- Oleh: Ummu Mufidah
(Pegiat Literasi)
Persoalan judol sudah bukan ranah individu, tetapi sudah bersifat sistemis terkait bisnis ala kapitalisme yang terorganisir secara internasional. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi kejahatan judol di Indonesia mencapai lebih dari Rp600 triliun. (CNN Indonesia, 14-6-2024).
Akibat bangsa ini menerapkan sistem kehidupan kapitalisme yang berasas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) maka kerusakan kian merajalela. Sesuatu yang dilarang oleh agama dilakukan, sementara yang diperintahkan agama justru ditinggalkan. Pelaku judol tersebar diseluruh penjuru negeri. Menjerat semua kalangan, dari orang tua hingga anak-anak, dari pejabat hingga rakyat biasa, pria juga wanita.
Kecenderungan pada gaya hidup yang ingin serba instan, judol dianggap sebagai jalan pintas untuk bisnis yang singkat dengan hasil berlipat. Gaya hidup materialistis dan mencampakkan ajaran agama adalah faktor pendukungnya. Judol yang bersifat sistemis di Indonesia, sejatinya terhubung dengan jaringan internasional dengan wilayah Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, bahkan Thailand.
Sehingga peran negara sangatlah diperlukan, dari memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, menerapkan sistem ekonomi Islam, pemberdayaan para pakar informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital, sampai penerapan hukuman jera bagi para pelaku judi. Waallahu a’lam bissawab.
No comments:
Post a Comment