Oleh: Elis Lisnawati
(Pegiat literasi)
Judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ironisnya, Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim justru menduduki peringkat teratas dalam judi online. Hal ini terjadi karena paham sekularisme yang telah mendarah daging dengan penduduk Indonesia. Paham inilah yang telah berhasil membuat penduduk Indonesia memisahkan aturan agama dari kehidupan. Agama yang seharusnya menjadi benteng dalam berbagai aktivitas kehidupan, nyatanya kini telah banyak ditinggalkan.
Judi online telah menimbulkan berbagai kerusakan, baik terkait pribadi, masyarakat, dan negara. Kerusakan itu baik dari segi mental, finansial, hingga berbagai tindakan kriminal.
Di lansir dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan putaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar 327 triliun perputaran uangnya. Itu di Indonesia saja”, kata Budi Arie usai rapat membahas judi online bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta (18/04/2024).
Menyadari berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh judi online ini, Pemerintah membentuk Satgas judol. Dilansir dari CNN Indonesia.com, menurut Direktur Jenderal informasi dan komunikasi publik Kominfo Usman Kansong dalam Diskusi Polemik Trijaya FM secara daring, Sabtu (15/6). Dalam hal ini Satgas judol hadir untuk memberantas dan menindak operator judol, juga mengurangi permintaan masyarakat terhadap judol tersebut.
Adapun tugas pencegahannya adalah memutus demand melalui edukasi dan literasi. Sementara penindakan ini memutus suplai. Sayangnya cara pandang dan solusi untuk mengatasi judol ini tidak menyentuh akar permasalahannya.
Islam hadir untuk mengatasi permasalahan judi online ini. Di dalam Islam, judi sangat jelas diharamkan sehingga umat didorong untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal. Negara harus hadir untuk menjamin berbagai kebutuhan rakyatnya. Dengan penerapan syariat Islam akan sangat kecil peluang rakyatnya terjerumus ke dalam perjudian.
Adapun Islam memberikan solusi untuk mengatasi judol ini diantaranya, pertama individu dan masyarakat diedukasi untuk hanya mencari nafkah halal dan menjauhkan diri dari nafkah haram termasuk judi. Kedua, tidak ada toleransi buat para pelaku judi dalam bentuk apapun. Bagi siapa saja yang terlibat dengan judi, negara harus memberikan sanksi yang keras agar timbul efek jera bagi para pelaku judol ini. Ketiga, negara harus mengerahkan para ahli IT untuk memberantas judol. Keempat, sudah seharusnya menjadi tugas negara untuk menjamin kehidupan rakyatnya, misalnya dengan pendidikan yang layak, lapangan kerja yang luas, serta jaminan kesehatan yang serba mudah dan gratis. Dengan solusi Islamlah segala permasalahan akan terselesaikan secara paripurna karena sumber yang diambil untuk mengatasinya berasal dari Allah Swt.
Wallahu alam bishawab.
No comments:
Post a Comment