Oleh: Ayu Marshela, S. Pd
(Aktivis Muslimah)
Dilansir dari media online Beritasatu.com bahkan Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diubah menjadi Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di era Presiden Prabowo Subianto. (Kamis, 31/10/2024).
Padahal kemenkominfo sudah memberikan peringatan sangat keras kepada platfrom digital seperi X (Twitter), Telegram, Google Map, hingga TikTok untuk turut membersikan judol. Jika tidak koorperatif, akan dikenakan denda sampai Rp.500 juta per konten.
Mirisnya konten judol sudah banyak beredar di situs-situs pendidikan yang banyak diakses pelajar dan mahasiswa. Tapi sebelum itu saja sudah banyak para pelajar dan mahasiswa terjerat judol lewat game online. Hal ini terjadi karena para pelajar dan mahasiswa tidak bisa membedakan antara judol dan game online.
Kebanyakan yang menjadi korban peredaran judol adalah anak-anak di bawah 17 tahun. Sampai- sampai mereka mengedarkan ganja hanya untuk membayar judol dan pinjol. Berdasarkan data Kominfo, pemain judol diindonesia sudah mencapai 2,7 juta.
Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2020 (Rp 104,4 triliun). Dan pada tahun 2024 diprediksi jauh lebih besar lagi.
Ada 2 faktor yg menjadi judol ini marak ditengah2 masyarakat.
1. Literasi
Daya baca pelajar dan mahasiswa yang minim membuat pengetahuan terbatas sehingga menjadikan mereka sasaran empuk para bandar judi. Hal itulah yang menjadikan mereka terjerat judol dan mereka juga tidak mengetahui bahaya judol. Bahaya judol bukan hanya menghabiskan kekayaan saja tapi juga merusak mental dan meningkatnya kriminalitas. Mental mereka menjadi terganggu, susah makan, sudah tidur, menjadi uring-uringan, lebih boros dan sebagainya.
Tindak kriminalisasi meningkat tajam, bahkan berita terbaru publik dikagetkan dengan pembunuhan sekaligus mutilasi seorang suami kepada istrinya di Ciamis dengan motif uang Rp. 100 juta yang diduga hasil anaknya bermain slot.
2. Ekonomi
Selain literasi, faktor lain yang menyebabkan judol kian tinggi adalah faktor ekonomi. Sebanyak 80% pelaku judol pasang slot di bawah Rp.100.000. Mirisnya kebanyakan ibu rumah tangga yang melakukan judol yang awalnya karena tuntutan ekonomi.
Kebutuhan sehari-sehari yang tidak tercukupi, memaksa ibu rumah tangga memutar otak untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Celakanya mereka terjebak judol. jika ada uang lebih mereka sisipkan untuk judol, berharap menang agar bisa membeli dan membayar sejumlah kebutuhan. Namun, judol sifatnya “nagih” layaknya narkoba, akhirnya kebanyakan pelaku ketagihan hingga harta bendanya habis semua.
Pangkal pendorong maraknya judol adalah sistem sekularis kapitalisme yang tumbuh kian subur di tengah-tengah kehidupan saat ini. Sekuler Kapitalisme mengajarkan secara fasih bahwa tujuan hidup meraih sebanyak-banyaknya materi, tanpa konsep halal haram, dengan tuntutan hidup dan pola hidup yang hedonis yang tidak mengenal peran Tuhan dalam mengatur urusan kehidupan. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat gelap mata mendapatkan harta dengan cara instan tanpa kerja keras dan untung berlipat-lipat.
Pemberantasan judol secara tuntas hanya mimpi belaka ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.
Islam mengharamkan judol dan menutup cela terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar yaitu ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan membuat jerah pelaku oleh negara.
Individu yang bertakwa tentu akan mematuhi perintah Allah dan menjauhi apa-apa yang dilarang oleh syariat. termasuk judi online yang jelas di haramkan oleh syariat. Adapun Islam juga memerintahkan agar beramarma’ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat hal ini sebagai kontrol masyarakat apabila terjadi kemungkaran atau kemaksiatan termasuk judi online. Untuk memberantas judi online negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku judi. Tindak pidana perjudian disertakan dengan sanksi khamar sanksinya berupa 40 kali cambuk bahkan ada yang sampai 80 kali cambuk. Tatkala tegas dalam menerapkan sistem sanksi Islam bisa dipastikan judi online tidak akan sulit untuk diberantas apalagi dipelihara oleh pejabat negara. Wallahu’alam bi shawab
No comments:
Post a Comment