Oleh: Astina
Dikutip dari situs Kemenag (19/9). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas.
Ia juga mengungkapkan pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar. “Jangan sampai terjadi perpernikahanan anak. Artinya, menikahlah di usia yang sewajarnya,” tambahnya. Selain itu, Woro mengatakan, bonus demografi hanya dapat dicapai jika tersedia lapangan kerja yang memadai bagi generasi muda.
“Namun, jika kita dihadapkan dengan isu-isu negatif seperti putus sekolah dan pernikahan dini, maka bonus demografi tidak akan tercapai,” jelasnya.
Maraknya pernikahan anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas, apalagi pernikahan anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif. Bahkan dianggap perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perpernikahanan anak.
Kesimpulan yang serampangan dan membahayakan. Perlu ada data yang obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan tetap menjadi tuduhan yang menyesatkan. Dan Hal ini adalah ironis karena di sisi lain, justru remaja dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas. Menikah dini dihalangi, gaul bebas difasilitasi.
Seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan-kebijakan yang mencegah anak terjerumus pergaulan bebas, bukan menyibukkan diri mencegah pernikahanan anak (yang sebenarnya kategori mereka bukan anak-anak menurut syariat sehingga sebenarnya perpernikahanan mereka sah menurut syara’).
Pencegahan pernikahanan anak sejatinya adalah amanat SDGs yang merupakan program Barat yang harus diwujudlkan juga di negeri-negeri muslim. Tentu saja program tersebut berpijak pada paradigma Barat, yang nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam.
Di antara target yang akan dicapai adalah pengentasan stunting dan pencegahan pernikahan anak, yang dijadikan proyek nasional dalam RPJMN 2020-2024. Angka perpernikahanan anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Target ini akan berdampak kepada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga muslim, bahkan akan menghancurkan keluarga muslim.
Paradigma pembangunan dalam sistem Islam adalah mewujudkan rahmat bagi seluruh alam dan membentuk umat terbaik. Islam memiliki aturan rinci terkait dengan pernikahan dan negara Islam akan menerapkan hal-hal yang sesuai dengan syariat Allah. Pernikahan menurut islam merupakan akad yang sangat kuat yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah agar terwujud kelestarian keturunan dalam ketakwaan.
Sistem Islam akan mengatur bagaimana umat mempersiapkan pernikahan, sehingga negara islam akan menyiapkan edukasi pranikah bahkan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sekolah. Sehingga ketika seseorang menikah bukan hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya tetapi akan dianggap ibadah bagi umat untuk mencapai tujuan pernikahan yang sesungguhnya.
Negara wajib untuk melindungi para remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, pornografi dan segala bentuk perbuatan maksiat. Negara tidak akan memberikan fasilitas yang akan mendorong masyarakat untuk melakukan kemaksiatan. Selain itu negara menjamin kesejahteraan rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.
Hal ini semua akan terwujud apabila Islam diterapkan secara Kaffah dalam kehidupan. Sejarah telah mencatat penerapan Islam secara kaffah akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang diliputi kebaikan dan keberkahan. Wallahu’alam
No comments:
Post a Comment