara diliputi ketenteraman. Bukan hanya narkoba yang hilang tapi juga segala jenis bisnis haram akan turut lenyap.
Wallahua’lam.
No comments:
Post a Comment