Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jerat Demokrasi, Menggugat Politik Dinasti

Wednesday, June 12, 2024 | June 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:19Z

Oleh: Jelvina Rizka

(Aktivis Dakwah Muslimah)

 

Istilah politik dinasti merupakan sebuah fenomena yang awam dijumpai dalam sistem demokrasi khususnya sejak pemilu presiden 2024. Ditengah gemerlapnya tipu muslihat sistem demokrasi yang menjanjikan partisipasi dan representatif rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi, politik dinasti turut hadir bagai ancaman yang mengusik esensi sistem ini.

Dilansir dari tirto.id – Pada 23 April 2024 lalu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, memasukkan permohonan hak uji materi (HUM) terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA). Perkara dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut lantas diterima MA pada 27 Mei 2024. Lebih spesifik lagi, Partai Garuda mempersoalkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang batas umur calon kepala daerah yang bisa berlaga di Pilkada 2024 mendatang, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup dan cawalkot dan calon wakil wali kota.

MA hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara tersebut. Pada 29 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan yang berbunyi, “Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.” Suharto mengatakan bahwa proses putusan yang cepat itu sudah sesuai dengan asas peradilan ideal, yakni pengadilan cepat, ringan, dan sederhana (tirto.id, 02-06-2024).

Putusan MA yang merevisi aturan terkait batas umur calon kepala daerah tentu mengundang polemik diberbagai kalangan mulai dari pegiat dan peneliti kepemiluan hingga partai politik. Pejalnya nuansa politik atas putusan ini seolah berusaha untuk mencari peluang atas kepentingan pihak tertentu. Kekuasaan yang berperan penting dalam upaya melegitimasi, bukan rahasia lagi bahwa hal tersebut mampu menenggelamkan supremasi hukum. Fenomena ini bukan sekadar kritik retorika kosong belaka, namun menggambarkan keepikan dan keresahan yang ditimbulkan oleh sistem demokrasi.

Demokrasi yang merupakan sebuah sistem kepemimpinan dinilai sebagai perwujudan atas sistem politik yang menjunjung tinggi keadilan serta representatif. Malangnya, dalam praktiknya, demokrasi acap terperosok dalam jerat politik dinasti yang kian menyongsong di era kapitalisme.

Ketika kekuasaan dan kekayaan berbicara, hal tersebut mencerminkan betapa tidak setaranya akses terhadap kekuasaan dengan pengaruh politik. Selain itu, politik dinasti yang khas dalam jeratan sistem demokrasi juga banyak berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, karena pemegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk melindungi kepentingan keluarga atau kelompok mereka daripada kepentingan publik secara keseluruhan. Fenomena politik dinasti tidak hanya membatasi pluralisme politik, tetapi juga mengurangi partisipasi masyarakat secara keseluruhan dalam proses demokratis sebagai pemeran utama sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi. Maka dari itu, kritik ini menegaskan perlunya reformasi politik yang lebih menyeluruh dan transformatif, yang tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga budaya politik yang dinamis dan mewakilkan kepentingan masyarakat umum.

Islam menilai kebijakan politik dinasti dalam era kapitalisme sebagai sebuah bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dinasti politik cenderung menciptakan lingkungan di mana kekuasaan dan kekayaan terkonsentrasi di tangan sedikit orang atau kelompok, sementara mayoritas rakyat terpinggirkan dan tidak memiliki akses yang sama terhadap peluang politik dan ekonomi. Praktik-praktik ini merugikan masyarakat secara keseluruhan dan melanggar prinsip keadilan yang ditekankan dalam agama Islam. Sebagai gantinya, Islam mengajarkan pentingnya kepemimpinan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pemimpin yang dipilih harus melayani rakyat dengan integritas dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan kepemimpinan adalah amanah yang harus dipegang dengan adil, bukan sebagai hak eksklusif yang bisa diwariskan.
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: “Barangsiapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, dan telah kami berikan gaji, maka apa yang diambilnya selain itu adalah korupsi.” Hadits ini menegaskan bahwa setiap bentuk penyelewengan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang tercela dan dilarang dalam Islam.

Lebih jauh, penyelewengan kekuasaan dalam dinasti politik sering melibatkan praktik nepotisme dan favoritisme. Kedua praktik ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan meritokrasi dan keadilan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memimpin sesuatu urusan umat Islam, lalu dia memberikan suatu jabatan kepada seseorang karena cinta atau karena hubungan darah, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.” Hadits ini menekankan bahwa penunjukan posisi dalam pemerintahan harus berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi.

Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan politik dan ekonomi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 135: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi saksi (yang benar) karena Allah, walau terhadap dirimu sendiri, atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyelewengkan (kebenaran). Dan jika kamu menyimpang (dari kebenaran) atau enggan memberi persaksian, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalil ini menekankan pentingnya menegakkan kebenaran dan keadilan, tanpa memandang kedudukan atau kekayaan seseorang. Namun, dalam dinasti politik, kekuasaan dan kekayaan sering kali menjadi monopoli kelompok tertentu, yang menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan peluang.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, dinasti politik tidak hanya tidak adil tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Islam mendorong adanya pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel, di mana kekuasaan dijalankan untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Mewujudkan pemerintahan yang adil dan bebas dari penyelewengan kekuasaan adalah bagian dari upaya menjalankan amanah Ilahi dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

×
Berita Terbaru Update