Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengajukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 pada 23 April 2024. Namun, berkas perkara baru diterima oleh majelis hakim pada 27 Mei 2024. Dua hari kemudian, yaitu pada 29 Mei 2024, Hakim Yulis, Cerah Bangun, dan Yodi Martono memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Isi dari putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024 tersebut adalah MA memerintahkan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (Bisnis, 30/5/2024).
Putusan tersebut menggambarkan bahwa syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar. Sebelum putusan MA, pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Setelah putusan MA, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” diubah menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Sontak media sosial geger dengan putusan tersebut. Mahkamah Kakak (MK) dan Mahkamah Adik (MA) menjadi tema perbincangan yang cukup ramai sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Dugaan kuat dirasa publik terkait adanya politik dinasti yang akan memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep untuk tetap maju di Pilkada 2024. Keputusan ini pun tak luput dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 Februari lalu.
Wajar, dengan fakta yang dilihat publik, Keputusan MA dan MK beberapa waktu sebelumnya, dianggap sangat mendukung strategi rezim dalam rangka melanggengkan kekuasaannya melalui praktik politik dinasti. Rezim hari ini sudah tidak bisa terus berkuasa karena batasan masa jabatan yang hanya dua periode. Wacana masa jabatan tiga periode pun mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Walhasil, strategi politik dinasti dengan menempatkan anak keturunan pada posisi yang diinginkan menjadi pilihan.
Majunya beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 diikuti juga bakal calon pemimpin negara dan daerah mencerminkan politik dinasti hari ini. Anggota legislatif memang tidak sama persis dengan posisi penguasa, tetapi dalam sistem demokrasi hari ini, mereka punya banyak kuasa. Bahkan, posisinya sangat strategis untuk menjadi mitra penguasa dalam menentukan kebijakan negara, juga dalam memuluskan agenda dan kepentingan penguasa.
*Keniscayaan Politik Dinasti dalam Sistem Demokrasi*
Politik dinasti memang tidak selalu jelek. Namun, sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat dan suara terbanyak yang menang, telah melapangkan jalan untuk meraih suara mayoritas. Wajar jika partai berkoalisi dengan penguasa karena kekuasaan memiliki berjuta cara untuk mencapai tujuan. Sayangnya, tujuan tersebut bukan untuk rakyat sebagaimana seruan “Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” yang diserukan demokrasi.
Praktik demokrasi saat ini cenderung selalu berpihak kepada oligarki. Negara hanya fasilitator yang banyak menguntungkan oligarki. Produk politik dinasti, nenghasilkan wakil rakyat yang karib dengan oligarki. Sungguh bencana besar bagi rakyat karena saat persekutuan anggota dewan dengan penguasa (yang digelayuti oligarki) terwujud, kebijakan dihasilkan selalu zalim dan produknya menyakiti rakyat. Berbagai pungutan yang dilegalisasi atas nama undang-undang ditimpakan pada rakyat. Gaya palak memalak ala demokrasi dilazimkan melalui kekuasaan, dan ini sangat mencekik rakyat.
Praktik politik demokrasi selalu didominasi oleh tujuan meraih keuntungan materi sebesar-besarnya, Hal yang wajar karena demokrasi berada dalam ranah kapitalisme. Dalam sistem ini, untuk melapangkan jalan politik dinasti, politisi melakukan segala cara. Politik berasaskan sekularisme sejatinya memang nir-agama hingga menghalalkan segala cara demi meraih tujuan menjadi lumrah-lumrah saja. Akhirnya kekuasaan pun bukan untuk mengurusi hajat hidup rakyat, melainkan untuk merealisasikan kepentingan pribadi dan kroni-kroninya. Bahkan menjadi alat penguasa untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya. Demi tujuannya, kekuasaan ini tak pedulikan lagi apa pun termasuk hukum. Supremasi hukum yang ada tunduk pada kepentingan dinasti.
Lebih tragis lagi, politik dinasti tidak hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, tetapi juga yudikatif. Jadilah keputusan yang harus ditegakkan hakim tidak lagi objektif. Perjalanan keputusan yang ada selalu dikendalikan oleh kekuasaan. Jamak jika politik dinasti pada akhirnya melumpuhkan kedudukan hukum di suatu negeri.
Demikianlah praktik politik dalam sistem demokrasi. Politik dinasti sangat niscaya melenggang dan langgeng. Praktik yang salah terkait kekuasaan dalam sistem demokrasi dibuat menjadi legal dengan mempermainkan aturan. Sebuah realita kekuasaan yang kelam dan penuh trik tipu-tipu. Yang penuh janji manis padahal hanya pencitraan yang digaungkan untuk langgengnya pewarisan kedudukan. Dinasti dijalankan demi kejayaan seseorang berikut pewaris dan kroninya, bukan untuk kesejahteraan rakyatnya.
*Politik Dinasti Harus Disingkirkan*
Dalam Islam wakil rakyat memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Majelis Umat yang bernggotakan individu-individu yang menjadi representasi umat atau rakyat, memiliki dua peran nyata yang mampu merealisir aturan Allah Ta’ala.
Peran pertama adalah menjadi rujukan khalifah dalam meminta nasihat atas berbagai urusan. Dalam hal ini, Majelis Umat memberikan pendapat atau dimintai pendapatnya oleh khalifah dalam berbagai hal praktis terkait dengan pengaturan urusan umat.
Peran kedua adalah mewakili umat dalam memberikan muhasabah lil hukam, yaitu mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan. Majelis Umat mengontrol dan mengoreksi pelaksanaan tugas dan kebijakan penguasa. Tentu saja yang menjadi standar adalah aturan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Majelis Umat mengingatkan penguasa apabila mereka mekanggar hak rakyat, melalaikan kewajibannya terhadap rakyat, menyalahi hukum Islam, atau menggunakan hukum selain yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Melihat wakil rakyat seperti ini, tentunya tak mungkin terwujud dalam model politik dinasti dalam sistem demokrasi yang menghilangkan kesempatan individu yang berkualitas dan berkemampuan serta benar-benar berjuang untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Akibatnya, partai hanya menjadi mesin politik yang bertujuan hanya untuk kekuasaan semata. Fungsi partai politik tidak melancarkan dan menjalankan fungsinya sebagai penjaga kekuasaan agar berjalan pada jalur yang seharusnya untuk mengurus dan menyejahterakan rakyat. Hak rakyat tak diindahkan. Kebijakan negara yang selalu berpihak pada oligarki tersembunyikan kepentingannya di balik pemerintahan maupun anggota dewan yang seakan berpihak pada rakyat, namun sesungguhnya nihil ri’ayah untuk rakyatnya.
Politik dinasti pun berputar pada pusaran individu dan keluarga bermodal besar. Hal ini menyingkirkan peluang individu yang berpotensi secara kualitas yang memang kompeten menjadi pemimpin namun nihil modal. Walhasil politik ini memuluskan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang jelas merusak mekanisme kerja dan merugikan rakyat. Pemerintahan yang baik dan bersih yang selama ini didengungkan akan tercapai melalui penerapan demokras, tak mungkin terealisasi. Demokrasi tak meniscayakan kebaikan dan kebersihan dalam konsep apa pun.
Oleh karena itu politik dinasti harus disingkirkan jauh-jauh digantikan dengan konsep yang ditawarkan Islam. Karena dinasti politik dalam sistem demokrasi berbeda secara asasi dengan sistem pemerintahan Islam. Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam. Tujuan kekuasaannya pun hanyalah untuk riayah syu’unil umah (mengurusi urusan rakyat). Penguasa dalam pemerintahan Islam menggunakan kekuasaan hanya untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, bukan untuk kepentingan pribadi, penerima warisnya serta kroni-kroninya.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW,
ُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Dalam sistem Islam, asas ini mampu mengarahkan penguasa untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Rasa takut akan azab Allah Ta’ala menyertai para penguasa saat menjalani amanah kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Mekanisme yang efektif pun terwujud dalam rangka mendudukkan penguasa yang adil dan amanah. Syarat penguasa di dalam Islam yang ketat (laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu memikul amanah kepemimpinan), mampu membersihkan sistemnya dari orang-orang yang tidak layak untuk memimpin, termasuk di sisi keadilan maupun kecakapan.
Individu yang sering berkhianat, berbohong, fasik, korup, zalim, dan enggan menerapkan syariat Islam tak akan pernah diberikan peluang dalam menerima kekuasaan. Hanya orang yang layak memenuhi syarat yang disebutkan di atas saja yang bisa menjadi penguasa.
Demikianlah yang terjadi dalam sistem Islam. Politik dinasti dalam demokrasi yang menafikan peran rakyat tak mungkin dibiarkan dalam sistem Islam.
Dalam sistem Islam rakyat punya peran besar dalam rangka mengawasi dan memuhasabahi penguasa. Rakyat boleh menyampaikan ketakridaan terhadap penguasa yang diangkat untuk mereka melalui mekanisme pengaduan pada khalifah atau mahkamah mazalim. Perkara kezaliman yang dilakukan penguasa akan segera diselesaikan. Supremasi hukum sangat dijunjung tinggi. Walhasil terwujudnya kekuasaan yang menolong Islam dan kaum muslim menjadi kenyataan yang pasti. In syaa Allah.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment