Oleh: Fatimatuz Zahro
(Aktivis Muslimah)
Bencana Alam banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar) menelan korban 67 orang meninggal dunia, Tim penolong masih terus mencari. Sedikitnya belasan orang yang dilaporkan hilang akibat banjir bandang Sumbar. Upaya pencarian masih terus dilakukan hingga Kamis (16/05) pagi, BBCnew Indonesia.com
Jumlah korban meninggal terus bertambah seiring ditemukannya korban hilang, berbagai fasilitas jalan nasional dan jembatan terputus dan rusak. Ratusan warga yang terdampak banjir di tiga daerah di Sumatra Barat telah evakuasi ke sejumlah posko pengungsian. Selain itu 193 rumah warga di Kabupaten Agam rusak, 84 rumah di tanah datar rusak ringan hingga berat.
Factor curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir, longsor, dan lahar dingin di Sumatera Barat. Adapun factor manusia menurut aktivis lingkungan disebabkan karena kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan pembangunan yang serampangan. Bencana ini terbesar setelah 150 tahun.
Data Bencana Alam
Dalam enam bulan terakhir, banjir bandang dan lahar telah terjadi berulang kali di sejumlah daerah di sekitar Gunung Marapi, Sumatra Barat. 5 desember 2023 terjadi letusan Marapi, selang dua hari terjadi banjir bandang dan lahar. 23 pebruari 2024 banjir bandang di tanah datar, dan 5 april 2024 erupsi gunung marapi dan banjir lahar dingin di kabupaten agam dan tanah datar.
Selain di sumatera banjir juga terjadi di Sulawesi tepatnya di propinsi Sulawesi tenggara. Luapan banjir Sungai Lalindu setinggi dua meter yang melanda di Desa Sambandate, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Jalan Trans Sulawesi lumpuh total.CNN Indonesia
Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat, mengatakan apa yang terjadi hari ini di Sumatra Barat merupakan bencana ekologis yang terjadi karena “salah sistem pengurusan alam”.
Banjir bandang dan lahar terus berulang dan makin tinggi intensitasnya karena eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan serta pembangunan yang tidak berbasis mitigasi bencana. Contohnya adalah pembalakan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam dan sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta penambangan emas di kawasan penyangga TNKS.
Hasil studi Auriga Nusantara bersama sejumlah LSM lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace menunjukkan tutupan sawit dalam kawasan hutan di bentang alam Seblat meningkat dari 2.657 hektare menjadi 9.884 hektare pada periode 2000-2020. Menurut pemantauan dan analisis citra satelit pada periode Agustus-Oktober 2023, Walhi mengindikasi pembukaan lahan untuk penebangan liar seluas 50 hektare di Nagari Padang Air Dingin, Kabupaten Solok Selatan, dan seluas 16 hektare di Nagari Sindang Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalang Kerusakan Alam
Modus yang digunakan para sindikat penebang liar ini, klaimnya, melibatkan orang dalam pemerintah daerah dan aparat hukum dengan menerbitkan dokumen palsu. Menurut Wengki, penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian tak cukup mempan menghentikan aktivitas penebangan liar di TNKS. Para pelaku yang ditangkap mayoritas orang lapangan alias belum menyentuh aktor utama. Memang beberapa kasus ada yang sampai ke pengadilan, tapi belum menyentuh pelaku utama yang mengendalikan ini semua, karena penebangan liar mudah terlacak dan tak bisa disembunyikan. Jadi ini tergantung keseriusan penegak hokum. (BBCnews Indonesia, 13 maret 2024)
Lembah anai di kabupaten tanah datar menjadi lokasi wisata yang ramai dikunjungi warga. Ada kafe, pemandian, dan masjid besar di sana. Hotel pun rencananya akan dibangun. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bahkan sempat berencana membangun “plaza” di kawasan Lembah Anai. Itu semua terjadi meski Lembah Anai merupakan kawasan hutan lindung dan cagar alam. Daerah itu pun sesungguhnya rentan bencana, entah banjir atau longsor, kata Wengki dari Walhi akhirnya Banjir besar pun terjadi pada Sabtu (12/5) yang menyapu kafe dan pemandian di sana. Akhirnya, hanya masjid yang masih bertahan.
Rentannya kondisi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan yang serampangan, ditambah aktivitas Gunung Marapi, maka terjadi akumulasi krisis lingkungan ini, krisis lingkungan ini sudah menumpuk dan tidak pernah diselesaikan akarnya, maka tidak bisa lagi dihindari. Pasti bencana akan menghampiri dan kita harus siap menghadapinya, sambil memang membangun upaya-upaya untuk pemulihannya.
Menakar Akar Masalah dan Solusi
Terjadi bencana di berbagai tempat, bisa karena alam ataupun ulah tangan manusia. Berulangnya bencana dan memakan korban yang banyak, menunjukkan masih dibutuhkan adanya Upaya mitigasi komprehensif, sehingga pencegahan dapat optimal demikian pula Upaya menyelamatkan Masyarakat.
Terjadinya Bencana erat kaitannya dengan kebijakan Pembangunan yang ditetapkan oleh negara, yang eksploitatif yang bernuansa kapitalis hanya mencari keuntungan materi semata tanpa memikirkan dampak buruk yang akan terjadi seperti banjir, longsor, atau hilangnya nyawa masyarakat.
Berbeda dengan Kebijakan Pembangunan dalam Islam yang ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan rakyat dan menjaga kelestariaan alam. Kebijakan Pembangunan dalam Islam Tidak eksploitatif ataupun dekstruktif.
Pengelolaan Hutan dalam Islam
Pertama, Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau Negara. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140)
Kedua, Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
Sabda Rasulullah SAW : “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
Ketiga, Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).
Keempat, Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah. Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.
Kelima, Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus. Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.
Keenam, Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
Ketujuh, Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.
Kedelapan, Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan. Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).
Mitigasi komprehensif diatas akan mampu mendorong Langkah antisipasif sehingga mencegah jatuhnya banyak korban dan memperkecil dampak kerusakan alam dan kerugian material.
Wallahualam bi showwab
No comments:
Post a Comment