Oleh : Ummu Gibran
Sistem ekonomi kapitalisme lebih mengandalkan modal (kapital) sebagai kekuatan dalam kegiatan produksi dengan mengasumsikan bahwa tanpa adanya modal maka kegiatan produksi tidak akan berjalan. Sistem kapitalisme menekankan pada kepemilikan pribadi atas alat produksi, pasar bebas, dan minimnya intervensi negara dalam kegiatan ekonomi. Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi. Dalam sistem ini, perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahaan berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga cenderung melakukan PHK kepada pekerja ketika ekonomi sedang lesu, permintaan menurun, atau menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi mesin. Tujuannya untuk mengurangi pengeluaran dan biaya produksi. Oleh karenanya, PHK merupakan keniscayaan dalam praktik industri kapitalisme.
Tahun 2024 merupakan tahun buruk bagi pekerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.000 orang. PHK didominasi sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, aktivitas jasa lainnya 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 3.997 orang. Sedangkan pemerintah yang kita harapkan untuk menangani masalah PHK ini malah menerbitkan regulasi yang tidak mendukung hak-hak buruh, contoh nyatanya ialah lahirnya UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh dan diamini para pengusaha. UU ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK setelah di tolak Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Perppu ini dianggap cacat prosedural dan masih memuat pasal-pasal yang merugikan buruh, di antaranya pasal 64 yang menyinyalir praktik tenaga alih daya (outsourcing) makin meluas. Pasal tersebut menyebutkan penggunaan outsourcing diperbolehkan pada segala jenis pekerjaan. Praktik outsourcing saat ini banyak merugikan pekerja, semisal kontrak kerja pendek, jam kerja tidak jelas, dan rawan terjadi PHK. Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme berorientasi pada pasar bebas dan liberalisasi. Liberalisasi memungkinkan pasar beroperasi dengan sedikit kendali atau regulasi dari pemerintah. Implikasinya, negara tidak terlibat langsung dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja.
Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. mekanisme Islam dalam menyelesaikan yaitu :
Kesatu mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta.
Kedua mendorong individu bekerja. Negara dapat memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.
Ketiga menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah. Dengan begitu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.
Sistem kapitalisme telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja. Dengan penerapan sistem Islam kafah, badai PHK dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan tepat.
No comments:
Post a Comment