Oleh. Melyanti
Baru-Baru ini ratusan buruh yang tergabung dalam DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beserta Pengurus PD Federasi Serikat Pekerja Anggota SPSI Se-Sumsel, melakukan aksi demo di kantor DPRD Sumsel, Kamis (27/6/2024).
Dalam aksinya para buruh tersebut yang diketuai oleh Zainal Arifin Hulap menyampaikan tuntutannya, diantaranya yang pertama menolak dan mencabut PP No. 21 Tahun 2024 Tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat).
Kedua, menolak dan mencabut UU No. 06 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Menolak upah murah dan outsourcing.(tribunnews, 27/6/2024).
Sebenarnya Tapera ini telah diterapkan pada 2021 lalu yang dimana hanya berlaku untuk pekerja PNS, Polri dan TNI, kemudian kepesertaan Tapera ini meluas hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Sedangkan untuk karyawan swasta dan formal diberi waktu tenggat selama tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi yakni tahun 2025.
Seperti diketahui Tapera sendiri dianggap sebagai kebijakan yang zalim karena terkesan memaksa para pekerja yang menerima gaji Upah Minimum Regional (UMR) baik yang telah memiliki rumah sendiri maupun pekerja yang sedang mencicil rumah akan dikenai kewajiban sebagai peserta Tapera, yakni sebesar tiga persen dari gaji penerima.
Tidak hanya itu regulasi Tapera ini juga akan menyulitkan masyarakat untuk menarik tabungan yang telah disetorkan. Karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi misalnya para peserta Tapera yang telah meninggal dunia, memasuki masa pensiun ataupun korban PHK yang tidak memiliki penghasilan tetap, dengan begitu peserta Tapera baru boleh menarik tabungan yang telah disetorkan.
Lebih parah lagi dari aturan ini apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran maka akan dijatuhkan sanksi administratif yakni pemberhentian hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja.
Maka wajar berbagai kalangan masyarakat termasuk buruh kencang bersuara untuk menolak aturan ini, karena mereka adalah pihak yang paling dirugikan atas penerapan aturan ini.
Sedangkan pemangku kebijakan seperti buta dan tuli terhadap keluhan masyarakat, mereka menganggap telah menawarkan solusi namun nyatanya mereka tak ubahnya seperti pemalak rakyat.
Kenyataannya dengan adanya PP ini bukan memudahkan rakyat namun sebaliknya. Di sisi lain pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR malah tak mendapatkan jaminan bahkan sulit untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.
Berdasarkan data dari Kementrian PUPR, masih ada 11 juta Rumah tangga yang masih belum layak huni dan belum memiliki rumah sama sekali, sementara pada tahun 2015 sedikitnya 25 juta (40 persen penduduk Indonesia) tidak bisa membeli rumah (Muslimahnews, 11/06/2024)
Begitupun dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini masih menuai pro dan kontra masyarakat.
kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan oligarki karena memberikan karpet merah bagi para investor kapitalis, sedangkan buruh sangat dirugikan mulai dari pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh, sehingga upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim.
Sebenarnya penolakan UU Ciptaker ini sudah digelar berjilid jilid, sejak tahun 2021 yang di mana pada saat itu para buruh melakukan aksi demo besar besaran skala nasional untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya secuil yakni 1,09 persen secara rata rata nasional.
Sayangnya, aksi besar besaran tersebut sekadar angin lewat tak digubris sama sekali. Sementara tuntutan buruh disini tidak sampai pada akar persoalan.
Padahal yang menjadi pangkal persoalan para buruh karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini yang membuat penguasa berpihak kepada pengusaha dan abai terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara tugas seorang pemimpin adalah mengurusi rakyatnya. Sayangnya, tugas ini tidak dijalankan oleh penguasa. Akibatnya, beban kesejahteraan rakyat tertumpu pada satu aspek, yaitu upah.
Berbeda dengan sistem Islam, penguasa ditempatkan sebagai peria’yah (pelayan) rakyat yang menerapkan hukum berdasarkan syariat.
Rasulullah saw. bersabda : “Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Al Bukhari)
Untuk itu penguasa dalam Islam akan bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya baik itu rumah yang layak huni, aspek kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan rakyatnya.
Maka dengan sistem ini mampu mewujudkan kemaslahatan dan kemakmuran bersama.
Wallahu a’lam bishawab
No comments:
Post a Comment