Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adiksi Judol Racuni Wakil Rakyat, Hanya Islam yang Mampu Membabat

Thursday, July 11, 2024 | Thursday, July 11, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26-06-2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online. (KOMPAS.com, 28-06-2024).

Mencengangkan jumlah transaksi judi yang terdeteksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. Angka fantastis. Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar. (CNN Indonesia, 26-6-2024).

Racun judol terus merasuk dalam hidup. Hirupan udara yang terhisap wakil rakyat tak lagi sesegar udara yang dihembus untuk menyuarakan bisikan rakyat. Jika racun judol semakin mengadiksi, bisa jadi kewarasan menghilang berlanjut hilangnya jati diri sebagai abdi penyampai aspirasi. Parahnya, perilaku yang mencandu bisa jadi mencari legalisasi. Alih-alih menjaga negeri, yang terjadi wakil rakyat menjadi mafia judol yang tak bisa diatasi.

Sungguh keterlibatan para anggota dewan dalam judi online sangat mengenaskan. Wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyat yang dia wakili, justru menjadi pelaku maksiat dan pelaku kriminal.

*Usulan Legalisasi Judol Alarm Bahaya Berbunyi Kencang*

Judi online di kalangan wakil rakyat menjadi sangat berbahaya. Dengan kebiasaan penjudi dalam hidupnya, bisa jadi memengaruhi keberpihakan mereka terhadap penggodokan regulasi terkait judi online. Anggota dewan pelaku judi online sangat memungkinkan melegalisasi judi online untuk amankan perilaku mereka.

Apa yang disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 2023 dikutip dari Kontan 11-9-2023, terkait usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online, diiringi pula pandangan anggota DPR Misbakhun bahwa harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, menyiratkan terbukanya jalan pelegalan judol semakin terang.

Dilansir dari CNBC Indonesia 20-7-2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi beralasan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” ujarnya.

Miris. Tragis. Ternyata Usulan legalisasi judi ini bahkan sudah muncul sejak lama, sampai-sampai ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Dikutip dari Detik 02-07-2024, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan.
Semua hal di atas menjadi indikasi bahwa alarm bahaya telah berbunyi kencang. Usulan legalisasi dan diwacanakannya pelegalan judol di negeri ini telah menjadi badai yang siap menerjang negeri.

*Demokrasi Sekuler Gerbang Penghalalan Hal yang Diharamkan*

Usut punya usut usulan legalisasi judi ini sudah muncul sejak lama. Bahkan 14 tahun yang lalu ada usulan untuk merevisi KUHP agar judi legal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian. Namun menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah. KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi bisa dilegalkan. (Detik, 02-07-2010).

Di alam demokrasi sekuler legalisasi judi merupakan hal yang niscaya. Pada era Orde Baru, Indonesia sudah pernah melegalkan judi. Dan saat ini wacana legalisasi judi mencuat kembali. Suatu yang lumrah karena sekularisme masih erat terikat dalam sistem di negeri ini. Sistem yang menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) berani mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan.

Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِالشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dari ayat ini keharaman judi sudah gamblang karena celaan terhadap suatu perbuatan, bahkan diungkapkan dengan kata perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menunjukkan bahwa perbuatan itu haram secara pasti. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Namun ayat ini tak dihiraukan dalam demokrasi sekuler. Ayat ini hanya sebatas tulisan di atas kertas biasa. Hukum judi yang jelas-jelas haram, ternyata tidak menghalangi merebaknya judi online saat ini di tengah masyarakat. Dan pelakunya bukan orang-orang miskin yang ingin kaya secara instan saja, melainkan orang-orang kaya dan terhormat seperti anggota dewan perwakilan rakyat.

Demokrasi telah menjadikan kewenangan untuk menentukan halal/haram atau legal/ilegal berada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Ta’ala Sang Pengatur manusia. Dalam demokrasi, para wakil rakyat yang notabene mereka pun manusia, bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Pada akhirnya mereka bisa melegalisasi judi melalui undang-undang yang digodoknya.

Saat ini judi memang dilarang oleh undang-undang. Namun judi online melenggang-lenggang. Para pejabatnya tak urung banyak juga yang main judi online. Wajarlah judol yang marak tak mudah digebrak.

Aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Demokrasi membuka jalan atas semua kelonggaran yang ada. Gerbang demokrasi terbuka lebar untuk masuknya keharaman demi keharaman yang ada. Padahal sudah sangat jelas bagi umat Islam judi diharamkan. Indonesia yang mayoritas muslim seakan tak mudahkan umatnya agar menjaga iman.

