(Pegiat Literasi)
Warga di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang Bandar Lampung dibuat resah oleh kegiatan stockpile (penimbunan) batu bara yang telah berlangsung sekitar 7 bulan lamanya. Pasalnya, akibat debu dari penimbunan tersebut berdampak pada kesehatan warga. Diantaranya mengalami sesak napas, mata perih dan rumah-rumah mereka pun mudah sekali kotor, terlebih saat angin berhembus kencang.
Lebih dari 2.000 ribu kepala keluarga di Kelurahan Waylunik dengan total jumlah penduduk mencapai 7.000 ribu jiwa, sedikitnya ada 5 RT yang terdampak oleh debu stockpile. Sebut saja Rusdi, salah seorang warga Waylunik terdampak mempertanyakan kepada Pemkot Bandar Lampung terkait penindakan dan sanksi terhadap perusahaan stockpile yang telah memberikan dampak negatif bagi warga. Menurut Rusdi, jika ini dibiarkan berlarut-larut tinggal menunggu dampak yang lebih parah terhadap kesehatan warga nanti. Republika (23/12/2023).
Sejauh ini, perusahaan terkait belum dikabarkan mengonfirmasi keluhan masyarakat. Meski menurut Lurah Waylunik pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan mengenai dampak debu yang ditimbulkan dari stockpile dan mengancam kesehatan warga.
Mudahnya Perijinan
Mengenai adanya kegiatan pertambangan atau stockpile di suatu daerah pastinya akan menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran udara, juga menyebabkan gangguan bagi masyarakat luas yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Oleh karenanya, kegiatan pertambangan atau stockpile berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup, dimana kegiatan usaha ini lebih rentan dengan dampak kerusakan lingkungan. Demikian pula kualitas hidup masyarakat dapat menurun karena dampak yang ditimbulkannya.
Mengingat adanya dampak negatif tersebut, harusnya analisa mengenai dampak lingkungan sudah dirumuskan dari awal, baik oleh pihak perusahaan maupun oleh pihak pemerintah setempat demi kepentingan menjaga lingkungan. Hal ini dilakukan agar ke depan tidak ada pihak yang dirugikan atas adanya penambangan atau dalam kasus stockpile batu bara yang sekarang terjadi. Selanjutnya dengan adanya AMDAL menjadi instrumen bagi pemda agar tidak mudah memberikan perijinan kepada pihak perusahaan untuk memanfaatkan atau pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.
Kasus stockpile ini menjadi bukti bahwa perijinan terhadap suatu perusahaan begitu mudah diberikan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkannya. Akibatnya rakyat menjadi korban pencemaran udara yang berakibat pada kualitas kesehatannya.
Sanksi Tidak Tegas
Pembiaran terhadap perusahaan tambang yang sudah terbukti memberi dampak buruk bagi lingkungan dan orang-orang sekitar, mengindikasikan bahwa regulasi pertambangan negara tidak memperhatikan lingkungan, juga negara tidak tegas dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat. Ini bisa kita lihat dari lamanya respons pemerintah dan pihak perusahaan menyikapi keluhan warga mengenai dampak yang mereka rasakan. Padahal debu akibat stockpile menyebabkan warga terganggu kesehatannya serta tercemar lingkungannya sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Di sisi lain, negara justru membuat regulasi yang membahayakan rakyat namun menguntungkan perusahaan. Inilah tata kehidupan berdasarkan kapitalisme. Para pengusaha atau pemilik modal lebih mendapat prioritas kebijakan serta diberi kesempatan mengembangkan ekonomi mereka meskipun di dalamnya berpontensi terjadi kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Pendek kata, negara tampil hanya sebagai regulator.
Pertambangan menurut Islam
Pertambangan adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT untuk seluruh makhluk ciptan-Nya agar dimanfaatkan sebaik mungkin. Termasuk dalam pengelolaannya harus menggunakan prinsip-prinsip Islam sebagaimana harus menjaga lingkungan hidup. Islam memberikan konsep tentang akhlak yang baik sebagai solusi alternatif dalam melindungi lingkungan hidup.
Dalam QS; Al-A'raf Ayat 85 Allah berpirman,
وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ
Artinya; "Dan kepada penduduk Madyan, Kami (utus) Syuaib, saudara mereka sendiri. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman.”
Islam dalam segala aspek termasuk aturan pertambangan, akan menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Segala regulasi yang ditetapkan negara akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat, termasuk keselamatan rakyat dan proyek pertambangan.
Alhasil ketika Islam menjadi pijakan negara dalam membuat hukum, niscaya baik keamanan lingkungan, juga keselamatan rakyat akan terjaga dengan baik.
Wallahu a'lam bishawwab.
