By : Anik Susilowati, ST
Biaya kuliah yang biasa disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belakangan ramai menjadi sorotan publik karena dikabarkan naik pada tahun ajaran 2024. Terbaru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi. Selain itu, Nadiem Makarim mengaku akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri dan hasil evaluasinya akan berlaku untuk tahun berikutnya. Sehingga, Nadiem Makarim menegaskan tidak akan ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.
Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan akan dievaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya.
UKT sendiri merupakan salah satu komponen biaya kuliah yang wajib dibayarkan setiap semester. Selain UKT, ada biaya yang harus dibayarkan calon mahasiswa ketika masuk melalui seleksi mandiri. Calon mahasiswa akan dikenakan uang pangkal atau lebih dikenal dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Kenaikan UKT ini didasari oleh Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang memuat aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru, kenaikan tidak berlaku bagi mahasiswa lama yang telah belajar di PTN.
Sebelum kebijakan kenaikan UKT dibatalkan, terdapat sejumlah PTN yang diketahui sempat menaikkan UKT pada tahun ajaran 2024. Bahkan kenaikan UKT hingga 5 kali lipat. Contoh di Universitas Jenderal Soedirman pada program studi Peternakan naik menjadi Rp 14 juta yang sebelumnya hanya mulai Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta. Di Universitas Sebelas Maret (UNS), UKT Kedokteran UNS yang tertinggi mencapai Rp 30 juta. IPI Kedokteran Umum naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 250 juta. IPI Kebidanan dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 200 juta. Sedangkan Universitas Mulawarman (UnMul), UKT tertinggi untuk tahun 2024 yaitu Rp 25 juta yaitu S1 Pendidikan Dokter Gigi/Kedokteran Gigi, UKT termurah ada pada semua jurusan S1 golongan kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu. Namun yang pasti kenaikan UKT di beberapa kampus tersebut cukup signifikan daripada tahun sebelumnya.
https://www.tribunnews.com/pendidikan/2024/05/27/13-ptn-yang-sempat-naikkan-ukt-pada-tahun-ajaran-2024-ada-unsoed-hingga-uns?page=all.
Kapitalisasi Pendidikan
Kenaikan UKT yang mendapat respon negatif dari mahasiswa dan masyarakat yang merasa prihatin karena pendidikan tinggi adalah salah satu kebutuhan rakyat dalam penididkan, tetapi mendapat jawaban yang menyedihkan dari Plt. Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tjitjik Sri Tjahjandar yang mengatakan bahwa PT merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Sehingga, bantuan operasional PT belum diprioritaskan sehingga tidak wajib setelah SLTA untuk masuk perguruan tinggi. Ia mengatakan ini sifatnya pilihan. Ini membuktikan bahwa PT sangat eksklusif karena diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu saja. Ini berlawanan dengan nilai keadilan dan inklusivitas yang disampaikan Mendikbud bahwa perbedaan UKT ini subsidi silang antara yang mampu dan tidak mampu.
Jika kita runut, biaya kuliah yang terus naik tidak bisa dilepaskan dari Kebijakan pemberian otonomi kampus yang termuat dalam UU 12/2012. Kebijakan tersebut telah menjadikan PT berlomba-lomba menjadi PTNBH agar bisa mandiri mengelola rumah tangganya. UU tersebut menjadikan PT bebas bekerja sama dengan industri mana pun, serta berhak membuka atau menutup prodi sesuai keinginannya, yang mana yang lebih diminati mahasiswa.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan PTN berstatus badan hukum publik yang otonom. Sebelumnya, PTN ini disebut Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam sejarahnya, pemerintah mengubah status PTN menjadi PTN BHMN pada 2000. Ada empat PTN yang langsung mengubah statusnya, yakni UI, UGM, IPB, dan ITB. Kampus tersebut mendapatkan hak otonomi penuh mengelola anggaran rumah tangga.
Pada 2009, status BHMN berganti menjadi BHP. Ini sesuai dengan aturan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun, status ini kembali berganti sejak dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.
