Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerimaan Pajak Naik, Rakyat Kian Tercekik

Monday, July 22, 2024 | Monday, July 22, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

“Kita semua mengetahui bahwa untuk bisa terus menjaga Republik Indonesia, membangun negara ini, negara dan bangsa kita, cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara maju, ingin menjadi negara yang sejahtera, adil, tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak suatu negara,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara Spectaxcular 2024, di GBK, Jakarta, Minggu (14-07-2024). (Liputan6.com, 14-07-2024).

Berdasarkan data dari Kemenkeu, penerimaan pajak mengalami tren yang naik. Pada 1983 penerimaan pajak di Indonesia Rp13 triliun, sedangkan pada era reformasi menjadi Rp400 triliun. Setelah reformasi, penerimaan pajak naik hingga hampir lima kali lipat. Bahkan, pada 2024 penerimaan pajak ditargetkan Rp1.988,9 triliun.

Bangga dan malu seakan tak ada bedanya. Sejahtera dengan pajak, jargon yang menunjukkan negara sejahtera dengan malak. Bagaimana tidak, hampir seluruh sendi kena pajak. Baik yang terkait dengan sandang, pangan maupun papan. Miskin kaya tak luput dipungut.

*Narasi Pajak Tabiat Pemalak*

Narasi pajak bukanlah kezaliman, melainkan sebuah keniscayaan, bahkan kemestian yang perlu didukung oleh rakyat dengan penuh pengertian dan kebahagiaan, narasi yang semakin gencar diopinikan. Dari waktu ke waktu, negara semakin getol menggenjot sektor pajak yang sumber utamanya tentu dari rakyat.

Segala cara dilakukan demi meyakinkan bahwa pajak adalah kebaikan, perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Pamer-pamer naiknya pajak pun menjadi ajang pencitraan untuk mengambil hati rakyat atas kontribusi pajak yang diserahkan pada negara.

Suatu hal.yang wajar, mengingat sektor pajak merupakan andalan utama yang men-support lebih dari 80% pos penerimaan negara. Data BPS 2023 menunjukkan, dari Rp2.443,187 triliun penerimaan negara, penerimaan dari pajak mencapai Rp2.016,923 triliun. Sisanya berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Antara menyedihkan dan memalukan. Sistem di negeri ini seakan tudak punya cara lain untuk mengisi kas negara selain dengan menarik pajak dari rakyat. Segala cara dilakukan untuk menarik uang rakyat. Sektor jasa layanan publik, serta kegiatan usaha kecil pun tak bisa mengelak dari pungutan-pungutan pajak. Bagai tabiat pemalak, sistem di negeri ini membabi buta tarik sana sini uang rakyat.

Bayangkan, sejak tahun 1983, saat pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dengan memberlakukan lima undang-undang perpajakan melalui Reformasi Sistem Perpajakan Nasional (PSPN): Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasian (PPh), PPN dan PPnBM, PBB dan PPnBM. pajak materai. (BM). Di mana pada tahun tersebut, penerimaan pajak hanya Rp 13 triliun. Kemudian, penerimaan pajak terus merangkak naik menjadi Rp 400 triliun pada era reformasi, yakni pada tahun 1999 atau tahun 2000. Lalu sekarang, penerimaan pajak dari UU APBN 2024 ditargetkan sebesar Rp1.998.9 triliun. Angka fantastis bukan? Siapa korbannya? Tentunya rakyat. Karena rakyat lah yang menjadi objek pajak. Tabiat apa yang lekat di sistem model ini kalau bukan tabiat pemalak.

Memang pascapandemi pemerintah dituntut fokus mengantisipasi dampak, sekaligus mengejar target percepatan pemulihan ekonomi nasional yang membutuhkan dana sangat besar. Termasuk di antaranya untuk membiayai pembangunan yang jorjoran dilakukan dan diklaim bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk membiayai belanja negara lainnya yang jumlahnya juga besar. Belum lagi ada kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu membayar utang yang saldonya kian mencengangkan.

Utang pemerintah kembali mengalami peningkatan per akhir April 2024. Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), utang pemerintah hingga 30 April 2024 tercatat Rp 8.338,43 triliun. Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp 76,33 triliun atau meningkat sekitar 0,92% dibandingkan posisi utang pada akhir Maret 2024 yang sebesar Rp 8.262,1 triliun. (kontan.co.id, 31-07-2024).

Sayangnya, dalam sistem sekuler kapitalisme neoliberal, kemenkeu menyatakan, rasio utang yang tercatat per akhir April 2024 ini masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%. Itulah sebabnya pemerintah tidak sungkan terus menambah utang, bahkan merasa bangga dan berprestasi jika berhasil menarik investasi alias menambah jumlah utang luar negeri. Walhasil, pembayaran utang luar negeri yang terus membengkak ini pada akhirnya tetap menjadi beban rakyat melalui penarikan pajak yang tiada henti.

*Kapitalisme Melumrahkan Pemalakan*

Sungguh, memalak rakyat dengan berbagai kebijakan pajak, yang sejatinya merupakan kezaliman, menjadi lumrah saja dalam sistem ekonomi kapitalisme neoliberal. Asas kebebasan yang mendasari sistemnya memang memberi peluang besar bagi yang kuat modal untuk menguasai sumber-sumber ekonomi. Dengan kekuatan modal kekuasaan disetir agar kebijakan-kebijakan negara melegitimasi kerakusan para oligarki.

Sangat wajar karena sistem yang berlaku saat ini jauh dari nilai-nilai spiritual dan moral, apa pun menjadi halal. Belum lagi di tataran penguasa yang hanya berperan sebagai regulator. Alih-alih sebagai pengurus dan penjaga umat, yang terjadi antara rakyat dengannya sarat hitung dagang.

Selama rakyat bisa membayar semua layanan, penarikan harta rakya sah-sah saja. Jika tidak bisa membayar, rakyat lainnya dipaksa menanggung, Pajak dan program-program jaminan sosial, dengan dalih kemandirian masyarakat ataupun proyek swadaya dan gerakan membantu sesama, menjadi program yang dipaksakan pada rakyat agar keran cuan tetap mengalir pada pundi negara.

Mirisnya, negeri yang dikenal kaya raya dan sumber dayanya melimpah ruah ini tetap tidak memiliki penguasa yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Penguasa di negeri ini berkolaborasi dengan pengusaha untuk mempertaruhkan seluruh sumber daya. Akhirnya modal untuk menyejahterakan rakyatnya hanya bertumpu pada pajak dan utang yang ujung-ujungnya tetap saja membebani hidup rakyat. Bagai pungguk merindukan bulan, rakyat jauh dari kata sejahtera.
Sejatinya sistem kapitalisme memang menjadikan penerimaan negara terbagi dua, yaitu penerimaan dari pajak dan bukan pajak.

Tragisnya sumber penerimaan bukan pajak pun tetap saja faktanya adalah pungutan yang di antara sumber dan objeknya adalah rakyat. Sebagai contoh, untuk penerimaan dari pemanfaatan SDA dan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, faktanya hanya menjadi alat legitimasi penguasaan korporasi asing atas aset-aset milik rakyat dan negara. Mereka diberi kebebasan untuk mengelolanya asal mau membayar kompensasi pada negara yang jumlahnya tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapat. Dan contoh lainnya adalah penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah penerimaan dari layanan kesehatan atau rumah sakit.

Satuan layanan itu ditarget memberikan kontribusi pemasukan pada kas negara yang berarti bebannya tetap dikenakan pada masyarakat yang turut memanfaatkan dengan istilah retribusi.

Demikianlah, terus berharap pada rezim kapitalistik untuk sejahtera hanyalah angan semata. Rezim ini tidak melandaskan pengaturannya pada Zat Yang Maha Adil dan Maha Sempurna, melainkan pada kepentingan manusia yang berkuasa, sehingga tak mungkinlah sejahtera niscaya.

*Akhiri Semua Pemalakan Dengan Islam*

Sudah seharusnya umat memahami bahwa akar semua penderitaan mereka adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme neoliberal. Sistem destruktif ini harus segera dicampakkan dengan cara menggencarkan dakwah membangun kesadaran mendalam tentang urgensi perubahan ke arah tegaknya sistem Islam. Tentu dimulai dengan menguatkan keyakinan akan kebenaran akidah dan hukum-hukum Islam, sekaligus memberi mereka gambaran tentang konstruksi sistem Islam dalam mewujudkan kesejahteraan. Sistem Islam tegak yang di atas landasan yang benar dan melahirkan aturan yang juga benar mampu menyolusi seluruh problem kehidupan, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang.

Dalam Islam, kesejahteraan ditetapkan sebagai hak setiap individu rakyat. Aturan-aturan Islam memang memastikan hal tersebut bisa dicapai dengan sempurna, antara lain melalui penerapan strategi politik ekonomi Islam.

Dengan aturan ini, individu dipastikan bisa mengakses sumber-sumber kekayaan, minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bahkan diberi ruang besar untuk meraih taraf hidup yang lebih tinggi tanpa mengabaikan prinsip halal haram. Semuanya ditopang negara yang berperan sebagai pengurus dan penjaga.

Dalam sistem Islam untuk membangun dan mewujudkan tugas-tugasnya anggaran dipastikan siap sedia. Pengaturan soal pembagian kepemilikan harta yang ada dalam sistem ekonomi Islam, merupakan salah satu cara menyiapkan modal negara. Sebesar apa pun modalnya, kekayaan yang ada dalam perut bumi dan tanah air umat Islam di berbagai wilayah dunia nyaris tidak ada habisnya berupa minyak, gas, emas, perak, intan, tembaga, uranium dan lainnya, juga kekayaan yang ada di perairan dan hutan rimba, dikelola sebaik-baiknya untuk ketersediaan modal negara di baitulmal.

Sesungguhnya masih banyak lagi pos penerimaan yang akan mengisi kas baitulmal negara, antara lain berupa jizyah, ganimah, fai, kharaj, usyur, rikaz, juga zakat. Semua pemanfaatan Dari pos-pos tersebut diatur sedemikian rupa oleh negara, misalnya saja untuk pos zakat. Untuk pos ini harus mengikuti aturan khusus yang ditetapkan, yakni penyalurannya hanya terbatas pada delapan golongan.

Konsep-konsep yang ada dalam sistem ini menjamin pemasukan berkelanjutan harta bagi negara. Negara tidak akan menarik pungutan semacam pajak dalam sistem sekarang. Tabiat pemalak tidak tercermin di dalamnya. Kalaupun ada pungutan yang disebut pajak (dharibah), faktanya berbeda dengan konsep pajak dalam kapitalisme. Dharibah hanya dipungut saat kas negara kosong dan upaya lain sudah ditempuh. Itu pun hanya dipungut dari orang kaya dari kalangan kaum mukmin.

Semua harta yang masuk ke kas negara (baitulmal) sudah lebih dari cukup untuk membuat rakyat sejahtera saat dikelola dengan sistem ekonomi Islam. Sayang, sistem kapitalisme yang diterapkan justru membuat semua kekayaan milik umat ini dirampok oleh kapitalis rakus, baik lokal maupun asing. Walhasil untuk kas negara, rakyat lah yang menjadi korban. Pajak ditarik rakyat tercekik.

Oleh karena itu dakwah pemikiran Islam kafah harus semakin gencar dilakukan agar muncul kerinduan pada diri umat untuk hidup di bawah naungan Islam yang mampu menyejahterakan tanpa aktivitas palak memalak seperti realisasi pajak saat ini. Dakwah yang mampu menaikkan level berpikir umat agar umat tidak lagi tertipu oleh pencitraan orang-orang yang rakus kekuasaan. Tidak lagi menjadi objek penderita karena pajak. Hidup tidak lagi menukik dengan berbagai pungutan yang mencekik.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update