Oleh : Witri Nursyamsiah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah tidak terbendung lagi. Tak terkecuali bidang teknologi informatika, internet, gedget dan sebagainya, membuat lebih cepat menerima berbagai informasi yang dibutuhkan. Ibarat petani ketika menanam tumbuhan, maka rumput pun ikut tumbuh, tapi ketika menanam rumput tanaman tidak ikut tumbuh.
Penggunaan teknologi digitalisasi merupakan prodak pengetahuan untuk mendukung percepatan dalam berbagai bidang kehidupan. Baik untuk urusan pekerjaan, penjualan, bisnis, politik, ekonomi, bahkan dakwah Islam, dan banyak lagi yang bisa dimanfaatkan dari kemajuan tersebut.
Namun dari kemajuan tersebut, ada beberapa hal penggunaan teknologi yang dapat membahayakan manusia jika digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Misalnya penggunaan gedget untuk berjudi online, prostitusi online, game online dan bentuk-bentuk lain yang serupa.
Di era digitalisasi ini maraknya game online yang dimainkan oleh anak-anak dibawah umur, remaja hingga dewasa, tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut dapat membahayakan genersi muda, sehingga kita tidak lagi memiliki generasi emas yang disiapkan utuk masa depan. Sebab otak mereka dirusak dengan konten-konten yang ada pada game online tersebut.
Maraknya game online menunjukkan adanya kesalahan dalam memanfaatkan digitalisasi. Di sisi lain, nampak adanya ketidakmampuan negara untuk membuat aturan seiring dengan perkembangan internet dan sosial media, termasuk game online. Lebih parahnya, perlombaan game online sendiri diselenggarakan oleh negara, dengan dalih e-sports. Bahkan ada salah satu jurusan di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) tentang pengembangan Game.
Dalam Islam, pemanfaatan teknologi tidak dilarang, justru dianjurkan jika untuk kebaikan umat dan membantu umat untuk menjalankan syariat. Seperti, Al quran digital, hadist e-book, aplikasi zakat, dan lain sebagainya. Islam mendukung penuh pembentukan kepribadian generasi, salah satunya bagaimana menggunakan teknologi yang membuat kemaslahatan tanpa melalaikan urusan kepada Allah SWT.
Output sistem pendidikan Islam membentuk pelajar bersyaksiyah Islam yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak sesuai hukum syara', juga pengembangan tsaqofah Islam yang aman dari hadoroh barat. Jika kita lihat, penggunaan digitalisasi dalam Islam merupakan bagian dari madaniyah, dimana pengetahuan yang tidak dipengaruhi oleh tsaqofah asing, sehingga kita boleh menggunakannya.
Akan tetapi, perlu diatur mengenai penggunaan game online sehingga tidak merusak generasi. Dan ini tidak dapat diatur dilingkungan keluarga saja, melainkan harus ada peran negara juga yang mengatur regulasi tersebut.
Wallahu’alam bishowab

No comments:
Post a Comment