Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judol Masalah Serius, Islam Solusi Tuntas

Tuesday, November 12, 2024 | Tuesday, November 12, 2024 WIB

Oleh : Risnawati

(Pegiat Literasi)

Sungguh miris, di Indonesia fenomena judi online terus menjerat. Bahkan judi online kian marak terjadi di masyarakat, kalangan pelajar hingga aparatur negara.

Melansir dalam laman Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di era Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait salah satu pegawai di Kementerian Komdigi, pemeriksaan masih dilakukan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi awak media, Kamis (31/10/2024).

Kapitalisme, Akar Masalah

Dikutip dalam Laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Dengan mudahnya mengakses internet saat ini, baik lewat situs maupun aplikasi tertentu, sehingga semua rentan bisa terpapar atau terjerat judi online.

Di sisi lain, pemberantasan Judi dan judi online masih belum menemukan solusi tuntas. Di tambah lagi, ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan.

Adapun alasan utama begitu mudahnya tergiur dengan judi online adalah keuntungan. Dalam kehidupan sekuler kapitalis saat ini, masyarakat cenderung abai akan perkara halal-haram dan tidak paham keharaman dari aktivitas judi tersebut. Sehingga, judi online menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang. Lingkungan juga bisa menjadi pemicu terlibat judi online. Mengenal judi online dari pengaruh lingkungan sekitar, Ketidakharmonisan dalam keluarga, apalagi sudah tidak perhatian pada hal-hal halal dan haram, juga menjadi pemicu terlibat judi online.

Industri perjudian online sering menggunakan taktik pemasaran yang menarik semua kalangan masyarakat, baik orang dewasa, pelajar maupun anak-anak di bawah umur. Melalui iklan yang terlihat seru dan menggoda, platform judi online mampu menciptakan daya tarik tersendiri di kalangan anak-anak dan pelajar. Bahkan sejumlah streamer gim online pun ikut mempromosikan situs judi slot. Bonus-bonus yang menarik dan penawaran khusus seringkali digunakan untuk menarik perhatian mereka tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh generasi.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak mengerikan dari judi online yang dialami oleh masyarakat dan generasi jika sudah terpapar apalagi sampai kecanduan. Bahkan kalangan ahli menyebut bahwa anak – anak yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Dan aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun karena banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi online.

Realitasnya, judi / judi online telah menjadi masalah serius dan dianggap sebagai ancaman yang dapat berdampak buruk pada masa depan bangsa dan generasi. Mereka yang telah terjerat judi online merupakan masalah besar yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Oleh karenanya, pemberantasan judi online dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini tidak mencambut akar masalah judi/judi online tersebut. Dengan demikian, kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, selain merusak masyarakat, judi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Maka dalam sistem Islam, judi akan diselesaikan secara tuntas oleh Khilafah. Mulai dari pelaku, agen hingga bandar, untuk membentengi masyarakat dan generasi. Peran keluarga, masyarakat dan negara dioptimalkan dalam menjaga masyarakat dari kemaksiatan.
Sehingga dibutuhkan pelaksanaan sistem pendidikan Islam yang meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang amanah dan taat pada aturan Allah, juga masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar. Maka, masyarakat dengan kesadarannya, tidak akan segan-segan untuk memberi peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Dan pihak yang berwajib akan sigap dan tanggap terhadap laporan masyarakat.

Dengan demikian, Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.

Negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat dalam ketaatan. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam. Selain itu, negara menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku jika masih ada yang melakukan judi, sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat agar terhindar dari perbuatan maksiat. Uqubat ini memiliki efektivitas hukum, yaitu sebagai zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi. Sistem pendidikan Islam pun diterapkan, bertujuan mencetak SDM yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam. Mengarahkan masyarakat untuk menyadari bahwa potensi yang dimiliki diberikan untuk kemuliaan Islam, dan kelak menjadi pembangun peradaban.

Sungguh, pemberantasan judi/judi online mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal. Dan ini hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update