Pj Bupati Pringsewu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 112 Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu
Pringsewu (Nusantaranews.net) Lampung Pj Bupati kabupaten Pringsewu,Dr. Marindo Kurniawan ST. MM, melakukan Pengukuhan sekaligus menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 112 Kepala Pekon (Kakon) di wilayah Kabupaten Pringsewu,Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Bupati Pringsewu, Rabu (3/7/2024).
Pj Bupati Marindo dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/pekon telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan Pekon,Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala Pekon,” terang Marindo.
“Lanjut PJ,Yang paling penting dan perlu diingat harus tegak lurus dengan peraturan yang berlaku. Bapak ibu kepala Peko/Desa harus berkontribusi dalam kesuksesan program kerja pemerintah pusat dan daerah,”Terang Marindo
Untuk mendukung dan mensukseskan hal tersebut, lanjut Pj Bupati, para Kapekon akan mendapat pendampingan dan pembinaan oleh kecamatan maupun OPD terkait.
Tidak lupa juga PJ mengingatkan tentang pengelolaan dana desa, pada kesempatan ini para kepala Pekon juga diminta untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Usai pengukuhan, Pj Bupati Marindo mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,”Tutup Pj Bupati Pringsewu
Nusantaranews.net
Pewarta (R.Guntoro)
No comments:
Post a Comment