(Ibu Rumah Tangga)
Indonesia dihadapkan pada persoalan besar ekonomi. Salah satunya utang negara yang semakin membengkak. Hingga 30 November 2023, utang tersebut mencapai Rp 8.041,01 triliun. Sejumlah ekonom mencatat posisi utang sektor publik, termasuk di dalamnya utang Pemerintah, diperkirakan bisa tembus Rp 18 ribu triliun hingga Rp 20 ribu triliun!
Total utang pemerintahan Jokowi sejak 2014, atau ketika mengawali jabatan kepresidenan, sudah membengkak sebesar Rp 5.431,21 triliun.
Sekecil apapun manfaat atau keuntungan berupa materi atau jasa yang dihasilkan dari utang, baik secara paksa atau pun sukarela, adalah riba nâsi’ah yang jelas keharamannya. Allah SWT berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).
Sebelum ayat ini turun, pada awalnya Allah SWT hanya melarang riba yang berlipat ganda melalui firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةًۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung (TQS Ali Imran [3]: 130).
Kemudian Allah SWT mengharamkan riba secara total melalui firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian adalah kaum Mukmin (TQS al-Baqarah [2]: 278).
Melalui ayat ini, juga ayat sebelumnya (QS al-Baqarah [2]: 275), seluruh praktik utang-piutang yang mengandung riba adalah haram .
Kenyataannya, rezim ini tercatat dalam sejarah sebagai rezim yang paling banyak berutang.
Bunga utang alias riba yang harus dibayar oleh Pemerintah juga mencekik. Bunga utang yang harus dibayar negeri ini berjumlah Rp 437,4 triliun pada tahun 2023 dan Rp 497,32 triliun pada tahun 2024. Untuk bayar bunganya saja sudah menghabiskan 14,4% APBN.
Selain itu, pembangunan yang dibiayai oleh utang ribawi atau pun investasi asing tidak berdampak pada ekonomi rakyat banyak .
Utang ribawi dengan alasan apapun adalah haram. Perbuatan para pemimpin negeri Muslim yang menarik utang ribawi jelas termasuk dosa besar. Apalagi utang ribawi tersebut menimbulkan bahaya (dharar) terhadap kaum Muslim. Misalnya saja mengakibatkan penguasaan wilayah dan kekayaan alam oleh pihak asing pemberi pinjaman. Utang ribawi juga menyebabkan kaum Muslim berada dalam kendali negara pemberi utang. Padahal Allah SWT telah berfirman:
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ
Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Walhasil, utang negara yang mengandung riba hari ini jelas merupakan perkara batil sekaligus menjerumuskan negeri dalam cengkeraman asing. Sudah saatnya umat melepaskan negeri ini dari jerat utang ribawi yang sekaligus menjadi alat penjajahan oleh pihak asing.
Sistem ekonomi Kapitalisme pula yang menyebabkan riba merata ke seluruh negeri. Bahkan orang yang tidak bermuamalah ribawi pun terkena debunya sebagaimana peringatan Nabi saw.:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَا
Rusaknya ekonomi negeri ini dan jeratan utang ribawi yang mencekik tidak akan selesai hanya dengan pergantian kepemimpinan. Diperlukan pula perubahan ke arah penerapan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya, cengkeraman utang ribawi itu baru bisa terlepas jika umat kembali menerapkan syariah Islam dalam institusi Khilafah, bukan dalam sistem demokrasi dan Kapitalisme sebagaimana saat ini. Siapapun pemimpinnya, jika tidak menerapkan syariah Islam, selamanya akan terjerat dalam utang ribawi yang jelas haram dan telah terbukti menyengsarakan.
Jadi, hanya dengan Sistem Islamlah solusi tuntas untuk menyelesaikan semua permasalahan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

No comments:
Post a Comment