Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepastian Hukum Hanya Dalam Sistem Islam

Monday, January 15, 2024 | Monday, January 15, 2024 WIB


Oleh: Siti Aminah, S. Pd 
(Pegiat Literasi Lainea)


Dalam sistem demokrasi tak jarang kita temukan hukum yang berjalan tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku. Terkadang dalam prakteknya hukum itu tumpul ke atas dan malah tajam ke bawah. Bahkan pakar hukum sendiri mengatakan bahwa hukum di negeri ini mengalami kemunduran karena banyak ketidakpastian hukum.


Sebagaimana yang dilansir oleh Kompas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual, Sabtu (6/1/2024).


Dari data di atas menunjukkan bahwa betapa lemahnya sistem yang datang dari hasil pemikiran manusia. Bagaimana tidak, hukum yang sudah ditetapkan bisa berubah jika tidak diinginkan lagi atau hukum bisa berubah sesuai dengan keinginan dan kepentingan. Tidak memandang halal haram, yang pasti memberikan manfaat.


Selain itu tegaknya hukum sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah penentuan model konsep bernegera dan sistem hukum yang berlaku. Jika hukumnya bermasalah otomatis konsep bernegara dan sistem hukum yang berlaku pasti akan bermasalah juga.


Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang tidak memiliki kapabilitas justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru. Dan ini satu keniscayaan dalam sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat.


Jadi munculnya berbagai persoalan hukum hari ini tidak lain dipengaruhi oleh penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Di mana sistem ini menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan siapa saja yang ingin berkuasa, maka harus memiliki modal besar. Bahkan ketika sudah memiliki banyak modal aturan atau hukum pun bisa dibeli atau sesuai pesanan para pemilik modal. Maka tak jarang kita temui di sistem ini rakyat tidak menjadi prioritas utama.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam menetapkan sumber hukum adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Jika bertentangan dengan keduanya maka tidak pantas untuk dipertahankan. Artinya selalu hukum yang diterapkan harus sesuai dengan syariat.


Dalam Islam hukum bersifat tetap dan fungsi dari penerapan hukum Islam untuk mewujudkan keadilan. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa sistem Islam tidak akan semenah-menah menetapkan hukum. Olehnya itu, dibutuhkan sosok pemimpin yang tegas dan bertakwa untuk menjalankan sistem Islam. Ketika sistem Islam diterapkan maka sistem hukum akan tegak tanpa kecuali. Khalifah dan petugas negara akan selalu taat pada Allah SWT karena memahami adanya pertanggungjawaban dunia dan akhirat.


Karena sebenarnya sistem Islam ini sudah pernah diterapkan selama kurang lebih 14 abad lamanya. Yang dipakai adalah sumber hukum Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah sallahu alaihi wasallam. Dan mampu memberikan kepastian hukum tanpa memandang dia kaya atau miskin, dia muslim atau non muslim.


Jadi, untuk mengembalikan marwah atau wibawa dari hukum tidak lain kita harus melepaskan diri dari sistem demokrasi kapitalisme dan mengambil Islam kaffah sebagai aturan dalam kehidupan. Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update