*Hanya Sistem Islam yang Mampu Berantas Judol*

Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.

Permasalahannya judol dihadapkan pada beberapa fakta yang cukup pelik. Judi online yang merebak di tengah masyarakat, menyasar berbagai kalangan. Dari kaum jelata hingga sosialita, rakyat sampai aparat, uisa muda hingga tua, laki-laki dan perempuan. Mudahnya akses judol melapangkan jalan pada siapa pun yang menginginkannya.

Kepelikan lainnya, judol adalah kemaksiatan. Namun kemaksiatan yang dilakukan seakan biasa saja. Jika dahulu pelaku judi itu juga adalah peminum khamr, atau konsumen narkoba, atau pezina, atau pelaku maksiat lainnya, kini pelajar, mahasiswa, pejabat, orang baik-baik, bisa melakukannya.

Ditambah lagi judol sebagai sebuah kemaksiatan sangat mudah diakses oleh siapapun. Platform digital mempercepat dan memudahkan transaksi antar pengguna. Revolusi industri ala kapitalis saat ini semakin meluaskan akses judol. Platform digital sendiri disediakan oleh pemerintah. Sehingga situs judol, aplikasi, dll. tidak bisa tidak dilepaskan dari peran negara. Karena tidak mungkin individu dan masyarakat bisa mengakses dunia digital jika akses ini tidak difasilitasi oleh negara.

Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa perilaku judi menimbulkan kemaksiatan lainnya, dan banyak perilaku buruk yang diakibatkannya. Maka jika mau memberantasnya, harus sampai menyentuh akar masalahnya. Platform digital sebagai wadah judol harus ditangani secara tepat oleh pemerintah sebagai penguasa negara dan pengurus rakyat.

Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Tidak cukup pula dengan adanya Rakor oleh kemenko PMK, yang berisi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring yang mengundang kalangan agamawan, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan PGRI.

Tidak cukup pula dengan memberikan berbagai arahan. Arahan dari BKKBN dengan penguatan keluarga, karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judi online, serta arahan Kemenag tentang penyuluhan tentang larangan judi online pada calon pasangan pengantin, tak bisa mencegah judol dalam keluarga.

Begitu pun dengan adanya UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dgn jumlah besar terhadap pelaku judi online. Tetap saja kenyataanya tidak dapat menghentikan aktivitas perjudian.

Memperhatikan hal tersebut, kebutuhan akan solusi tuntas judi online menjadi sangat urgen. Dan tentunya tidak bisa menggunakan sistem demokrasi kapitalis sekuler yang saat ini masih diminati. Butuh penerapan hukum yang tegas, solutif dan tuntas sempurna. Dan itu hanya ada pada penerapan Islam oleh negara Khilafah Islam.

Sistem Islam dalam negara Khilafah akan memastikan bahwa setiap orang memahami apa pun terkait judi. Hukum haram judi, sanksi keras terhadap pelakunya, akan terus disyiarkan melalui pendidikan di keluarga, di masyarakat, kurikulum sekolah, dan platform media massa.

Khilafah tidak akan pernah membuka celah sedikitpun adanya praktek judi, termasuk judi online. Jika praktek terjadi, Khilafah akan menegakkan hukum ta’zir (bisa berupa hukuman cambuk) terhadap pelaku judi.

Sebagai periayah umat, Khilafah bertanggungjawab untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warganya, sehingga tidak akan terjerambab dalam kemaksiatan judi, tidak tergiur oleh iklan manis judi baik online maupun offline.

Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.

Terhadap judi offline, negara akan mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri.

Demikianlah, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya saja, namun platform media sosial tertentu yang menjadi saluran judi online akan diblokir.

Secara preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat. Ketha’atan mereka pada syariat diupayakan terus melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online.
Secara kuratif, Khilafah pun akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

Terkait aparat, maka Khilafah hanya merekrut aparat dan pejabat yang tha’at syari’at saja. Khilafah tak akan merekrut orang fasik yang gemar bermaksiat (berjudi) menjadi aparat.

Demikian pula wakil rakyat di Majelis Umat. Khilafah tak akan membiarkan diisi oleh orang-orang fasik. Karena majelis umat adalah representasi umat yang sudah seharusnya tha’at, tidak khianat, dan tidak bermaksiat. Judi dan kemaksiatan lainnya tak boleh dilakukan oleh mereka. Tentunya masyarakat yang islami dalam Khilafah pun akan memilih wakil yang tha’at syari’at bukan yang fasik.

Jika mekanisme syari’at tersebut dijalankan secara paripurna, judol pun sirna. Dan pembabat sempurna yang akan menghabisinya hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update