Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Berbicara tentang korupsi di negeri ini bagai pendongeng yang tak bisa berhenti bercerita. Korupsi terlalu sering terjadi seakan tidak ada yang menangani.
Berbagai kasus korupsi silih berganti. Dua kasus korupsi terkini cukup menyita perhatian publik. Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dan dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi, menjadi perbincangan yang cukup panas.
Terlebih saat KPK menyatakan pemberian fasilitas kepada putra bungsu Jokowi itu bukanlah gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara, namun ia terpisah dari orang tuanya. Selain itu juga fasilitas tersebut hanya berupa jasa yang langsung dinikmati oleh Kaesang, bukan barang atau bentuk gratifikasi lainnya yang memengaruhi kebijakan negara, ini sungguh menyesatkan.
Siapa pun tahu bahwa Kaesang adalah putra Presiden Jokowi. Pemberian fasilitas untuk Kaesang jelas karena ia putra presiden, bukan semata individu Kaesang. Dengan demikian, fasilitas jet pribadi itu terkategori gratifikasi yang merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Selain itu, Pasal 12B Ayat 1 UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi tidak mesti dalam bentuk barang, tetapi juga dalam bentuk fasilitas/jasa.
Terpampang nyata keputusan KPK yang membebaskan Kaesang menunjukkan campur tangan kekuasaan dalam pengusutan kasus Kaesang. Perbedaan perlakuan terhadap kasus Tom Lembong dan Kaesang menunjukkan bahwa negara telah melakukan ketidakadilan dalam mengusut kasus korupsi.
Sikap pemerintah seperti ini pun tampak juga pada beberapa kasus korupsi. Penanganan yang lambat dan tidak kunjung usai seperti kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, kasus Bank Century, dana BLBI, dan juga kasus KTP elektronik. Praktik yang sangat niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme.
Sungguh kondisi ini telah menunjukkan konsep persamaan di depan hukum tidak terwujud. Pengusutan korupsi seakan tak ada aksi. Meski sudah ada KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, korupsi masih saja terjadi, bahkan makin parah. Wajarlah jika berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34 dari 100. Skor ini lebih rendah dari rata-rata global, yaitu 43.
Sejatinya dalam kapitalisme, korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi. Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut, demikian yang dinyatakan Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup pada abad ke-19.
Sistem yang berasaskan sekularisme telah menihilkan peran agama dalam kekuasaan. Alhasil, kekuasaan yang diwarnai tindakan korup menjadi perilaku rusak yang biasa terjadi. Nihilnya kontrol agama terhadap perilaku manusia saat menjadi penguasa serta dijadikannyw agama hanya boleh termanifestasi dalam sektor privat, yaitu akidah, ibadah, dan akhlak semakin melambungkan tindakan bejat korup di ranah publik.
Di ranah publik yang salah satunya adalah sistem politik kenegaraan, agama tidak boleh hadir dan mengatur. Jadilah kekuasaan melenggang secara liberal. Penguasa seolah-olah berwenang untuk berbuat suka-suka demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya, termasuk di dalamnya tindakan korup.
Sungguh, tata pemerintahan demokrasi telah menjadikan manusia sebagai pembuat aturan demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan korupsi. Sistem hukum dan persanksian pun dibuat dan ditafsirkan sedemikian rupa agar rezim berkuasa aman dari jerat hukum meski bertindak korup. Siapa pun lawan politiknya akan dijegal sedemikian rupa hingga jerat hukum menimpanya.
Sistem sekuler kapitalisme telah merealisasikan kekuasaan tidak tunduk terhadap hukum. Mempermainkan hukum menjadi Hal biasa. Akhirnya korupsi tidak ditumpas, padahal penegakan hukum harus terwujud jika ingin memberantasnya.
Korupsi Tuntas, Islam Solusinya!
Rasulullah saw. bersabda,
“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud).
“Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Nash di atas jelas menunjukkan bahwa korupsi adalah perbuatan dosa. Demikian juga gratifikasi. Pemberian ini pun termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda,
“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Sistem Islam mampu menyelesaikan korupsi secara riil. Semua celah korupsi akan ditutup.
Sistem Islam mampu membentuk akidah Islam pada diri setiap rakyat. Melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial, pembentukan dan penguatan akidah diupayakan. Kontrol kuat pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah terwujud, hingga perbuatan melanggar selah satunya adalah korupsi dapat dihindari.
Sistem Islam mampu menjalankan sistem perekrutan pegawai dan pejabat negara sesuai syariat. Hanya orang adil yang akan direkrut. Sedangkan orang fasik yang gemar maksiat, termasuk suka berbuat korup dicegah menjadi pegawai atau pejabat negara.
Dalam kinerja pemerintahan, sistem Islam akan mendorong aktivitas penghitungan harta kekayaan para pejabat dan akan membandingkan antara sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada jumlah harta tak wajar, ia akan diminta mempertanggungjawabkan asal hartanya. Jika tidak mampu mempertanggungjawabkannya, maka hartanya akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal.
Pemimpin dalam sistem Islam (Khalifah) akan menegakkan hukum secara adil. Sanksi tegas akan dikenakan pada para koruptor. Siapa pun yang terbukti berbuat korup akan dihukum, sekalipun keluarga pejabat. Para pelaku akan diumumkan di media massa agar menjadi sanksi sosial. Qhadi akan menetapkan sanksi takzir bagi koruptor. Hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau qhadi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi.
Dalam sistem Islam, hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati. Sedangkan hukuman lainnya bisa berupa penjara, pengasingan, atau denda. Semua hukuman itu akan memberi efek jera pada pelaku (zawajir) dan menebus dosanya di akhirat (jawabir).
Sistem Islam sangat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Siapa pun yang bersalah akan dihukum. Hal ini tampak jelas dalam peristiwa di masa Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Pada saat itu Khalifah melihat unta milik putranya sangat gemuk. Ternyata unta itu dipelihara di tempat khusus untuk unta baitulmal. Khalifah Umar segera menyuruh agar unta tersebut dijual dan keuntungannya dimasukkan ke baitulmal. Ketegasan Khalifah Umar dalam mencegah korupsi, baik terkait dirinya maupun keluarganya tampak secara jelas dari tindakan beliau sebagai penguasa. Mekanisme Islam telah menyelesaikan secara rigid perbuatan korupsi. Aturan Allah Ta’ala telah menghantarkan kekuasaan pada keadilan tertinggi. Tak ada kesewenang-wenangan dalam menikmati kekuasaan karena Islam telah rigid menunjukkan jalan mana yang harus ditempuh di dalamnya. Korupsi dapat dihindari, keselamatan diri dan negara pun terjaga sampai hari akhir nanti.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment