Oleh Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga
Rumah adalah kebutuhan setiap insan, karena di dalam sebuah rumah manusia bisa berteduh, melakukan segala aktivitas dan juga sebagai tempat tinggal. Maka dari itu setiap orang pasti membutuhkan rumah. Karena itulah pemerintah, belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan berupa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena rumah dianggap sangat diperlukan.
Tapera merupakan program pemerintah untuk mengadakan kepemilikan rumah bagi karyawan dengan bunga yang rendah. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan wajib mengikuti Tapera. Anggarannya dengan memotong gaji setiap bulannya sebesar 3 persen. Golongan yang wajib mengikuti Tapera yaitu PNS, POLRI, karyawan BUMN higga pegawai mandiri atau freelance.
Selain itu pemerintah tetap akan memotong gaji karyawan perusahaan setiap bulan yaitu untuk iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar 2 persen, jamininan pensiun sebesar 1 persen, jaminan kematian atau JKK sebesar 0,3 persen serta iuran asuransi lainnya. (AyoBadung.com 30 Mei 2024)
Meskipun menuai polemik di tengah perekonomian negeri ini yang belum stabil yaitu naiknya kebutuhan pokok, biaya pendidikan, serta biaya kesehatan. Namun, Presiden Jokowi tetap mengesahkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Karena pemerintah menganggap dengan adanya Tapera tersebut rakyat kelas menengah ke bawah akan tertolong. Padahal, masih banyak rakyat hanya demi untuk makan sehari-hari saja harus bekerja keras banting tulang. Ini dikarenakan masih banyak rakyat yang tidak memiliki pekerjaan tetap seperti pekerja lepas dan buruh bangunan. Alih-alih memberikan keringanan, mereka justru diwajibkan untuk mengikuti Tapera dengan menyetorkan secara mandiri. Jelas-jelas ini sangat memberatkan rakyat.
Belum lagi, di tengah carut marut harga kebutuhan pokok yang semakin melonjak, Tapera ini berpotensi menjadi lahan korupsi, seperti kejadian yang pernah terjadi pada kasus korupsi ASABRI, TASPEN, tentunya ini sangat merugikan rakyat. Karena dengan simpanan yang begitu panjang tidak menutup kemungkinan rawan untuk dikorupsi.
Inilah akibat dari negara menerapkan sistem Kapitelisme. Bukannya memberikan pelayanan dan pengayoman pemerintah justru memalak rakyat dalam bentuk kebijakan yang memaksakan. Seharusnya negara menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan serta papan karena ini adalah tanggung jawab negara. Namun, karena paradigma dalam sistem Kapitalis yang dianut lebih mementingkan materi saja sehingga rakyatlah yang terus menerus dirugikan.
Berbeda dalam paradigma Islam, sistem yang mengatur seluruh kehidupan manusia, dalam sistem Islam kebutuhan rumah atau tempat tinggal selain dari sandang, pangan, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap individunya. Hal ini menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Seorang pemimpin dalam Islam akan hadir untuk memberikan pelayanan serta mengurus atau meri’ayah rakyatnya. Karena mereka sadar kelak akan dimintai pertanggungjawaban di Akhirat. Seperti hadis Rasulullah saw. yang berbunyi :
“Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Pembuat kebijakan dalam Islam adalah seorang khalifah, yang akan membuat kebijakan sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya untuk kemaslahatan umat baik itu muslim ataupun non muslim. Jika kebijakan tersebut zalim maka rakyat tidak boleh diam. Harus melakukan muhasabah lil hukkam dalam Majelis Umat. Selanjutnya Mahkamah Mazhalim akan memberikan keputusan terkait kezaliman di dalam sidang peradilan.
Adapun rakyat yang ingin menabung ataupun akan membeli rumah sifatnya tidak dipaksakan. Sementara bagi rakyat miskin negara akan memfasilitasi mereka supaya bisa memiliki rumah yang layak. Dengan demikian kebutuhan rakyat akan rumah serta kebutuhan publik lainnya akan terpenuhi. Alhasil hanya dengan penerapan sistem Islam semua itu bisa kita wujudkan.
Wallahu a’lam bi ash shawab
No comments:
Post a Comment