Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Tangga Dalam Naungan Sistem Islam

Thursday, September 12, 2024 | Thursday, September 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:30Z

Oleh : Martinah,S.Pd

Merebaknya kasus KDRT akhir-akhir ini,tentu mengundang keprihatinan besar. Terlebih segala yang kita saksikan di media sosial hanya sebagian kecil, bisa jadi kasus lainnya amat sangat banyak. Parahnya lagi, kekerasan yang dilakukan makin sadis, bahkan bayinya pun turut menjadi korban.

Di Pekanbaru, seorang pria ditangkap Polresta Pekanbaru karena menganiaya istrinya akibat rasa cemburu dan curiga istrinya berselingkuh. Di tempat lain, presenter Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Altaf dikabarkan melakukan kekerasan psikis (verbal) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya. Di Jakarta Selatan, seorang ibu (SB) dan bayinya menjadi korban kekerasan suaminya berinisial AR (28) dan sudah berlangsung sejak 2023. (Kompas, 20-8-2024).

Di Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota masih memburu pelaku kekerasan terhadap istrinya yang menghilang usai dilaporkan istrinya. Di Cilincing, seorang istri sampai mengalami luka parah hingga tidak bisa bangun selama tiga hari akibat dianiaya suaminya. (Kompas, 22-8-2024). Lebih parah lagi, kasus kekerasan yang dialami ibu rumah tangga di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, berujung pada tewasnya korban. (Tribun News, 24-8-2024).

Sungguh sangat menyesakkan dada. Demikian banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Ternyata, berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah, tidak mampu menyolusinya, padahal peraturan tersebut sangat banyak dan sudah ada sejak lama.

Tidak dimungkiri, memang ada upaya berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di keluarga, di antaranya Layanan SAPA 129 Kemen PPPA. Pemerintah juga telah mengeluarkan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, apakah semua itu mampu menyelesaikan masalah kekerasan yang ada? Faktanya, justru makin marak terjadi, bahkan berujung kepada kematian dan mutilasi.

Jika kita telusuri secara mendalam, merebaknya KDRT adalah akibat tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Aturan-aturan yang diterapkan hari ini adalah aturan buatan manusia yang tidak memiliki standar baku. Ini semua terjadi karena sistem sekuler kapitalisme yang tengah mencengkeram negeri ini.

Satu-satunya harapan untuk menyelesaikan kekerasan adalah kembali pada aturan Islam, aturan yang datang dari Allah Taala. Al-Qur’an telah memaparkan dengan jelas bahwa Muhammad saw. diutus ke dunia ini adalah sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya, segala yang Rasulullah bawa, yaitu Islam, akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini, tentu jika kita melaksanakan Islam secara kafah.

Islam sebagai din yang sempurna sangat melindungi umatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Dalam hadis ini, Rasulullah saw. menyetarakan keamanan dengan makanan pokok, padahal makanan adalah kebutuhan vital rakyat. Artinya, keamanan juga merupakan kebutuhan vital bagi rakyat.

Oleh karenanya, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, anak-anak maupun dewasa, muslim atau nonmuslim, tanpa ada perbedaan hingga terhindar dari kekerasan.

Demikian pula dalam keluarga, seorang kepala keluarga adalah pemimpin bagi keluarganya, maka ialah yang berkewajiban untuk melindungi anggota keluarganya. Caranya wajib berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa’ ayat 34 dan hadis Rasul saw., “Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari-Muslim).

Perlindungan Islam terhadap perempuan diserahkan kepada kepala keluarga, wali, atau mahramnya. Hal ini tecermin dalam syariat Islam, seperti adanya perwalian terkait kewajiban nafkah (lihat QS Ath-Thalaq: 6—7), kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya dalam safar atau bertemu dengan laki-laki dalam situasi tertentu, dan sebagainya.

Banyak nas yang memerintahkan perempuan itu sendiri untuk menjalankan hukum syarak bagi mereka sebagai penjagaan atau perlindungan terhadap kehormatan mereka. Misalnya, aturan berkerudung dan berjilbab, hadis tentang safar, ataupun keharusan seorang istri meminta izin suami ketika ia harus keluar rumah, dan sebagainya.

Sungguh, Islam telah memberikan jawaban terhadap berbagai permasalahan manusia secara terperinci, tegas, tuntas, dan jelas, termasuk terkait kekerasan terhadap perempuan. Perempuan—bahkan siapa pun—akan terlindungi oleh syariat Islam dan tercegah dari segala bentuk kekerasan. Siapa saja yang melaksanakan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya, akan mendapatkan ketenteraman dan ketenangan karena aturan Allah dan Rasul-Nya memuaskan akal dan sesuai fitrah manusia dan tidak akan pernah berubah sampai akhir zaman.

Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak, kecuali jika tiga pilar tegaknya hukum Islam diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh sebuah negara. Keberadaan negara inilah yang berperan penting untuk memberikan suasana yang kondusif di tengah umat agar keluarga dan masyarakat akan terhindar dari berbagai tindakan kekerasan, tentu saja dengan menerapkan sistem Islam secara kafah.

Dalam sistem islam,sistem pergaulan pun dijaga dalam institusi Khilafah. Negara akan memberlakukan aturan pergaulan Islam dengan sempurna sehingga naluri kasih sayang tersalurkan dengan benar sesuai tuntunan syarak. Dengan keberadaan naluri kasih sayang ini, seorang suami akan benar-benar berposisi sebagai qawwam. Ia akan menyayangi istri dan anak-anaknya sepenuh hati dan memberikan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi keluarganya. Sebaliknya, seorang istri pun akan senantiasa sayang, taat, dan menghormati suaminya. Kondisi ini akan menjadikan keluarga sebagai tempat yang aman bagi seluruh anggota keluarga sehingga terhindar dari berbagai tindakan kekerasan. Yang terjadi adalah saling menyayangi satu sama lain, insyaallah.

Lebih dari itu, negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan. Khilafah akan menerapkan sanksi jinayah, yaitu pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan berupa kisas atau harta (diat), juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan. Bentuk jinayah yang paling besar adalah tindakan pembunuhan tanpa hak, sedangkan bentuk penganiayaan lainnya, seperti pematahan terhadap gigi, juga termasuk jinayah. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat).

Allah Swt. berfirman, “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Maidah: 45). Ayat ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, termasuk suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya ataupun sebaliknya.

Hingga makin merebaknya kasus kekerasan di negeri ini sesungguhnya menjadi bukti bahwa negara ini tidak mampu memberi solusi atas masalah yang dihadapi, sekalipun berbagai aturan dibuat. Ini semua menunjukkan bahwa aturan buatan manusia tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas. Seharusnya, negara mengambil syariat islam, aturan yang datang dari Allah Swt dalam menyelesaikan masalah ini, bukan aturan yang lain. Semoga Indonesia tercinta kita ini selalu di berkahi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update