Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketidakpastian Hukum adalah Desain Baku Kapitalisme Demokrasi

Sunday, January 14, 2024 | Sunday, January 14, 2024 WIB

 

Oleh: Asmawati 

(Aktivis muslimah) 


Riuh ramai berbagai argumentasi dikeluarkan oleh beberapa paslon yang akan menjadi presiden maupun wakil presiden. Yang tak luput menjadi sorotan adalah salah satunya yakni calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang menyatakan bahwa ketidakpastian hukum itu merupakan salah satu bentuk alasan terjadinya kemunduran di Indonesia.


Sebagaimana ungkapnya yang dilansir dari kompas.com MD mengatakan bahwasannya Indonesia mengalami kemunduran diberbagai hal, dari investasi yang tidak maksimal, dan pembangunan ekonomi tidak maksimal akibat banyaknya dari ketidak pastian hukum. dikutip dari Youtube UnivPahlawan.


Sebagaimana banyaknya praktik suap menyuap dalam hal perijinan usaha sampai adanya kasus investor besar yang hendak berinvestasi ditampung oleh sebuah perusahaan yang kemudian bekerja sama dengan pejabat pemerintah setempat untuk menggarap proyeknya pemerintah. Dan ini termasuk bentuk korupsi yang terjadi saat ini. Pungkasnya.


Seandainya kita ketahui bersama. Bahwa tegaknya hukum itu terjadi karena berbagai faktor, baik berupa kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. 


Termasuk di dalamnya seperti penentuan model konsep bernegara dan sistem hukum yang berlaku. Karena lantaran hukum pada sistem saat ini masih menggunakan hukum buatan manusia maka tak ayal sudah pasti ketidakpastian hukum akan terjadi. Karena per kepala manusia pembuat hukum akan memiliki perbedaan pandangan.


Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang tidak memiliki kapabilitas dalam membuat hukum justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan tentunya akan memunculkan kebutuhan aturan yang baru kembali. 


Dan ini merupakan suatu keniscayaan dimana dalam sistem demokrasi ini yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Sehingga memberikan keadilan untuk suatu kepastian hukum akan semakin sulit. 


Berbeda dengan sistem Islam. Islam menetapkan sumber hukum bukan berasal dari buatan manusia melainkan dari Al Khaliq yakni dengan menggunakan sumber hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah. Dan di dalam Islam hukum itu bersifat tetap dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan. 


Dikarenakan adanya sang Khalifah yang memiliki sifat tegas dan bertaqwa, maka hukum akan tegak tanpa terkecuali. Lantaran Khalifah dan petugas negara akan selalu mentaati Allah karena memahami betul adanya pertanggung jawaban kelak di dunia dan di Akhirat. 


Wallahu'alam Bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update