Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tapera Implikasi Tabiat Pemalak Rakyat

Thursday, June 13, 2024 | Thursday, June 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:16Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Gelombang penolakan terus terjadi, lantaran PP tersebut akan mewajibkan perusahaan memotong gaji pekerja swasta. Nantinya para karyawan akan mendapatkan potongan gaji sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera ini diyakini akan menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang.(sindonews.com, 30/5/2024).

Kebijakan Tapera ini diputuskan pemerintah dengan alasan bahwa Tapera merupakan solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. 9,9 juta orang Indonesia belum memiliki rumah.14 juta warga berpenghasilan rendah tinggal di rumah yang tidak layak huni. 81 juta penduduk usia milenial (usia 25—40 tahun) kesulitan memiliki hunian.

Hanya saja perlu difahami, saat ini beban hidup masyarakat semakin bertambah. Dengan adanya Tapera, tambahan pungutan di tengah sulitnya kehidupan rakyat semakin menekan perekonomian rakyat. Sebelumnya para pekerja sudah dihadapkan pada pungutan Pajak Penghasilan (PPH), pungutan untuk BPJS Ketenagakerjaan, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah naik menjadi 11% dan akan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025, ditambah lagi Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis beban pengeluaran warga semakin melambung.

Lebih menyedihkan lagi, derita rakyat akan semakin tinggi. Adanya sanksi yang disiapkan oleh Pemerintah untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program Tapera, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk para pengusaha, semakin menyempitkan pemenuhan kebutuhan rakyat. Jika alasan Tapera diperuntukkan rakyat, mengapa harus menambah bebannya, bukan meringankannya. Mengapa pula harus memaksa?

*Tapera dan Kebutuhan Papan Rakyat*

Nabi saw. bersabda,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيُّ.

“Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, [yaitu] istri salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR Ibnu Hibban).

Papan (tempat tinggal) di dalam Islam merupakan satu kebutuhan asasi selain sandang dan pangan. Setiap kepala rumah tangga wajib menyediakan tempat tinggal bagi keluarga mereka sesuai dengan perintah Allah.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal sesuai dengan kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (TQS Ath-Thalaq [65]: 6).

Kewajiban para suami menyediakan tempat tinggal untuk istri tersebut telah disepakati oleh para ulama. Pemenuhan tempat tinggal bagi istri dapat melindungi para istri dari pandangan orang lain di luar rumah, terjaga dari cuaca panas dan dingin, serta gangguan lainnya seperti binatang buas, dsb.. Tentunya pemenuhan rumah tersebut mengikuti kemampuan para suami. Dengan memiliki rumah yang layak, kebahagiaan akan didapat manusia.

Demikianlah adanya. Tempat tinggal/papan/rumah adalah kebutuhan asasi. Hanya saja model pemenuhannya bukanlah dengan memakan harta rakyat secara batil. Dan Tapera menunjukkan adanya indikasi kebatilan tersebut. Dalam Tapera tertunjukkan bahwa ada aktivitas pengambilan harta rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti berbagai pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dsb. adalah pungutan paksa yang rakyat menderita karenanya. Rakyat bagai dipalak preman. Mirisnya, Tapera mengimplikasikan tabiat pemalak. Dan ini merupakan kezaliman.

Kezaliman tersebut begitu nampak dari isi PP Nomor 25 Tahun 2020, antara lain:

Pertama, pembayaran tabungan ini wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan, bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun. Demikian pula bagi yang masih menyicil rumah tetap wajib setor Tapera,

Kedua, tidak ada jaminan bagi setiap peserta akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, serta minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Itupun masih harus memenuhi syarat-syarat yang bisa dikatakan memberatkan MBR, seperti pengembalian pinjaman disertai bunganya.

Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga tabungan bisa ditarik, seperti peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Artinya peserta harus menganggur sekian lama, barulah tabungannya bisa diambil.

Keempat, sanksi administratif akan dijatuhkan jika peserta tidak melakukan pembayaran.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini tidak memudahkan mereka. Kesulitan mendapatkan rumah yang murah dan layak untuk ditempati tetap dirasakan. Tapera hanya ilusi di padang gersang. Solusi kosong di lorong sempit yang menghimpit kehidupan yang diderita rakyat. Rakyat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap, tidaklah termasuk di dalam target PP ini sehingga tak ada jaminan terpenuhinya kebutuhan akan rumah bagi mereka. Padahal merekalah yang paling membutuhkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa rumah dari pemerintah. Pemerintah telah abai. Pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani, justru memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli rakyat terzalimi atau tidak dengan kebijakan tersebut.

Paradigma sekuler telah merasuk membabi buta hingga membutakan para penguasa dari melihat sejauh mana derita yang dihadapi rakyatnya. Sekalipun setelah penolakan keras dari publik terkait Tapera ini pemerintah mengisyaratkan bahwa pelaksanaan PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan ditunda sebagaimana yang tersirat dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, “Jadi, kalau apalagi DPR, MPR minta diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan mundur.” (Tirto, 6/6/2024). Tetap saja tak ada indikasi dari penguasa bahwa Tapera dibatalkan.

Penundaan telah menampakkan seakan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan berpihak padanya. Padahal selama penundaan, penguasa bisa saja melakukan berbagai lobi agar pihak-pihak yang menolak bisa melunak atau bahkan mendukung kebijakan pemerintah. Intinya kebijakan ini akan tetap berjalan, ‘show must go on’ meski rakyat memprotesnya. Jelas sudah, Tapera bukan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan materi bagi penguasa, pengusaha, dan kroni-kroninya. Jika memang serius hendak menyediakan rumah bagi rakyat, pemerintah tidak akan menempuh mekanisme Tapera yang jelas-jelas memberatkan rakyat. Rumah gratis yang sehat dan layak untuk rakyat seharusnya memang wajib disediakan oleh negara.

*Sistem Islam Peduli Rakyat*

Sistem Islam tidak akan membiarkan rakyatnya kesulitan untuk memiliki tempat tinggal. Sistem Islam tak akan biarkan rakyatnya sampai harus tinggal di bawah jalan tol, di kolong jembatan, di bantaran sungai, di emperan, dan lainnya. Sistem Islam tidak akan membiarkan penguasanya meremehkan kebutuhan rakyat, sekecil apa pun itu. Mereka harus melayani apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya.

Sistem Islam akan memudahkan laki-laki memperoleh pekerjaan, baik sebagai karyawan maupun memiliki usaha sendiri sehingga ia bisa menyediakan rumah bagi keluarganya. Negara dalam sistem Islam akan memudahkan pembelian rumah dengan menyediakan rumah murah sehingga terjangkau oleh rakyat. Tidak akan ada pungutan pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli tanah dan rumah, retribusi, biaya administrasi, iuran kebersihan, listrik, dan pungutan lain yang bisa memberatkan rakyat.

Jika rakyat ingin menabung untuk membeli rumah, hal itu sifatnya pilihan dan individual. Tidak ada paksaan. Sementara itu, bagi rakyat miskin, negara akan memberikan rumah secara cuma-cuma tanpa biaya sama sekali. Tidak seperti Tapera. Tabungan, namun sifatnya memaksa.

Dalam sistem Islam para penguasa akan selalu memastikan bahwa setiap rakyat memiliki rumah yang sehat dan nyaman. Tidak ada tunawisma yang tidur beralaskan tanah dan beratapkan langit. Penguasa akan berpatroli setiap hari untuk memastikan tiap-tiap rakyatnya bisa tinggal di rumah yang nyaman. Mereka berkeliling ke permukiman dan memperhatikan hal-hal terkait kenyamanan dan kesehatan rumah. Sebagai contoh lebar jalan di depan rumah, tinggi rumah, penempatan pintu dan jendela, saluran pembuangan, keberadaan pohon apakah mengganggu tetangga, mekanisme pemisahan area tamu laki-laki dan perempuan, dan lainnya, sangatlah detil diperhatikan para penguasa.

Sistem Islam sangat peduli rakyat. Gambaran di atas telah menunjukkan bahwa kebutuhan rakyat atas rumah akan dapat tercukupi dengan pemenuhan yang terbaik. Penguasa dalam sistem Islam tak akan dibiarkan bertabiat pemalak. Rakyat menjadi prioritas utama untuk mendapatkan kesejahteraannya.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update