Putusan MK membuat pemerintah mengeluarkan PP No. 66/2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Selang dua tahun setelahnya, pemerintah mengeluarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan turunnya aturan itu, semua perguruan tinggi eks BHMN, termasuk perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai PTN-BH.
Perubahan status ini melahirkan konsekuensi baru. PTN tersebut tidak mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah sebagaimana sebelumnya. Akibatnya, mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. Oleh karena itu, masuklah korporasi untuk melakukan investasi di PTN sehingga saat ini kita bisa menemukan PTN yang punya usaha restoran, mal, penyewaan gedung, SPBU, dan lainnya.
Tidak hanya punya usaha, agar biaya kuliah tercukupi, pihak PTN juga menaikkan biaya kuliah mahasiswa. Biaya inilah yang kita kenal sebagai UKT. Jadi, UKT merupakan konsekuensi logis dari penerapan status PTN-BH. Hanya saja, PTN-BH jadi serba salah. Jika UKT naik, mahasiswa protes, padahal biaya kuliah makin lama makin mahal. Kalau tidak dinaikkan, operasional kampus juga susah dan akan berpengaruh pada operasional dan kualitas kampus.
Terlebih, konsep triple helix (jalinan kerja sama antara pemerintah, industri, dan PT) kian dideraskan. Ini mengakibatkan, orientasi pendidikan bukan lagi pada terciptanya SDM yang berkualitas yang siap memimpin bangsa, melainkan lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri. Ini terlihat dari riset-riset yang terus berkembang yang pada akhirnya sekadar memenuhi kebutuhan industri.
Inilah konsekuensi diterapkannya sistem pendidikan kapitalistik, yaitu pendidikan yang berorientasi pada pasar dan visi pendidikan yang tidak jelas. Bahkan, pendidikan dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Ijazah pun hanya menjadi selembar kertas untuk mencari sesuap nasi dan sebongkah berlian. Makin tinggi sekolahnya, peluang mendapatkan kesempatan kerja akan kian besar.
Negara Lepas Tangan
Lepas tangannya pemerintah terhadap pendidikan ini menjadikan sistem pendidikan semakin tidak jelas. Alokasi APBN untuk pendidikan yang hanya 20%, tentu saja ini tidak sanggup untuk membiayai operasional pendidikan secara keseluruhan. Bukannya memberi subsidi, negara malah menyerahkan dana pendidikan pada masing-masing kampus atas nama otonomi kampus. Mengakibatkan, industri kian masuk pada kampus dan UKT semakin tinggi.
Alasan dikuranginya alokasi APBN untuk pendidikan adalah negara harus mengalihkan subsidi pada bidang lain agar subsidi bisa merata dan tepat sasaran. Hal ini karena keterbatasan APBN. Hal ini wajar jika negara selalu saja defisit sebab tata kelolanya yang kapitalistik, yang membolehkan siapa pun mengelola SDA, dalam hal ini swasta lokal, asing dan aseng. Padahal SDA merupakan sumber pemasukan negara yang melimpah, yang jika dikelola sendiri, kebutuhan hidup rakyatnya akan sangat bisa terpenuhi, termasuk kebutuhan akan pendidikannya.
Ini lebih dari sekadar sulitnya generasi kita mendapatkan pendidikan yang murah. Kapitalisasi pendidikan juga menjadikan pendidikan kian salah arah dan penjajahan kian masuk. Generasi dan peserta didik hanya diarahkan menjadi buruh murah bagi perusahaan raksasa milik para pemodal. Begitu pun yang bersekolah tinggi, cara pandang kapitalistik yang sukses dimasukkan, menjadikan mereka bungkam saat kekayaan negaranya dirampas oleh asing. Akhirnya, mereka sekadar mengabdikan ilmunya pada uang dan meraih kesenangan dunia.
Inilah gambaran buramnya SDM yang lahir dan besar dari sistem pendidikan kapitalisme. Kebanyakan mereka berujung menghamba pada uang, tidak peduli nasib sesamanya. Ini pula yang makin memperlihatkan buruknya tata kelola negara berlandaskan demokrasi kapitalisme, penguasanya lepas tangan terhadap nasib rakyatnya. Mereka tidak peduli terhadap rakyatnya yang dilanda kebodohan dan kemiskinan.
