Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Islam Masuk UU, Haruskah Muslim Berterima Kasih?

Monday, November 04, 2024 | Monday, November 04, 2024 WIB

Oleh Nunung Juariah

Aktivis Muslimah

 

Humas Baznas (20/9/24) melaporkan bahwa kaum Muslim Indonesia harus berterima kasih kepada negara karena telah memasukkan berbagai aturan Islam dalam perundang-undangan, ujar Pakar Hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Meskipun Indonesia bukan negara Islam, tapi banyak aturan dalam ajaran Islam yang sudah resmi masuk ke perundang-undangan, imbuh Hamdan dalam Rakornas BAZNAS RI pada hari Jumat, 27 September 2024.

Aturan menurut KBBI adalah cara atau ketentuan yang telah ditetapkan agar dipatuhi. Aturan sifatnya mengikat dan bertujuan untuk keselamatan dan keamanan baik individu atau masyarakat. Aturan biasanya dibuat oleh seseorang yang mempunyai kewenangan atau yang mempunyai kelebihan dibanding manusia pada umumnya atau bisa disebut juga pemimpin/penguasa.

Aturan bisa diambil dari kebiasaan masyarakat, sejarah, atau hukum-hukum yang diadopsi oleh pemimpin itu sendiri. Sehingga seorang pemimpin dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum. Peraturan yang berlaku di Indonesia sebagian besar berasal dari peraturan kolonial Belanda saat mereka menjajah Indonesia. Kemudian dilanjutkan oleh pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bapak Ir. Soekarno dan bapak Moh. Hatta yang berkiblat nasionalis. Aturan ini diberlakukan saat bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaaannya.

Selanjutnya terjadi beberapa perubahan perundang-undangan dimana sebagian besar aturan direvisi dan beberapa aturan syariat Islam dimasukan. Unpad.ac.id, (18/8/2020) melaporkan bahwa ajaran Islam menjadi salah satu pedoman dalam penerapan hukum di Indonesia di antaranya digunakan dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah, UU Wakaf, dan UU Zakat.

Sayangnya bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, aturan Islam yang diadopsi negara sangat sedikit dan bukan aturan penting yang melibatkan umat secara keseluruhan. Tidak ditemukan aturan Islam tentang kepemilikan harta, kepemimpinan, ekonomi, pendidikan dan lain-lain dalam UU di negeri ini.

Mengapa Peraturan Islam (syariat) tidak diberlakukan secara keseluruhan? Umumnya orang akan mengemukakan pendapat karena negara Indonesia bukan negara Islam dan ada beragam suku bangsa, budaya serta agama yang menghalangi diberlakukannya syariat Islam di Indonesia.

Ini adalah alasan yang mengada-ada, karena sejarah membuktikan jaman kekhilafahan, penduduk negeri Khilafah tidak 100% beragama Islam. Masih ada warga khilafah yang beragama Nasrani, Yahudi, Paganisme tapi mereka taat pada aturan Islam dalam bermasyarakat yang diterapkan oleh Khalifah secara kaffah. Khilafah juga terdiri atas beratus-ratus suku dari 2/3 dunia, jauh lebih beragam daripada Indonesia.

Orang-orang non muslim bahkan lebih memilih jadi warga negara Khilafah Islam daripada tinggal di Eropa yang dikuasai kaum Nasrani. Karena penerapan syariat Islam secara kaffah memberi kesejahteraan, keadilan dan keamanan bagi seluruh warganya. Sebaliknya kaum muslim yang tinggal di negara dengan sistem non Islam, seperti di Indonesia, dengan sistem sekuler kapitalis, mereka menderita, jadi sapi perah dengan aneka pajak dan tidak mendapat perlindungan dari negara.

Dalam sistem sekuler kapitalis, aturan Islam hanya diambil sebagian demi spirit kemanfaatan. Aturan Islam hanya diterapkan dalam urusan muslim, sedangkan yang bersinggungan antara muslim dengan warga nonmuslim, tidak diterapkan aturan Islam, melainkan aturan buatan manusia yang lemah dan mudah disalahgunakan.

Narasi yang jadi penghalang diterapkannya syariat Islam secara kaffah terus di gaungkan seperti moderasi beragama. Tentu saja hal ini akan membahayakan umat, dimana aturan disesuaikan dengan aturan Barat yang memuja kebebasan, sedangkan syariat Islam kaffah dianggap berlebihan bahkan dicap radikal.

Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sama sekali tidak berpihak pada seluruh rakyat, pemerintah hanya mementingkan sekelompok orang yang punya modal yaitu oligarki. Hal ini dapat dilihat pada proyek IKN di Kalimantan Timur, pengesahan UU omnibuslaw, proyek kereta cepat dan lain sebagainya. Maka dapat dilihat bahwa dalam urusan yang melibatkan kesejahteraan rakyat, syariat Islam belum diterapkan. Jadi untuk apa berterima kasih?

Berbeda dengan sistem Islam, dimana seorang pemimpin akan menjadi pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) untuk rakyatnya. Kebijakan yang diambil sesuai dengan apa yang telah Allah Swt. tetapkan dalam Al Quran dan metode yang telah Rasulullah saw. ajarkan lewat sunnahnya. Karena dalam sistem Islam, pembuat aturan adalah Allah Swt., Sang Pencipta dan Pengatur. Aturan Allah Swt. diperuntukkan bagi manusia dengan nama Islam.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Baqarah: 208,
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kaffah /keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Kemudian dalam QS Al Hujurat : 13 Allah SWT berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Dalam ayat-ayat tadi, jelas sekali Allah Swt. memerintahkan manusia yang berasal dari nabi Adam dan Hawa harus menerapkan syariat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupannya. Artinya seluruh aspek hidup manusia seharusnya menggunakan aturan buatan Allah Swt. sebagai Undang-undangnya. Bukan sebagian aturan Islam dan sebagian lagi aturan non Islam. Yang paling bernilai di hadapan Allah adalah orang yang paling taat pada aturan Allah Swt.

Bila syariat Islam diterapkan secara utuh dalam kehidupan manusia, maka akan terwujud Islam rahmatan lil alamin. Dan hal ini hanya terjadi dengan ditegakkannya kembali khilafah ala minhaji nubuwwah. Negara khilafah seperti yang dicontohkan oleh Nabi saw.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update