(Muslimah Peduli Umat)
Menjelang PEMILU 2024, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan adanya peningkatan pembukaan rekening baru sebanyak 704 juta. Pembukaan rekening ini ada kaitannya dengan kontestasi politik, dimana terdapat data 6 juta anggota dan pengurus dengan 24 parpol yang diungkapkan oleh Ivan Yustiavanda selaku kepala PPATK. Parpol-parpol ini melakukan transaksi tembus hingga 80,6 triliun, dimana satu parpol melakukan transaksi paling tinggi 9,4 triliun. Dikutip dari Liputan 6, Kamis ( 11/01/2024 ).
Kepala PPATK menambahkan bahwa aliran dana fantastis dari luar negeri masuk ke 21 rekening bendahara sebesar 195 miliar yang jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi, hal ini terjadi peningkatan dimana tahun 2022 yang hanya 8.270 transaksi meningkat di 2023 sebanyak 9.164 transaksi. Beliau juga menemukan ada 100 DCT (Daftar Caleg Terdaftar) menerima uang dari luar negeri sebesar 7,7 triliun. Dari 100 DCT ini melakukan transaksi pembelian barang sekitar 592,52 miliar untuk dijadikan bahan kampanye dan segala macam lainnya, tegas Ivan Yustiavanda. Dikutip dari CNBC Indonesia, Jum’at ( 12/01/2024 ).
Aliran dana pemilu dari berbagai pihak asing ini menunjukkan pemilu yang berpotensi sarat kepentingan, intervensi asing, bahkan konflik kepentingan. Tergadaikannya Kedaulatan Negara menjadi bahaya yang harus diwaspadai dibalik pendanaan besar ini, pemimpin yang terpilih tidak akan mengurusi urusan rakyat. Akan tetapi pemimpin yang terpilih ini akan memuluskan kepentingan-kepentingan pihak yang telah memberikan pendanaan sewaktu menjelang pemilu. Hal ini sudah nyata terjadi, arah pembangunan penguasa justru memperbesar para oligarki seperti kereta api cepat, proyek Rempang Eco City dan infrastruktur lainnya.
UU Minerba semakin liberal seperti UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana bahkan denda hingga 100 jt rupiah.
Dalam pasal lain UU Minerba pasal 96 B, disebutkan bahwa kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang sekarang cukup mengerjakan salah satu kewajiban perbaikan saja, bebas memilih antara kegiatan reklamasi atau pasca tambang. Parahnya lagi jika perusahaan tambang abai maka melalui UU Minerba pasal 196 A, perusahaan masih dapat memperpanjang izin kontrak dengan dalih meningkatkan penerimaan negara, dan itu adalah jaminan perpanjangan kontrak berupa KK dan PKP2B sebanyak 2 kali 10 tahun.
UU Minerba ini membuat para kapitalis semakin beringas menggeruk kekayaan negeri, selain itu masih banyak lagi sederet kepentingan para kapitalis bahkan kepentingan penyokong yang tengah berlangsung.
Tidak heran jika legalisasi kepemimpinan dalam demokrasi melalui suara mayoritas, mengingat demokrasi ini berbiaya cukup tinggi, sehingga memerlukan dana yang cukup besar untuk mendapatkan suara. Dan ini dikenal dengan “uang mahar”, adanya pengaturan dari pemerintah yang memang membolehkan masyarakat, ormas atau pengusaha untuk memberikan sumbangan kepada partai peserta politik.
Hal ini pastinya membuka peluang besar untuk para pemilik modal dalam berpartisipasi membiayai kampanye pemilu, akan tetapi dibalik pembiayaan ini para pemilik modal juga akan menuntut bagian yang mengakibatkan parpol dalam demokrasi kehilangan idealismenya, bahkan sering dibajak oleh kepentingan para oligarki ini. Sehingga siapapun yang terpilih maka oligarkilah pemenangnya.
Pemilu demokrasi akan melahirkan penguasa oligarki, beda halnya dengan pemilu system Islam yaitu khilafah. Pemilu dalam system Khilafah hanya sebuah cara (uslub) bukan metode baku pemilihan kepala negara. Dalam kitab Struktur Negara Khilafah dijelaskan bagaimana berlangsungnya pengangkatan kepala negara dalam Khilafah. Hal tersebut terjadi Ketika Khalifah Umar bin Khattab sakit keras akibat tertikam, kaum Muslim meminta penggantinya, namun khalifah Umar menolaknya. Akan tetapi kaum muslim terus mendesak hingga akhirnya beliau menunjuk enam orang sebagai penggantinya.
Kemudian setelah beliau wafat, para calon Khalifah melakukan pemilihan (ikhtiar) kepada seorang diantara mereka untuk menjadi Khalifah. Disinilah terjadi proses pemilu (al-intikhab) dilakukan. Akhirnya terpilihlah Ali dan Utsman sebagai calon khalifah. Hingga terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah. Kaum muslim kemudian melakukan baiat in’iqad kepada calon yang terpilih untuk menjadi Khalifah lalu dilakukan baiat taat oleh umat secara umum kepada Khalifah. Dengan baiat kaum muslim itulah Utsman menjadi Khalifah. Bukan dengan penunjukan umar kepada enam orang sebelumnya.
Dalam kitab ini pula menjelaskan bahwa dalam diri Khalifah wajib memenuhi tujuh syarat agar Khalifah berkompeten dan layak memangku jabatan dalam Kekhilafahan. Tujuh syarat tersebut adalah Muslim, laki-laki, baliq, berakal, adil, merdeka, dan mampu menjalankan tugas Kekhilafahan. Khalifah dipilih dalam system Khilafah bukan untuk menjalankan keinginan dan hukum manusia melainkan untuk menjalankan hukum Allah SWT.
Kewajiban seorang pemimpin adalah menerapkan syariat Islam semata berdasarkan Dalil dari al-Kitab yaitu QS.Al-Maidah ayat 48 dan 49. Penguasa haram menjalankan hukum selain syariat Islam seperti system Demokrasi saat ini yaitu dalam QS Al-Maidah ayat 44, 45 dan 47. Sehingga pemilu dalam khilafah hanya sebagai uslub dalam memilih pemimpin untuk menjalankan syariat Islam. Begitupun proses pemilihannya sederhana, efektif, efisien dan sudah pasti hemat biaya.

No comments:
Post a Comment