Tata Kelola Pendidikan Tinggi dalam Sistem Islam
Islam adalah agama yang sempurna karena mengatur seluruh kehidupan kita termasuk di dalamnya mengatur pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu baik laki-laki dan perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas terbaik.
Jika bisa sedikit digambarkan mengenai tata kelola pendidikan tinggi dalam sistem Islam adalah sebagai berikut: Pertama, pelayanan pendidikan steril dari unsur komersial. Negara wajib menjamin setiap individu warga negara untuk mendapatkan pendidikan gratis serta berkualitas. Ini karena Islam telah menjadikan menuntut ilmu sebagai kewajiban setiap muslim yang pemenuhannya dilakukan oleh negara. Kedua, Pemimpin negara (Khalifah) bertanggung jawab penuh memberikan pelayanan dalam pendidikan. Negara tidak dibenarkan melakukan langkah politik yang mengakibatkan peran Khalifah tereduksi sebatas regulator belaka. Ketiga, strategi pelayanan mengacu pada tiga aspek, yakni kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional. Jika demikian, orang tua dan mahasiswa tidak akan diberatkan dengan dengan beban biaya pendidikan setinggi langit. Ini karena Islam mengambil prinsip pelayanan tidak akan mengomersialisasikan pendidikan. Keempat, adanya anggaran negara untuk pendidikan. Khalifah memiliki anggaran yang memadai untuk pelayanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi setiap warga negara. Jika kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi, bisa mengakibatkan kemudaratan. Kelima, amanah dalam mengelola keuangan.
Islam melalui konsep ekonominya serta penerapan politik ekonomi Islam, mewajibkan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan bagi rakyatnya. Syariat telah menetapkan bahwa sumber pemasukan negara terbagi menjadi tiga, yaitu dari fai dan kharaj, kepemilikan umum, serta zakat. Alokasi dana untuk layanan publik (termasuk pendidikan) bisa diambil dari pos kepemilikan umum. Negara wajib mencari sumber dana untuk membiayai pemenuhan kebutuhan pokok berupa pendidikan bagi rakyat dengan melakukan pengelolaan kepemilikan umum, yakni sumber daya air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, padang, hutan dan segala kekayaan di dalamnya, serta berbagai jenis tambang yang merupakan hak milik umat.
Negara juga dapat melakukan pengumpulan wakaf dari para aghniya (orang kaya), dari warga negara yang mengejar amal jariah, baik berupa aset riil semisal tanah dan bangunan, atau sarana prasarana pendidikan, juga bisa berupa biaya operasional pendidikan bagi rakyatnya yang akan mengantarkan pada generasi yang taat dan kuat.
Berbagai sumber pendanaan baitulmal negara inilah, yang akan mampu memberikan layanan pendidikan yang murah bahkan gratis bagi seluruh warga negara secara adil, tanpa memandang suku, agama, ras warganya, hingga terwujudnya Islam rahmatan lil ‘alamin. Sehingga pinjol yang beberapa waktu lalu sempat muncul sebagai solusi mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT tidak akan pernah terjadi. Karena itu bukan solusi tetapi malah akan menambah beban berat mahasiswa dan masyarakat, serta menerapkan sistem bunga yang hukumnya haram.
Kebijakan Pemimpin Negara (Khalifah)
Negara menjamin seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan. Sejarah Islam mencatat, para khalifah menyediakan pendidikan gratis bagi masyarakat. Dalam banyak sejarah disebutkan, para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan melengkapinya dengan perpustakaan. Bahkan, setiap perguruan tinggi dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Perguruan tinggi dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan. Sehingga pada masa keemasan Islam, Daulah Islam adalah pusat pendidikan dunia.
Namun, perlu diketahui, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya yang kaya untuk turut berperan dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak pula orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan sebagainya, terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf.
Hanya dalam sistem Negara Islam (Khilafah), masyarakat akan memperoleh pendidikan formal secara gratis dan berkualitas. Di sisi lain, para mahasiswa paham akan posisinya sebagai agen perubahan, membawa perubahan menuju Islam.
No comments:
Post a Comment