Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tapera Membantu Bangun Perumahan atau Makin Mempersulit Rakyat?

Thursday, June 06, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:53Z

By : Farwah Azzahra

 

Para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya senilai upah minimun, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu termasuk juga untuk pejabat negara, mulai dari menteri hingga presiden.

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pejabat negara seperti menteri hingga presiden wajib untuk menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Di pasal 7 PP 25/2020 huruf f termasuk wajib menjadi peserta,” katanya ketika dihubungi detikProperti, Jumat (31/5/2024).

Sebagai informasi, dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lalu, pada pasal 7 dirincikan pekerja yang wajib menjadi anggota dan membayar simpanan Tapera.

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah.

Untuk pasal 7 J ada penjelasan tambahan melalui PP Nomor 21 tahun 2024 menjadi Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Peserta Tapera Bukan Hanya ASN Saja
Pemerintah memberikan penjelasan mengenai tabungan perumahan (Tapera) yang belakangan heboh diperbincangkan. Kenapa saat ini Tapera juga diperuntukkan untuk semua Pekerja?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.

“Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Lantas kenapa kini pekerja mandiri dan swasta non-ASN juga harus ikut program ini?

Dijelaskan Moeldoko, saat ini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah, di mana masih banyak orang yang belum memiliki rumah.

“Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” jelasnya.

Manfaat untuk Peserta Tapera non-MBR
Seperti diketahui, manfaat yang bisa diterima peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Namun, itu semua hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Lalu, bagi warga non-MBR akan mendapatkan manfaat apa?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut, pekerja non MBR dan tetap menjadi peserta tapera dengan membayar iuran, disebut sebagai penabung mulia. Heru menyebut, manfaat pasti yang akan didapatkan oleh penabung mulia adalah hasil tabungan dan bunga deposito.

“Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito. Itu pertama,” ujar Heru saat konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

Dikatakan Heru, pihaknya kini tengah menggodok beberapa manfaat lain bagi peserta Tapera golongan tersebut.

“Saat ini sedang kami kembangkan manfaat atau benefit tambahan yang berupa referal seperti mungkin diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema2 benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan,” tuturnya.

Pemotongan Gaji untuk Simpanan Tapera Dilakukan 2027
Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat yang menolak untuk mengikuti program tersebut.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.

“Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah kuatir belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

“Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang,” katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan ada perbedaan antara program perumahan dari BP Jamsostek dengan Tapera. Untuk program perumahan dari BP Jamsostek itu sifatnya manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pesertanya.

“MLT itu M-nya manfaat, L-nya layanan, T-nya tambahan dari JHT (Jaminan Hari Tua). Jadi kalau pekerja ikut iuran JHT, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan. Nah negara memerintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’ makanya disebut manfaat layanan tambahan bagi pekerja yang ikut JHT karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola nanti ketika hari tua dia bisa ngeklaim ya,” jelasnya dalam acara konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Indah menjelaskan, sebelum uangnya dikembalikan kepada peserta yang pensiun, uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek untuk dikembangkan atau diinvestasikan. Maka dari itu, agar para peserta bisa menikmati layanan lainnya dari BP Jamsostek, diberikan MLT program perumahan.

“Sementara sebelum si pekerja tua, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, diinvestasikan, maka diperintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan, bisa untuk beli rumah baru bagi yang belum punya rumah, bisa untuk renovasi rumah,” kata Indah.

Program perumahan MLT BP Jamsostek pun sifatnya sukarela dan tidak ada syarat upah minimum untuk mengikutinya, bukan diwajibkan seperti Tapera. Indah menjelaskan, Tapera bersifat wajib karena merupakan amanat undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

“Nah kalau Tapera ini memang wajib karena itu memang amanat undang-undangnya. Kenapa kalau tabungan wajib? PP ini kan terbit melaksanakan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2016, kalau nanti yang menitip-nitipkan mungkin tidak happy dengan undang-undang ini akan ada mekanismenya. Jadi PP (Peraturan Pemerintah) ini hadir karena memang amanat dari undang-undang. Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain akan hadir ya dari aturan yang lebih tinggi,” paparnya.


Untuk apa?

Kebijakan ini menuai banyak protes, patut dipertanyakan untuk apa sebenarnya program ini dibuat? Kewajiban tapera ini justru akan menambah beban ekonomi masyarakat.

Sebelum adanya tabungan wajib ini masyarakat banyak membayar iuaran seperti BPJS, jaminan sosial ketenagakerjaan, pajak, dan juga potongan-potongan yang lainnya telah banyak memotong penghasilan masyarakat ini.

Kebijakan pemerintah ini kalo kita lihat sedikit baik karena bisa mengatasi persoalan hunian masyarakat, namun dibatasinya peserta tapera menunjukkan bahwa iuran wajib ini hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang saja. Selain itu, waktu pencarian dana juga sangat panjang tenti hal ini menjadikan pemilik tabungan sulit untuk memanfaatkan rumah yang merupakan salah satu kebutuhan rakyat.

Inilah kehidupan dalam sistem kapitalisme yang sangat sulit, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja rakyat harus bisa memutar otak untuk bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi. Apalagi kehidupan kapitalisme meniscayakan mahalnya harga kebutuhan pokok saat ini.

Dalam permasalahan ini negara malah abai terhadap peran utamanya yaitu sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana kebijakan tapera ini negara menunjukkan jati dirinya hanya sebagai pihak penyedia tanpa mempedulikan apakah rakyat itu mampu mengakses rumah yang layak atau tidak.


Penerapan sistem islam

Sangat jauh berbeda dengan penerapan sistem islam dalam negara islam yakni khilafah. Yang mana dalam sistem ini itu mampu menjamin terwujudnya kesejahteraan bahkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Dalam islam sendiri itu diposisikan sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Khilafah bahkan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga secara menyeluruh seperti sandang, pangan, dan juga papan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Penyelenggara perumahan rakyat seharusnya menjadi tanggungan negara tanpa kompensasi berupa iuran wajib tersebut. Untuk memampukan rakyat itu memiliki rumah maka khilafah akan memastikan terbukanya lapangan kerja itu seluas-luasnya.

Jika terdapat warga miskin yang tidak mampu membeli rumah, maka khilafah akan hadir sebagai penjamin pemenuhan pokok ini. Untuk pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin sendiri itu diambil dari baitul maal. Sumber-sumber dan pengeluaran baitul maal itu sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat.

Khilafah pun boleh memberikan tanah miliknya kepada warga miskin secara gratis untuk membangun rumah selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Inilah jaminan terpenuhinya perumahan bagi seluruh rakyat ini hanya akan bisa terwujud di dalam sistem khilafah islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update