Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Terjangan gelombang PHK sampai saat ini ternyata belum mereda. Susul menyusul beberapa tempat mengais rejeki para pekerja tutup. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) salah satunya. PT ini terpaksa harus menyetop pabrik produksinya di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 233 pekerja harus menerima kenyataan pahit yaitu terkena PHK massal.(CNBC Indonesia, 11/5/2024).
Demikian pula PT Republika Media Mandiri atau Republika. PT ini pun mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal atas 60 karyawan. Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri, menyampaikan PHK itu menyusul langkah serupa yang sebelumnya terjadi di akhir tahun lalu. (Tempo.co, 10/5/2024).
Menurut catatan CNBC Indonesia, dalam kurun waktu setahun terakhir (2023-2024), sudah ada 8 pabrik ‘raksasa’ yang tutup di Jabar. Sebelum pabrik Bata yang akhirnya tutup dan melakukan PHK massal terhadap 233 pekerjanya, publik juga gempar karena tutupnya pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat, PT Hung-A Indonesia tutup pada awal Februari 2024 yang menyebabkan seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 1.500 orang diberhentikan sejak 6 Januari 2024.
*Ironi Badai PHK di Negeri Investasi*
Menyedihkan. Badai PHK telah menerjang perekonomian masyarakat. Para karyawan yang tadinya menggantungkan hidup pada aktivitas kerja di pabrik/perusahaan yang tutup meradang di tengah sulitnya pencarian pekerjaan di negeri ini. Sekalipun diberi pesangon, tetap saja korban PHK akan melalui masa tunggu dalam mencari tempat kerja yang baru. Pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari tetaplah berjalan. Bersamaan dengan tingginya inflasi, harga kebutuhan yang juga ikut naik, besar pasak daripada tiang menyertai kehidupan mereka. Kondisi pun kian parah ketika harus berhadapan dengan biaya kesehatan, pendidikan serta pajak. Pesangon tak lagi bisa menopang semua kebutuhan.
Sungguh ironis. Di tengah gencarnya investasi asing masuk ke dalam negeri, anak negeri justru menjadi tak berdaya di negerinya sendiri. Pengangguran meningkat rakyat melarat. Kondisi macam ini tentu juga menjadi beban negara, namun sayang negara pun seakan linglung dalam menyelesaikannya.
Para pemegang kebijakan terlihat memberikan bantuan seperti BLT, PKH, sembako, dan yang lainnya untuk menjaga roda perekonomian terus berputar, juga melakukan kerja sama dengan pihak swasta sekaligus menarik investasi agar mereka mempekerjakan masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah melalui perbankan juga memberi bantuan modal usaha, terutama UMKM. Hanya saja modal yang diberikan terikat riba. Namun senyatanya penyelesaian masalah pengangguran ini, ternyata malah melahirkan masalah baru. Bantuan yang diberikan selama ini hanya mampu menutupi kebutuhan sebagian masyarakat di waktu tertentu, bahkan ada pula yang salah sasaran. Dengan model penyelesaian seperti itu, di mana pengangguran tidak pula terselesaikan, masyarakat tetaplah sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, penyelesaian yang ada ternyata tidak mampu secara tuntas membantu masyarakat.
Demikian pula kerja sama antara negara dan pihak swasta untuk merekrut pekerja dalam negeri pun terkendala. Dengan iklim ekonomi pasar bebas saat ini, bebasnya peredaran barang impor membuat perusahaan dalam negeri kelabakan. Ketika perusahaan-perusahaan itu sepi permintaan, terjadilah badai PHK. Begitupun dengan UU yang mengatur ketenagakerjaan (Omnibus Law Cipta Kerja), nyatanya UU tersebut hanya menguntungkan pihak swasta, bukan para pekerja. Semenjak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, pihak perusahaan dengan sangat mudahnya melakukan PHK.
