Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dilansir dari tirto..id 03-07-2024, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan. “Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (03-07-2024).
Demikianlah, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan dukungannya tentang wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar uang kuliah tunggal (UKT). Saat ini, katanya, setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjol melalui kerja sama resmi.
Alih-alih menyelesaikan polemik UKT yang belum usai, di mana banyak kasus mahasiswa gagal bayar UKT di berbagai kampus negeri, pemerintah bukanlah membatalkan kenaikan UKT bahkan jika perlu menggratiskannya, pemerintah malah menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT.
Keputusan tersebut jelas-jelas memosisikan pemerintah bagaikan raja lalim. Sikap despotiknya makin menyakiti hati rakyat. Bukannya lepaskan rakyat dari lilitan masalah ekonomi yang mendera, beban masa depan dengan menyarankan pembayaran UKT melalui pinjol ditimpakan sebagai lilitan utang berikutnya. Rakyat dibiarkan masuk jerat ribawi.
*Pinjol, Pendidikan dan Kemiskinan Nasional*
Per Maret 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 25,22 juta orang. Jumlah tersebut turun 0,33% dibandingkan pada 2023 yang besarnya 25,9 juta orang. Dari data tersebut, penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan lebih besar dibanding perkotaan. Meski begitu, jarak kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan masih cukup lebar. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79%, sedangkan di perkotaan 7,09%. Pada saat yang sama, ada kalangan yang tidak kalah gencar memperkaya diri dan kroninya melalui jejaring oligarki. Belum lagi menguatnya cengkeraman swasta (lokal/asing) di sektor-sektor SDA strategis yang sejatinya itu milik rakyat.
Penurunan tipis angka kemiskinan ternyata bersamaan dengan melenggangnya komersialisasi kampus melalui UU Dikti (UU 12/2012) dengan pendahulunya yakni UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maupun berbagai kebijakan turunannya, tidak memupus bahwa kemiskinan tetaplah masih melekat di hidup rakyat hingga untuk mendapat hak pendidikan jenjang tinggi tetaplah menjadi sulit.
Adanya permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek sebagai kebijakan turunkan, dituding sebagai biang kerok makin banyaknya mahasiswa baru mundur.
Belum lagi adanya pencabutan subsidi. Tidak dimungkiri dengan adanya status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) kinerja pembiayaannya tidak mungkin lagi semata dari subsidi. Upaya menaikkan UKT yang sempat muncul adalah cara paling instan bagi kampus untuk memperolehnya. Walhasil UKT tidak makin murah, tetapi malah sebaliknya.
Kebijakan adanya pinjol untuk UKT memperlihatkan betapa sistem ini sangat mengenaskan. Sebagaimana yang disampaikan pakar ekonomi syariah Dr. Arim Nasim kondisi terkait dunia pendidikan dalam sistem saat ini yang kian memprihatinkan. “Kalau terkait masalah keterlibatan pinjol dalam pembayaran cicilan UKT mahasiswa, memang makin memprihatinkan dan saya melihatnya ini akibat langsung dari dua hal,” ungkapnya di Kabar Petang: “Kisruh UKT Pakai Pinjol” melalui kanal Khilafah News, Kamis (01-02-2024).
Pertama, sebutnya, ini dampak langsung dari kebijakan pemerintah terkait dengan liberalisasi atau swastanisasi pendidikan yang secara perlahan tetapi pasti pemerintah melepaskan dunia pendidikan dari sisi pembiayaannya ke pihak swasta.
“Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diharuskan mencari dana sendiri. Ketika PTN mencari dana sendiri, maka dana yang paling mudah didapatkan itu dari mahasiswa. Dampaknya, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahal. Sisi lain, kita melihat kondisi ekonomi makin memburuk, banyak mahasiswa kesulitan membayar SPP,” ulasnya.
Kedua, lanjutnya, ini dampak langsung dari pemimpin (baca: rektor) yang berpikir sekuler, tidak peduli halal dan haram, yang penting uang masuk walaupun berasal dari pinjol.
Pendidikan merupakan investasi peradaban. Semestinya saat ini pemerintah menganggarkan dana besar untuk pembiayaan pendidikan demi menghasilkan generasi terdidik, para calon pemimpin, dan SDM unggul pembangun peradaban. Generasi terbaik yang mampu dibanggakan.
Sayang beribu sayang pada faktanya beleid yang diambil pemerintah telah meruntuhkan bangunan kepercayaan umat. Pemerintah seakan abai. Subsidi pendidikan yang dicabut dan solusi pembiayaan melalui pinjol kian menghancurkan kehormatan lembaga pendidikan serta menyeret umat pada jurang kehinaan (ribawi).
Pinjol untuk pendidikan menegaskan bahwa sistem pendidikan di negara kita sangat sekuler karena dinaungi sistem demokrasi yang juga sekuler. Pendidikan dengan visi mulia serta urgen untuk menghasilkan generasi cemerlang, menjadi hina dina jika dibiayai oleh dana pinjol dengan sifat ribawi.
Allah Taala berfirman,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS Al-Baqarah [2]: 275).
Dengan demikian pinjol untuk pembiayaan pendidikan sebagai wujud nyata liberalisasi pendidikan harus segera dihentikan. Sistem sekuler kapitalis liberal yang telah melahirkannya pun harus diganti dengan sistem sahih. Jika tidak, kehancuran demi kehancuran akan terus dirasakan. Keabaian penguasanya harus segera dihentikan.
*Sistem Islam Mewujudkan Iklim Negara yang Bertanggung Jawab*
Rasulullah saw.,
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.”(HR Muslim dan Ahmad).
Hadits ini sangat jelas menunjukkan pada kita bahwa negara dengan kepemimpinannya harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Negara tidak boleh berlepas tangan dalam menyelenggarakan kebutuhan rakyatnya termasuk hak rakyat Indonesia untuk bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Karena jika negara lalai akan berdampak pada terancamnya kualitas SDM rakyat yang selanjutnya akan sulit bersaing di pentas dunia, sulit menaklukan dunia.
Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok (primer) rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat mungkin gratis karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan besar jumlahnya. Selain itu, semua individu rakyat mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.
Dalam sistem Islam sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar. Sejumlah pos pemasukan negara di baitulmal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas. Juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas baitulmal kosong dan dikenakan hanya pada orang kaya laki-laki.
Negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan pendanaan pendidikan secara haram. Negara Khilafah dengan sistem ekonomi Islam memiliki banyak mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitulmal adalah harta yang halal dan berkah.
Negara akan terus berupaya menjamin keberlangsungan sistem pendidikan. Pembangunan infrastruktur pendidikan, sarana dan prasarana, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar, termasuk uang saku mereka, diwujudkan sebagai realisasi tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat.
Dengan sistem Islam ini negara mampu melapangkan jalan hak pendidikan bagi warga negaranya sebagai realisasi dari perintah Allah Ta’ala. Frman Allah Ta’ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment