Oleh Ratih Fitriandani
Aktivis Muslimah
Berita yang ramai saat ini, masyarakat dikejutkan dengan seorang siswi di Palembang yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh 4 remaja usia di bawah umur. Diberitakan di situs media online, Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ketiga pelaku yakni, MZ (13), MS (12) dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini dipicu dari tontonan pornografi yang sering pelaku lihat.
Sangat ironis bahwa pornografi masih merupakan masalah serius yang belum teratasi, dan tetap menjadi tantangan besar dalam konteks sekularisme saat ini. Masalah ini bukanlah hal sepele, karena berdampak signifikan pada kondisi generasi saat ini. Sistem kapitalis dan sekuler saat ini memungkinkan pertumbuhan orientasi pada kemaksiatan, dengan pornografi menjadi salah satu contohnya yang legal.
Selama ada permintaan, kapitalisme akan terus memproduksi meskipun berdampak buruk pada generasi muda. Dalam konteks ini, produksi pornografi sering kali dianggap bagian dari ekonomi bayangan. Di mana keuntungan finansial lebih diutamakan dari pada dampak sosial. Selain itu, sistem yang ada tidak mampu menciptakan lingkungan yang mencegah kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Sehingga pelaku bisa berasal dari kalangan terdekat, seperti keluarga atau tetangga, yang mengeksploitasi anak-anak untuk memenuhi nafsu mereka.
Selain itu, media dalam sistem kapitalisme saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai jenis video, mulai dari kekerasan, tawuran, pemerkosaan, hingga pornografi. Di sisi lain, peraturan yang ada tidak menyentuh akar masalah, sehingga tindak kejahatan semakin meningkat. Sanksi yang diterapkan pun tidak memberikan efek jera, karena pelaku hanya dihukum sesuai undang-undang tanpa dampak berarti. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika mereka yang bebas kembali melakukan kejahatan, seringkali dengan cara yang lebih kejam. Dengan demikian, negara harus memberikan perlindungan yang nyata kepada anak-anak, menciptakan lingkungan sosial yang sehat.
Untuk mengatasi masalah pornografi, diperlukan peran besar dari negara melalui upaya yang komprehensif dan menyeluruh. Pemberantasan pornografi memerlukan sumber daya yang signifikan dan kekuatan yang besar. Jika negara bersinergi dan memiliki tekad yang kuat untuk memberantas pornografi, maka semua sumber daya dan aparat akan dikerahkan untuk menanggulangi konten terlarang tersebut. Sayangnya, saat ini media informasi bisa dikomersialisasi, sehingga kebenaran informasi yang diterima masyarakat tidak bisa dijamin.
Masalah meluasnya konten pornografi, baik di dalam maupun luar negeri, mencerminkan kehidupan yang rusak akibat penerapan sistem kufur, seperti kapitalisme-sekuler. Oleh karena itu, pemblokiran platform yang mendukung pornografi belum menyentuh akar masalah itu sendiri. Diperlukan upaya yang kuat dan sistematis untuk memberantas kemaksiatan dan membangun kembali peradaban masyarakat saat ini.
Islam mengharamkan pornografi dan segala hal yang berkaitan dengannya. Mereka yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun penikmat, tentu akan mendapati dosa dan mengundang murka Allah. Sebaliknya, individu yang taat dan bertakwa akan menjauhkan diri dari aktivitas yang hanya mubah, lebih memilih untuk melaksanakan yang wajib dan sunnah.
Masyarakat yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh juga berperan dalam mengawasi individu di sekitarnya. Dengan mengingat kewajiban amar makruf nahi munkar, setiap individu akan berlomba dalam kebaikan, mengajak orang lain untuk berbuat baik dan mencegah keburukan.
Peradaban yang menyejukkan hanya dapat ditemukan dalam negara Islam yang dikenal sebagai Khilafah Islamiyah. Seperti pada masa Rasulullah saat mendirikan daulah Islam pertama di Madinah Al Munawwarah, pemerintahan Islam terus dilestarikan oleh para sahabat hingga daulah terakhir di Turki Utsmani. Peran negara sangat penting dalam memberantas pornografi. Seorang khalifah tentu akan memerintahkan Departemen Penerangan (seperti Kominfo) untuk memblokir semua akses yang berpotensi mengandung pornografi. Di sisi lain, departemen ini juga memberikan kebebasan kepada individu untuk menayangkan konten yang sesuai dengan prinsip ketakwaan mereka, selama tidak melanggar hukum syarak.
Negara yang dipimpin oleh seorang khalifah akan mengawasi ketakwaan setiap individu warganya. Selain itu, kebutuhan hidup masyarakat akan terpenuhi dengan baik melalui penerapan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam, yang membawa keberkahan.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu seperti perisai. Dia menjadi pelindung, di mana orang-orang berperang di belakangnya. Jika dia memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka dia akan mendapatkan pahala. Namun, jika dia memerintahkan yang sebaliknya, maka dia akan mendapatkan dosa atau azab sebagai akibatnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sangat penting untuk mengatur kehidupan umat di seluruh dunia. Karena hanya dengan sistem Islamlah kasus pornografi bisa diberantas secara tuntas.
Wallahua’lam bissawab
No comments:
Post a Comment