Terkait pemberian modal. Ternyata pemberian bantuan modal untuk UMKM, malah menjerat pada riba, padahal UMKM pun banyak yang jatuh bangun. ara pelaku UMKM malah terjebak utang. Pada akhirnya, aset mereka disita pihak pemberi pinjaman. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.
*Dengan Islam Badai Pasti Berlalu*
Saat orientasi semua pihak adalah bisnis berbagai cara untuk mendapatkan untung akan terus dilakukan. Alhasil praktik-praktik pada sektor nonriil pun ikut berkembang. Dalam dunia usaha kapitalisme, riba, dan pasar saham berputar bebas. Akhirnya perusahaan banyak mengalami kerugian, kebangkrutan pun menggerusnya. Jalan satu-satunya yang diambil adalah mengurangi karyawan. Gelombang PHK tak terhindarkan.
Memang, penerapan sistem kapitalisme yang berbasis sekularisme di mana agama tidak menjadi petunjuk manusia, akal lah yang dijadikan sebagai pemutus kebijakan. Standar baik buruk pun sesuai kata akal, kebijakan pun lahir hanya demi keuntungan semata.
Kapitalisme telah memangkas peran negara sebagai penanggung jawab kebutuhan rakyat. Rakyat dibiarkan menghidupi dirinya sendiri, pontang panting tanpa kejelasan saat mencari pekerjaan. Negara hanya berperan sebagai fasilitator. Semua diserahkan pada swasta atau perusahaan. Bahkan, UU pun lahir sesuai kepentingan pengusaha. Tragis. Rakyat seakan tak bisa punya harapan baik untuk hidupnya dalam sistem kapitalisme.
Berbeda dengan Islam. Islam memiliki sistem yang menjalankan aturan sesuai panduan syarak. Syarak mengatur bahwa pemimpin (Khalifah) memiliki tanggung jawab mengurusi kebutuhan rakyatnya, dan memastikan semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya. Beberapa kebijakan pun diambil untuk mengurus rakyatnya.
Pertama, negara menerapkan sistem keuangan Islam yang terpusat. Keuangan akan diatur oleh baitumal. Baitulmal mendapat pemasukan dari banyak pos, seperti jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Baitulmal akan mengatur pengeluaran, salah satunya memeberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas secara gratis. Selain itu, Baitulmal juga mempunyai pos khusus, yaitu pos zakat. Kepala negara akan memberikan zakat ini kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sampai mereka keluar dari golongan tersebut.
Kedua, negara membuka industri-industri padat karya atau industri alat berat untuk pemenuhan ke luar negeri atau memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat akan tersedot untuk menjadi pekerjanya.
Ketiga, negara memberikan bantuan pinjaman atau modal tanpa riba untuk siapa saja yang membutuhkan modal. Dengan begitu masyarakat bisa memilih menjadi wiraswasta atau berdagang.
Keempat, negara menerapkan sistem pertanahan sesuai Islam. Salah satu aturannya adalah akan memberikan tanah bagi siapa saja yang mampu menghidupkan tanah mati tersebut. Kemudian, bagi siapa saja yang menelantarkan tanah selama tiga tahun, negara akan menariknya serta akan memberikan kepada orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan menyediakan perlengkapan pertanian secara murah dan mudah diperoleh dan akan mengembangkan pertanian secara ekstensifikasi dan intensifikasi. Jadi, para petani dapat bercocok tanam dengan tenang.
Kelima, negara menerapkan aturan Islam dalam masalah akad (ijarah), hingga negara pun akan mengangkat seseorang yang mampu menakar besarnya upah yang akan diperoleh para pekerja.
Demikianlah, kebijakan-kebijakan yang dibuat negara dengan sistem Islam akan mampu selamatkan nasib rakyat dari badai PHK. Dan sungguh, kebijakan ini sulit diterima oleh sistem kapitalisme saat ini. Oleh karena itu menggantikannya menjadi suatu hal yang urgen agar badai PHK segera berlalu.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment