Saat ini menjadi isu global perjuangan kaum perempuan di seluruh belah dunia termasuk Indonesia adalah keadilan dan kesetaraan gender. Dimana kaum perempuan bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kaum pria. KemenPPPA mengatakan sepanjang tahun 2023, perempuan semakin berdaya ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks pembangunan gender. Begitu juga yang dikatakan Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA "Perempuan semakin berdaya, mampu memberikan sumbangan pendapatan signifikan bagi keluarga, menduduki posisi strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif". (antaranews, 6/01/24)
Deputi KemenPPPA mengatakan "perempuan berdaya akan menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan bangsa. Keterwakilan kaum perempuan dalam aspek penting dan sektoral juga ikut mendorong kesetaraan gender di Indonesia yang semakin setara. Kemudian banyak kaum perempuan menjadi pemimpin baik di desa, sebagai kepala desa atau kepala daerah hingga pimpinan di Kementerian atau Lembaga" (Republika, 6/01/24)
Saat ini, isu kesetaraan gender dengan berbagai derivat kebijakannya dipandang sebagai solusi permasalahan perempuan. Namun disaat yang sama perempuan banyak mendapatkan masalah dan penderitaan dalam hidupnya. Kita bisa melihat yang terjadi tingginya angka perceraian, KDRT, kekerasan seksual dan lainnya. Belum lagi persoalan generasi yang makin amoral, liberal dan keji.
Jika permasalahan tersebut diselesaikan dengan pemberdayaan perempuan melalui tolak ukur indeks pembangunan gender. Sangat terlihat bahwa penguasa hari ini sesat pikir. Pasalnya penderitaan yang dialami perempuan saat ini adalah buah dari sistem sekulerisme kapitalisme. Sehingga syariat-syariat agama terkait perempuan tidak dijalankan oleh pemangku kebijakan. Misalnya syariat penafkahan, kewajiban belajar, berdakwah, syariat suami istri dan sejenisnya.
Padahal Allah Swt. telah mengancam siapa saja yang berpaling dari aturanNya maka Allah akan memberinya kehidupan yang sempit. (Q.S Thaha: 124)
Kaum perempuan harus menyadari bahwa jalan kemuliaan bukanlah didapat dengan terwujudnya kesetaraan gender, dimana sistem sekularis saat ini yang diterapkan mengabaikan hukum Allah Swt. Mereka membuat aturan sendiri dan menjalankannya, Padahal Allah Swt sangat tegas mengatakan, hukum itu hanyalah hak Allah (Q.S Al-An'am: 57).
Sistem sekularisme yang dijalankan telah memaksa kita berbuat syirik kepada Allah Swt, padahal syirik adalah dosa besar.
Jika ummat khususnya perempuan menginginkan kemuliaan, maka standar kemuliaan harus dikembalikan kepada standar mulia yang Allah tetapkan. Sebab Dialah pencipta manusia, langit, bumi, alam semesta dan segala isinya. Dialah pengatur semua makhluknya, Allah Ta'ala memuliakan wanita dengan memberi peran sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (al-ummu wa rabbatul bayt) yang bertanggung jawab rumah tangganya dibawah kepemimpinan suami. Sebagai pemimpin rumah tangga, suami wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Berdasarkan Quran surah an-nisa ayat 34.
Rasulullah SAW bersabda, wanita (istri) adalah penanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya (H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Allah Swt memberkahi peran perempuan sebagai madrasatul ula, pendidik pertama dan utama anak-anaknya dan memiliki peran strategis yang akan menjadi pondasi pembangun sebuah peradaban.
Kedua peran tersebut tidak mudah dijalankan terlebih dalam kehidupan yang sekuleristik. Perempuan bisa menjalankan amanah dengan optimal Allah swt. Menetapkan sejumlah syariat yang hanya berlaku pada perempuan. Salah satunya adalah mengenai penafkahan. Perempuan tidak wajib mencari nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Karena nafkah perempuan ditanggu oleh walinya, seperti ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya dan seterusnya.
Selain itu, kaum perempuan dilarang terlibat dalam kepemimpinan yang mengharuskan mengambil kebijakan - kebijakan, seperti menjadi pemimpin atau penguasa.
Islam mensyariatkan kepemimpinan berada ditangan laki-laki, berdasarkan Q.S An-nisa ayat 34.
Ayat tersebut bisa dipahami bahwa pemimpin rumah tangga harus laki-laki, apalagi rumah tangga yang besar yaitu negara. Rasulullah SAW bersabda, "tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan" (H.R Al-Bukhari).
Islam mengatur bahwa ada aktivitas publik yang boleh diikuti kaum perempuan. Aktivis wajib diranah publik, seperti menuntut ilmu, melakukan amar ma'ruf nahi mangkur ditengah masyarakat, dan muhasabah kebijakan atau penguasa. Kewajiban tersebut berlaku atas laki-laki dan perempuan.
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment