Oleh Maya Herlinawati
Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Selasa 30 April 2024 memberangkatkan 2.955 calon jemaah haji di Masjid Al Fathu Komplek Perkantoran PemKab Bandung.
Pelepasan calon jemaah haji Kab. Bandung dilakukan sambil manasik haji tingkat Kab. Bandung.
Dadang mengatakan, para calon jemaah haji Kab. Bandung akan berangkat dari Bandara Kertajati dan Soekarno Hatta.
Dadang juga berharap agar calon jemaah haji mempersiapkan diri dan mempelajari rukun-rukun dan sunnah haji supaya tidak ada hambatan ketika beribadah di tanah suci Makkah-Madinah. Calon jemaah haji juga diharuskan menjaga kondisi tubuh tetap sehat selama ibadah haji berlangsung, mengingat pada pelaksanaannya nanti, diperkirakan cuaca akan panas. Latihan manasik dilakukan demi lancarnya ibadah di tanah suci.
Ibadah haji menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu (istithaah) artinya mampu baik dari segi fisik, mental maupun dari segi finansialnya.
Dalam ayat-ayat Al Qur’an Allah Swt.
menurunkan firmanNya tentang perintah melaksanakan ibadah haji, mulai dari perintah berhaji, tata cara haji, waktu pelaksanaan haji, rukun dan amalan sunnah yang dikerjakan ketika berhaji.
Perintah haji ada dalam beberapa nash dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surat Al-Hajj ayat 27 yang artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Juga dalam hadits Rasul saw. tentang haji mabrur
yaitu dengan menjalankan rukun dan sunnah haji dengan sempurna tanpa ada kemaksiatan sedikitpun.
Orang yang hajinya mabrur kembali dari tanah suci seperti bayi dilahirkan, sebagaimana tertera dalam hadits Nabi saw., yang artinya: “Barang siapa mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak pula mengerjakan dosa yakni kemaksiatan besar atau kecil, maka ia akan kembali dari ibadah hajinya sebagaimana ia dilahirkan oleh ibunya, tidak ada dosa dalam dirinya sama sekali.” (Muttafaq’alaih dari Abu Hurairah r.a).
Sejarah mencatat Harun Ar-Rasyid adalah seorang khalifah yang terkenal pada masa Dinasti Abbasiyah. Saat perjalanan haji, beliau memberikan harta dalam jumlah sangat besar kepada penduduk Makkah dan Madinah. Beliau juga memberi kepada jemaah haji yang miskin di sepanjang perjalanan. Beliau pernah mengirimkan 300 pegawai untuk berangkat haji secara gratis.
Dalam sistem kapitalisme saat ini, umat Islam sulit menunaikan kewajiban berhaji karena beberapa alasan yaitu: adanya pemberlakuan kuota per negara yang harus dikeluarkan, daftar tunggu yang sangat lama, dan biaya yang harus dikeluarkan. Kalaupun ingin segera menunaikan haji, bisa melalui program furoda yang sangat mahal.
Ibadah haji dalam pandangan kapitalisme ada peluang bisnis dan peluang pasar yang kemudian dieksploitasi. Biaya haji yang mahal di negeri ini tidak terlepas dari sistem hidup yang diterapkan saat ini, yakni kapitalisme sekularisme. Asasnya adalah manfaat standar kebahagiaannya adalah materi. Maka pelayanan publik juga dikomersilkan, seperti pendidikan, kesehatan, bahkan ibadah haji.
Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat berubah menjadi penguasa yang pertimbangannya untung rugi. Mahalnya biaya haji dalam pandangan kapitalisme adalah peluang bisnis dan peluang pasar yang kemudian dieksploitasi, mulai dari bisnis transportasi, perhotelan, katering, sampai jasa perizinan, termasuk jasa pembimbing semua serba dikomersilkan.
Sistem Islam
Dalam sistem Islam, kepala negara (Khalifah) memberikan perhatian dan pelayanan kepada jemaah haji sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah Swt., tanpa ada unsur bisnis atau mengambil keuntungan dari ibadah haji.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang ditentukan selama pergi dan kembali dari tanah suci.
Tidak ada kuota haji bagi calon jemaah haji yang belum pernah berhaji dan memenuhi syarat dan kemampuan, mereka akan diprioritaskan, kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup.
Kaum muslim dalam sistem Islam berada dalam satu kesatuan wilayah. Tidak tersekat-sekat oleh batas daerah dan negara seperti saat ini. Sehingga jemaah haji dari bebagai negara bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Cukup menunjukan kartu identitas, bisa KTP atau paspor.
Penjagaan terhadap rukun Islam dan aturan lainnya secara sempurna akan terwujud dalam syariat Islam yang merupakan kepemimpinan umum kaum muslim yang menerapkan syariat Islam secara kafah dan mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment