Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kondisi Buruh Miris Ditengah Sistem Kapitalis

Friday, November 15, 2024 | Friday, November 15, 2024 WIB

Oleh : Dede Darmini

(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

 

Buruh selalu menuntut kenaikan upah ke pengusaha, tetapi peran pemerintah hampir NOL untuk membantu buruh. Coba pemerintah : memberikan tax holiday 2x/tahun untuk buruh-buruh UMR yang taat pajak, menyiapkan rusun, sekolah, klinik/rumah sakit dan aktivitas bisnis disetiap kawasan industri sehingga ongkos transport, pendidikan, kesehatan buruh bisa ditekan seminimal mungkin. Itu saja sudah banyak menolong buruh, sehingga buruh bisa saving, pengusaha happy.” Sebuah komentar yang ditulis oleh seseorang dilaman CNBC Indonesia pada 9/11/2024 ketika mengkritisi kenaikan upah buruh yang tidak sebanding dengan pembiayaan kebutuhan sehari-hari. Menurut ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia bahwa PP 51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%. Kenaikan diluar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini mayoritas. ” Ujarnya, pada kamis (7/11/2024). Tahun ini jika mangacu PP 51/2023 Apindo ingin membuat skala upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. Disebutkan juga upah minimun yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi dikisaran 8% /tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang, Ujar Subchan.

 

Predikat seorang buruh dalam kacamata sistem kapitalis dianggap sebagai alat produksi, sehingga ketika perusahaan menetapkan besaran upah ditekan serendah mungkin supaya didapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Walhasil ditengah intensitas kehidupan yang semakin  sulit nasib buruh semakin terhimpit. Alih – alih pemerintah menaikan upah buruh dengan nilai tinggi, tapi ironi harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi, biaya dan pelayanan kesehatan semakin tidak pasti, biaya pendidikan menjadi-jadi. Begitu pun pungutan pajak semakin menggila. Inilah se-abreg polemik buah hasil dari tidak diterapkannya sistem Islam dalam kancah pemerintahan. Dimana pengusaha menjadi penyokong penguasa. Pun UU yang ditetapkan sudah pasti pesanan dari pengusaha yang meminta balas budi kepada penguasa. Pasalnya dalam sistem kapitalis ini meniscayakan orang bermodal, dialah yang bisa berkuasa.

 

Sungguh berbeda dengan kondisi yang diciptakan ketika aturan Islam diterapkan dalam pemerintahan. Buruh dibayar sesuai dengan  pekerjaan yang berdasarkan kesepakatan. Ketika terjadi perselisihan ada khubara’ yaitu tenaga ahli yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan dalam kontrak kerja. Kriteria khubara haruslah orang yang adil dan ahli dalam masalah perburuhan. Disamping itu kondisi ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya negara Islam akan mengatur dengan menekan biaya-biaya tersebut hingga murah bahkan sampai gratis. Sumber pembiayaannya salah satunya dengan mengelola sendiri sumber daya alam yang Allah sediakan sebagai kepemilikan umum bagi manusia. Kemudian pendistribusiannya dilakukan sesuai dengan skema berdasarkan yang telah Allah tetapkan. Semua ini bisa tercapai, ketika sistemnya beralih ke sistem pemerintahan Islam yang mempunyai sebuah aturan yang tentunya bersandar pada Al Qur ‘an dan As sunnah yang tidak lain untuk mensejahterakan seluruh makhluk dimuka bumi ini, Insyaa Allah. Wallahu a’lam.

Kondisi Buruh Miris Ditengah Sistem Kapitalis
Oleh : Dede Darmini
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Buruh selalu menuntut kenaikan upah ke pengusaha, tetapi peran pemerintah hampir NOL untuk membantu buruh. Coba pemerintah : memberikan tax holiday 2x/tahun untuk buruh-buruh UMR yang taat pajak, menyiapkan rusun, sekolah, klinik/rumah sakit dan aktivitas bisnis disetiap kawasan industri sehingga ongkos transport, pendidikan, kesehatan buruh bisa ditekan seminimal mungkin. Itu saja sudah banyak menolong buruh, sehingga buruh bisa saving, pengusaha happy.” Sebuah komentar yang ditulis oleh seseorang dilaman CNBC Indonesia pada 9/11/2024 ketika mengkritisi kenaikan upah buruh yang tidak sebanding dengan pembiayaan kebutuhan sehari-hari. Menurut ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia bahwa PP 51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%. Kenaikan diluar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini mayoritas. ” Ujarnya, pada kamis (7/11/2024). Tahun ini jika mangacu PP 51/2023 Apindo ingin membuat skala upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. Disebutkan juga upah minimun yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi dikisaran 8% /tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang, Ujar Subchan.

Predikat seorang buruh dalam kacamata sistem kapitalis dianggap sebagai alat produksi, sehingga ketika perusahaan menetapkan besaran upah ditekan serendah mungkin supaya didapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Walhasil ditengah intensitas kehidupan yang semakin sulit nasib buruh semakin terhimpit. Alih – alih pemerintah menaikan upah buruh dengan nilai tinggi, tapi ironi harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi, biaya dan pelayanan kesehatan semakin tidak pasti, biaya pendidikan menjadi-jadi. Begitu pun pungutan pajak semakin menggila. Inilah se-abreg polemik buah hasil dari tidak diterapkannya sistem Islam dalam kancah pemerintahan. Dimana pengusaha menjadi penyokong penguasa. Pun UU yang ditetapkan sudah pasti pesanan dari pengusaha yang meminta balas budi kepada penguasa. Pasalnya dalam sistem kapitalis ini meniscayakan orang bermodal, dialah yang bisa berkuasa.

Sungguh berbeda dengan kondisi yang diciptakan ketika aturan Islam diterapkan dalam pemerintahan. Buruh dibayar sesuai dengan pekerjaan yang berdasarkan kesepakatan. Ketika terjadi perselisihan ada khubara’ yaitu tenaga ahli yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan dalam kontrak kerja. Kriteria khubara haruslah orang yang adil dan ahli dalam masalah perburuhan. Disamping itu kondisi ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya negara Islam akan mengatur dengan menekan biaya-biaya tersebut hingga murah bahkan sampai gratis. Sumber pembiayaannya salah satunya dengan mengelola sendiri sumber daya alam yang Allah sediakan sebagai kepemilikan umum bagi manusia. Kemudian pendistribusiannya dilakukan sesuai dengan skema berdasarkan yang telah Allah tetapkan. Semua ini bisa tercapai, ketika sistemnya beralih ke sistem pemerintahan Islam yang mempunyai sebuah aturan yang tentunya bersandar pada Al Qur ‘an dan As sunnah yang tidak lain untuk mensejahterakan seluruh makhluk dimuka bumi ini, Insyaa Allah. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update