Nur Inayah
Sangat ironis sekali kondisi saat ini, melihat banyaknya jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat di tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlahnya sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang.
“Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom Kamis (26/9/2024).
Lebih rinci dijelaskan bahwa PHK yang terjadi didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.
Melihat badai PHK yang semakin tahun semakin mengkhawatirkan, sebenarnya menunjukan adanya masalah yang sangat serius dalam bidang ketenagakerjaan di negeri ini. Apalagi badai PHK ini telah menyentuh berbagai sektor, tidak lagi hanya menyetuh sektor industri saja. Maraknya PHK dimana-mana tentunya akan memberikan efek yang mempengaruhi ke seluruh bidang kehidupan.
Hal ini tentunya sangat niscaya sekali di negeri yang sistem ekonominya menganut sistem kapitalisme, karena sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi, yang merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk dalam ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas dan memadai.
Itulah yang terjadi di negeri ini, negara angkat tangan dalam penyedian lapangan pekerjaan, dan menyerahkannya kepada pihak swasta, dengan membuat regulasi yang memberikan kemudahan kepada pihak swasta untuk membuka bisnis, bahkan kemudahan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA), apalagi mereka memiliki cukup modal, negara akan memberikan dukungannya dengan senang hati.
Pihak swasta yang notabene merupakan para kapitalis, tentunya akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme di dalam bisnisnya tersebut. Para pekerja akan dipakai sesuai dengan kepentingan industri dan perusahaan. Di sistem itu juga akan banyak melahirkan perusahaan-perusahaan yang berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengecilkan biaya produksi. Dan para pekerja dalam paradigma kapitalis dipandang hanya sebatas faktor produksi yang dapat diminimalisasi pembiayaannya, yaitu upah.
Oleh karena itu, para kapitalis ini butuh UU yang dapat melegalisasi kepentingannya, melalui kekuatan negara. Di sinilah penguasa berselingkuh dengan pengusaha (kapitalis), dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada para kapitalis, melalui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pro kapitalis dan tidak pro terhadap pekerja (rakyat). Hal tersebut tampak dalam poin-poin tentang upah, jam kerja, dan akad kerja yang memberi kemudahan bagi pengusaha (kapitalis) dalam melakukan PHK terhadap pekerjannya. Sementara di sisi yang lainnya, memudahkan para TKA ( Tenaga Kerja Asing) masuk dan bekerja di negeri ini, dengan dalih kerjasama dalam bidang investasi dan pasar bebas. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa penguasa tidak tegas terhadap masuknya TKA China secara ilegal ke negeri ini.
Begitulah potret buram dunia ekonomi kapitalis di negeri ini, khususnya dalam masalah perburuhan. Berbeda hal nya dengan Islam, yang merupakan agama yang sempurna, telah memiliki aturan yang akan membawa keberkahan apabila dipakai untuk mengatur kehidupan manusia. Termasuk dalam masalah perburuhan, syariat Islam telah menetapkan negara memiliki tugas untuk meriayah atau mengurusi umatnya (rakyat) dalam segala aspek kehidupannya, termasuk menyediakan lapangan kerja yang luas dan memadai untuk rakyatnya. Islam menjamin seorang kepala keluarga ataupun laki-laki yang memiliki kewajiban untuk bekerja dan menafkahi, dapat dengan mudah memiliki pekerjaan (ma’isyah/penghidupan) agar mampu menafkahi orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
Dan negara pun tidak akan menyerahkan secara penuh penyediaan lapangan kerja kepada para pihak swasta, apalagi memberikan kebebasan kepada pihak swasta untuk mengelola SDA, karena SDA merupakan harta milik umat yang pengelolaannya dilakukan oleh negara dan hasilnya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhannya, mulai dari sandang, pangan, dan papan. Serta mendapatkan pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan serta penyediaan layanan umum lainnya yang diberikan secara gratis. Kalaupun tidak gratis, negara akan memastikan segala kebutuhan dasar rakyatnya mampu dipenuhi secara mudah, karena sudah menjadi kewajiban negara memastikan agar rakyaknya merasakan kesejahteraan dalam hidupnya.
Adapun individu yang ingin mengembangkan hartanya dan menjadi pengusaha, negara akan memberikan kemudahan dalam bisnis selama sesuai dengan syariat dan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia, salah satunya dalam memberikan lapangan pekerjaan, baik dalam bentuk akad ijarah (pengupahan) ataupun syirkah (kerjasama). Dilandaskan pada kesamaan asas yaitu akidah Islam dan dalam rangka ketaatan kepada aturan (syariat) Allah, serta untuk mencapai keridhaan Allah, semua elemen, baik individu, masyarakat dan negara, bekerjasama dalam membangun masyarakat yang maju dan berperadaban mulia, yang dapat terwujud hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah. Setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas , termasuk masalah minimnya lahan pekerjaan dan PHK yang menjadi masalah klasik dalam sistem kapitalisme.
WaLahu a’lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment