Oleh : Ummu Kamil
Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) mencatat, per 3 Mei 2024, nyaris separuh konten negatif yang beredar di internet merupakan konten judi online. Aktivitas judi online semakin tak terbendung dan semakin deras.
Kasus perjudian online yang terus dibongkar kepolisian, tak kunjung tuntas.
Padahal, kerugian masyarakat penghobi judi itu mencapai puluhan triliun per tahun.Sementara, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200triliun.(jawapos, radar mojokerto)
Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat judi online dengan mudah merebak di Indonesia. Pertama, kata dia, faktor promosi di media sosial.
“Promosinya menggunakan media sosial yang mudah diakses oleh siapapun. Kalau anda men-download aplikasi MiChat, itu berbasis di China, itu dalam waktu yang tdk terlalu lama ada tawaran untuk ikut judi, slotnya sekian,” kata Rochadi dalam acara Secret at Newsroom yang tayang Rabu (20/12).
*Lingkaran Hitam yang Tidak Terputus*
Pinky Saptandari, ssiolog dari Universitas Airlangga, Surabaya, mengibaratkan fenomena judi online tersebut sepertiseseorang yang gagap teknologi. Dalam konteks ini, gagap teknologi bukan dalam arti tidak mengerti cara mengoperasikan ponsel, melainkan tidak bisa menggunakannya secara tepat guna.
Sekarang orang dengan uang berapa pun, sudah bisa punya perangkat HP. Kemudian di satu sisi kalau pakai istilahnya pakar, kita ini kembali ke zaman manusia yang berada dalam gua, di masa purba. Tetapi gua sekarang ini justru namanya gua virtual, yang membuat orang itu terperangkap dalam gua virtual yang membuat mereka menjadi nyaman dan menganggap itu adalah segala-galanya,” ungkap Pinky.
judi online kini semakin merajalela, bahkan telah memasuki kondisi darurat. Mungkin itu kata-kata yang tepat untuk menggambarkan makin suburnya judi online di Indonesia, terutama jenis judi slot.
Bagi sebagian orang judi online merupakan hal yang menarik, apalagi di dalamnya ada permainan yang membuat orang betah berlama-lama di depan telepon genggam atau komputer. Judi online juga menarik bagi yang ingin mendapatkan uang dengan cepat, meski nyatanya lebih banyak orang yang merugi dan kecanduan.
Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Ponsel yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar, pada zaman sekarang ini justru banyak digunakan untuk judi online, seperti yang dilakukan oleh para pelajar yang terlibat aktivitas haram tersebut.
Islam Solusinya
Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dalam kehidupan sekuler saat ini, bisa jadi banyak para pelajar yang tidak paham keharaman judi. Mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan haram. Pendidikan di sekolah yang jauh dari penanaman akidah dan syariat juga malah memudahkan pelajar tergelincir pada perbuatan yang Allah benci. Kebijakan media yang sangat tidak edukatif bagi pelajar pun makin mudah menyeret pelajar dalam arus kerusakan akhlak.
Oleh karenanya, mengatasi maraknya judi online di kalangan pelajar tidak cukup.
Pertama, harus ada peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak saleh-salihah, juga agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas buruk, apalagi melanggar hukum. Keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga menjadi kunci terbentuknya putra-putri yang taat pada Allah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitasnya, bukan sekadar untuk kesenangan materi, tetapi akan menyibukkan diri dengan segala hal yangbisa mendatangkan rida Allah Taala.
Ketiga, peran masyarakat yang mendukung terwujudnya pelajar yang cinta ilmu dan dekat dengan kebaikan. Masyarakat tidak boleh abai terhadap suasana kemaksiatan di sekitarnya, apalagi di lingkungan generasi muda.
Keempat, peran negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya kesalehan generasi. Mudah bagi negara—sebagai institusi yang memiliki kekuasaan—untuk menutup akses judi online bagi segenap masyarakat, termasuk pelajar. Begitu juga konten-konten media yang nonedukatif lainnya. Negara berperan dalam menjamin kesejahteraan kepada rakyat sehingga para orang tua tidak abai terhadap tanggung jawabnya kepada anak karena alasan mencari penghidupan.
Tentu saja, semua itu akan sulit diwujudkan selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk menganulir sistem yang ada hari ini yang terbukti tidak kondusif bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum.
Sebagai gantinya, diperlukan sistem Islam yang akan menjadi solusi jitu dan membawa keberkahan bagi semesta alam.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya).” (QS Al-Maidah: 50). Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment