Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koruptor, Penjahat Berdasi Dari Perguruan Tinggi

Wednesday, December 27, 2023 | December 27, 2023 WIB Last Updated 2023-12-27T10:35:14Z


Oleh: Apriani


Dilansir dari regional kompasMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa jumlah koruptor di Indonesia didominasi oleh lulusan perguruan tinggi. "Dari total koruptor yang ditangkap KPK, itu 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi," kata Mahfud saat berbicara di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang, Minggu (17/12/2023). 


Menurutnya, berdasarkan data KPK, sekitar 1.300 koruptor telah ditangkap dan dipenjara, dan mayoritas dari mereka memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi. Saat ini, jumlah total lulusan perguruan tinggi di Indonesia mencapai 17,6 juta, dan Mahfud menekankan pentingnya integritas dan moral dalam pembentukan karakter generasi muda.


Korupsi semakin menjadi dinegeri ini, kasus demi kasus semakin bertambah. Hari demi hari semakin berkembang. Ironinya yang melakukan semua itu adalah orang orang yang memiliki pendidikan tinggi. Mulai dari starata 1 sampai pada orang yang bergelar profesor pun melakukan tidakan khianat tersebut. Hal ini mencerminkan rendahnya kualitas pendidikan diperguruan tinggi. Perguruan tinggi gagal mencetak generasi dengan kepribadian yang mulia, yaitu kepribadian islam. Apalagi kurikulumnya senantiasa mengacu pada dunia bisnis. Hal ini nyata dengan adanya program Knowledge Based Economi (KBE). 


Korupsi adalah suatu hal lumrah yang dilakukan dinegeri ini. Korupsi yang semakin merajalela menyeret semua yang terkait dengan yang bersangkutan, korupsi berjamaah menzalimi rakyat, budaya busuk ini akibat dari sistem yang busuk yang diterapkan di negeri ini.

Hidup di sistem kapitalisme sekuler menjadikan semua elemen masyarakat  haus akan materi. mereka tidak lagi memikirkan halal dan haramnya suatu perbuatan. Mereka pun  tidak akan memikirkan impek yang akan timbul dari perbuatan  tersebut. Selama tindakan itu bisa memberikan manfaat maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkannya, termasuk cara cara yang diharamkan.


Meskipun negeri ini memiliki lembaga khusus untuk menangani kasus korupsi. namun nyatanya kurupsi dinegeri ini belum juga teratasi, justru semakin menggurita disemua bidang kelembagaan. Hampir semua lembaga dinegeri ini terjamah dengan kasus korupsi. Hal ini desebabkan hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku. alih alih memberikan efek jerah pemerintah malah sebaliknya memberikan pengampunan atau grasi pengurangan masa tahanan hingga pembebasan atas nama kemanusian karena terdakwa sudah lanjut usia.


Hal ini jelas sekali masalah korupsi bukan hanya disebabkan oleh individu pelaku saja, namun adanya pengawasan yang kurang tegas dari sistem pemerintahan saat ini. Memang dalam sistem kapitalis sekuler hukum yang diberlakukan bagi pelaku korupsi sanskinya berbeda-beda. Karena hukuman yang berlaku senantiasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah, kita lihat saja mereka para koruptor yang bisa membeli fasilitas mewah di penjara dengan uang tentu akan diberikan fasilitas yang nyaman, bahkan sudah seperti hotel bintang lima. Namun jika pelaku kejahatannya dari kelas bawah tentu penjara adalah tempat yang sangatlah tidak nyaman, karena kadang tempatnya kecil dan tidur pun hanya beralaskan tikar saja. 


Jika yang diterapkan negeri ini masih sistem kapitalis sekuler, maka pemberantasan korupsi tetap tak akan bisa terselesaikan. Karena sistem ini, hanya memikirkan keuntungan materi tanpa adanya rasa takut akan pertanggung jawaban di akhirat kelak. Keniscayaan sebuah hukum yang tegas yang akan menjadi pencegah dan contoh untuk umat agar tak terjadi kasus yang serupa tak akan pernah ada, namun yang terjadi seperti saat ini kasus demi kasus korupsi terus terjadi semakin menggurita dari kalangan bawah hingga kalangan atas, dari nilai receh hingga miliaran bahkan triliunan rupiah yang berhasil dikorupsi, karena terjadi secara sistemik.


Sejatinya setiap permasalahan pasti akan ada solusinya, dan solusi yang pasti dan terbaik hanyalah dari Islam. Tak terkecuali untuk permasalahan korupsi saat ini. Karena Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya "Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.” (QS Ali ‘Imran: 109).


Islam menjadikan akidah islam sebagai asas kurikulum pendidikan. Juga dalam bidang kehidupan yang lain, yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan membangun kesadaran akan adanya pengawasan dari Allah SWT. Islam menjamin kesejahteraan setiap individu yang akan menutup cela terjadinya korupsi.


Para pejabat dalam Islam ketika mereka sudah memdapatkan gaji, maka Islam melarang mereka mendapatakan harta diluar gaji mereka karena itu termasuk kekayaan gelap menurut pandangan Islam. Islam melarang segala bentuk suap (risywah) dengan tujuan apapun. Rasulullah ﷺ. bersabda " Rasulullah ﷺ. telah melaknat penyuap dan penerima suap (HR.at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam Islam para pejabat pun dilarang menerima hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun, dalam hal ini Rasulullah ﷺ. menegaskan hal tersebut seperti sabdanya " Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan". ( HR Abu Dawud). " Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan (HR al-Baihaqi).


Dalam Islam tindakan korupsi dinamakan sebagai tindakan khianat dan pelakunya disebut Khaa'in, korupsi berbeda dengan mencuri. Maka hukuman yang diberlakukan adalah hukuman ta'zir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Hukumannya disesuaikan dengan berat ringannya tindakan korupsi tersebut, mulai dari sekedar diberikan nasihat oleh hakim, pemberlakuan penjara, pemberlakuan denda,  pengumuman pelaku di media publik/massa, hukuman cambuk, dan bisa sampai diberlakukan hukuman mati. (Abdurrahman Al-Maliki dalam bukunya Nizhamul Uqubat).


Pada masa Khalifah Umar bin al-Khathab ra. Beliau mencatat harta kekayaan para pejabat saat sebelum menjabat dan sesudah menjabat, jika beliau ragu maka harta pejabat tersebut akan dibagi dua, satu untuk pejabat tersebut satu bagian lagi dimasukkan ke Baitul Mal.

Negeri ini akan bebas dari korupsi atau meminimalisir kasus korupsi ketika sistemnya pun berganti, dari sistem  rusak dan  merusak demokrasi kapitalis menjadi sistem Islam Khilafah yang akan menerapkan hukum sesuai al Qur'an dan As-Sunnah menjadikan negeri ini berkah di dunia dan akhirat. Korupsi yang menggurita tak akan pernah ada dalam Khilafah. Insyaa Allah

Wallahu a'lam bissawab

×
Berita Terbaru Update